Hukum  

“Mantan Wakil Walikota Palembang dan Suami Ditahan atas Dugaan Korupsi”

Fitrianti Agustinda dan suaminya resmi jadi tersangka korupsi usai diperiksa 9 jam oleh Kejari Palembang, Selasa (8/4/2025).

aspirasimediarakyat.comMantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Sipriyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam, mulai pukul 13.00 hingga 22.00 WIB, pada Selasa (8/4/2025) malam.

Kasus yang menjerat pasangan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang selama periode 2020-2023. Fitrianti Agustinda, yang menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, diduga memiliki peran penting dalam kasus ini. Sementara itu, Dedi Sipriyanto, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang, juga diduga terlibat aktif dalam pengelolaan dana tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa setelah pemeriksaan selesai, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan. Keduanya juga terlihat diborgol, menandakan bahwa proses hukum terhadap mereka telah memasuki tahap serius. Penahanan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi mereka yang sebelumnya cukup berpengaruh di Kota Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menyatakan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Hari ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap FH dan DS dari pukul 13.00 sampai dengan 22.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung dilakukan tindakan penahanan,” ujar Hutamrin dalam konferensi pers.

Lebih lanjut, Hutamrin menjelaskan bahwa Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sementara Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Merdeka. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti. “Untuk modus dan kerugian negara nanti akan kami uraikan secara lengkap dalam surat dakwaan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan mantan pejabat publik yang sebelumnya dikenal aktif dalam kegiatan sosial. Fitrianti Agustinda, sebagai Ketua PMI Kota Palembang, memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan dana dan operasional organisasi. Namun, dugaan penyalahgunaan dana Biaya Pengganti Darah ini telah mencoreng reputasi PMI di mata masyarakat.

Baca Juga :  "Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Masuk Uji Ketat Alat Bukti"

Dedi Sipriyanto, yang memiliki peran administratif di Unit Transfusi Darah PMI, juga diduga berkontribusi dalam pengelolaan dana yang tidak transparan. Modus operandi dan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini masih dalam tahap investigasi lebih lanjut oleh pihak kejaksaan. Publik menunggu penjelasan rinci mengenai bagaimana dana tersebut disalahgunakan.

Penahanan terhadap pasangan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia. Kejaksaan Negeri Palembang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Hutamrin menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani perkara ini.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana publik, terutama dalam organisasi yang memiliki misi sosial seperti PMI. Kepercayaan masyarakat terhadap PMI sebagai lembaga kemanusiaan kini berada di ujung tanduk, dan langkah hukum terhadap Fitrianti Agustinda serta Dedi Sipriyanto diharapkan dapat memulihkan kepercayaan tersebut.

Dengan proses hukum yang sedang berjalan, publik berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap tindakan yang melibatkan dana publik. Kejaksaan Negeri Palembang berjanji akan memberikan perkembangan terbaru terkait kasus ini dalam waktu dekat.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *