Hukum  

“Skandal Kuota Haji: Kursi Surga yang Dijadikan Ladang Rampok Garong Berdasi”

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ungkap borok kuota haji: dijual antarbiro hingga calon jemaah, ibadah suci dipermainkan garong berdasi demi harta haram.

Aspirasimediarakyat.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka borok busuk yang meneteskan darah rakyat. Dari balik tembok kokoh Gedung Merah Putih, terkuak bagaimana kuota haji khusus yang mestinya sakral, justru dijadikan dagangan haram oleh kelompok kriminal berdasi. Kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang seharusnya mengurangi antrean panjang umat Islam malah diperdagangkan seenaknya, seolah kursi surga bisa dibeli dengan rupiah dan dolar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap fakta memilukan. Kuota haji itu dijual antarbiro perjalanan, bahkan ada yang langsung memperjualbelikan kepada calon jemaah. Gambaran ini lebih mirip pasar gelap ketimbang penyelenggaraan ibadah yang suci. Garong-garong berdasi itu tanpa rasa malu menjadikan ibadah sebagai ladang meraup harta haram.

KPK menegaskan, kuota tambahan dari asosiasi biro perjalanan haji dibagi ke sekitar 12 hingga 13 asosiasi. Dari sinilah permainan kotor dimulai. Kuota yang semestinya jadi anugerah rakyat malah berubah menjadi komoditas. Setan keparat itu tak lagi melihat antrean jutaan umat yang menunggu giliran, melainkan hanya menghitung berapa kantong uang yang bisa dicaplok.

Penyidikan resmi dimulai sejak 9 Agustus 2025. Namun jejak pengkhianatan sudah lama tercium. Sebelum itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipanggil KPK pada 7 Agustus 2025 untuk dimintai keterangan. Sebuah tanda jelas bahwa aroma busuk itu merembes hingga ke pucuk pimpinan kementerian.

“Kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka fantastis ini bukan sekadar nominal di atas kertas. Itu adalah uang rakyat yang dirampok, yang seharusnya bisa membangun rumah sakit, memperbaiki sekolah, atau menutup subsidi pangan. Tapi para maling kelas kakap memilih menimbunnya dari keringat umat yang ingin menunaikan rukun Islam kelima.”

Tak hanya di meja KPK, drama kuota haji ini juga bergulir di Senayan. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi. Dari jumlah itu, 10.000 jatah untuk haji reguler, 10.000 untuk haji khusus. Skema 50:50 ini jelas menyalahi Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang secara tegas mengatur 92 persen untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Artinya, ribuan rakyat kecil yang menunggu bertahun-tahun didepak begitu saja. Kursi mereka digeser demi memberi ruang pada kalangan mampu yang sanggup membayar mahal. Perubahan komposisi ini membuka celah bagi garong berdasi untuk memperdagangkan kursi suci. Inilah wajah telanjang kapitalisasi agama yang menampar akal sehat.

KPK tidak tinggal diam. Pencegahan ke luar negeri diterapkan pada tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Langkah ini sinyal keras bahwa kasus ini bukan main-main. Tapi publik bertanya-tanya: kapan para pengkhianat bangsa ini resmi diumumkan sebagai tersangka?

Rakyat kebanyakan hanya bisa menggigit bibir, menyaksikan antrean panjang haji reguler yang makin tak menentu. Di sisi lain, segelintir orang bergelimang fasilitas haji khusus yang dijual seharga ribuan dolar. Kontras ini bagai pemandangan setan keparat berpesta pora di atas derita umat.

Para pelaku ini layak disebut lintah penghisap darah rakyat. Mereka tak hanya merampok uang negara, tetapi juga merampas hak ibadah yang paling diidamkan. Bagaimana mungkin sebuah rukun Islam dijadikan komoditas oleh pengumpul harta haram?

Di jalanan, rakyat kecil harus menabung puluhan tahun, menjual sawah, bahkan berhutang demi bisa berangkat haji. Sementara di ruang-ruang ber-AC, para garong berdasi memperdagangkan kursi itu seperti menjual tiket konser. Sebuah ironi yang memuntahkan amarah.

Kasus ini juga memperlihatkan bobroknya tata kelola di Kementerian Agama periode 2023–2024. Kebijakan yang jelas-jelas menyalahi regulasi bukan hanya kelalaian administratif, melainkan pintu masuk korupsi. Dalam perspektif hukum, penyimpangan ini masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

KPK kini berada di persimpangan. Apakah berani menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya, atau hanya berhenti pada kaki tangan lapangan? Rakyat menanti pembuktian, sebab selama ini kasus-kasus besar sering berhenti di ruang gelap kompromi.

Para pelaku harus diadili, bukan hanya untuk memulihkan kerugian negara, tapi juga untuk memulihkan marwah ibadah. Jangan sampai kursi suci itu selamanya dikenang sebagai barang dagangan yang diperdagangkan oleh maling kelas kakap.

Hukum tak boleh tunduk pada kekuasaan. UU Nomor 8 Tahun 2019 jelas dilanggar, kerugian negara nyata ada, dan bukti persekongkolan kian terang. Sudah cukup rakyat dijadikan korban.

Rakyat menunggu vonis tegas. Mereka ingin melihat garong berdasi ini digiring ke meja hijau, bukan sekadar diberi sanksi administratif. Mereka ingin setan keparat ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.


Baca Juga :  "Bayang Uang Gelap Hantui Pemilu, Integritas Demokrasi Dipertanyakan Dalam Kajian KPK"
Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *