Aspirasimediarakyat.com Empat Lawang — Sebuah tragedi keluarga yang seharusnya menjadi ruang perlindungan justru berubah menjadi panggung kekerasan paling sunyi dan mengerikan di Empat Lawang, Sumatera Selatan, saat sengketa pembagian hasil panen kopi berujung pada lenyapnya nyawa seorang ibu, diduga di tangan menantunya sendiri, memperlihatkan bagaimana konflik ekonomi domestik yang tak terkelola dapat berubah menjadi bencana kemanusiaan yang merobek nurani publik.
Kasus ini menyeret nama Angga (31), warga Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, yang diduga menghabisi nyawa ibu mertuanya sendiri, Aminah (64), hanya karena persoalan pembagian hasil kebun kopi keluarga.

Peristiwa tersebut sontak mengguncang masyarakat setempat. Bukan semata karena pelakunya adalah orang terdekat korban, melainkan karena relasi keluarga yang seharusnya menjadi benteng kepercayaan justru runtuh menjadi arena pengkhianatan paling tragis.
Menurut keterangan kepolisian, Angga diamankan Tim Satreskrim Polres Empat Lawang pada Minggu, 24 Mei 2026, setelah sempat melarikan diri ke Kota Lubuklinggau usai dugaan pembunuhan itu terjadi.
Sehari setelah penangkapan, jasad Aminah ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan, terbungkus karung di aliran Sungai Betung, Kecamatan Ulu Musi. Penemuan itu menutup pencarian, tetapi membuka luka baru bagi keluarga korban.
Berdasarkan pengakuan awal pelaku kepada penyidik, tragedi berdarah tersebut bermula pada Selasa, 19 Mei 2026, saat dirinya dan korban berada di pondok kebun kopi di Talang Ngongop, Desa Tanjung Agung.
Kebun itu sebelumnya memang dipercayakan korban kepada Angga untuk dikelola. Sebagai menantu, ia mendapat mandat menjaga, merawat, bahkan kerap bermalam di pondok untuk memastikan tanaman kopi tetap terurus.
Namun, kepercayaan yang diberikan itu justru menjadi latar ironi yang pahit. Perselisihan muncul saat keduanya membahas hasil panen kopi yang akan dibagi.
Menurut pengakuan Angga, ia merasa dirugikan karena skema pembagian yang semula dibagi tiga berubah menjadi dibagi empat, sehingga porsi yang ia terima dinilainya terlalu kecil.
“Saya tidak puas dengan hasil pembagian hasil panen kopi. Awalnya saya satu bagian, dia dua bagian, lalu diubah menjadi dia tiga bagian, saya satu bagian,” ujar Angga saat menjalani pemeriksaan.
Rasa kecewa yang tak terkelola berubah menjadi ledakan emosi. Dalam kondisi panas, pelaku mengaku mengambil kayu bakar di pondok lalu memukul korban sebanyak dua kali hingga tersungkur tak bernyawa.
“Saya pukul pakai kayu bakar dua kali. Saat saya periksa sudah tidak ada lagi nyawanya,” ungkapnya kepada penyidik.
“Alih-alih menyerahkan diri, pelaku justru diduga berupaya menghilangkan jejak. Tubuh korban dimasukkan ke dalam karung, diangkut menggunakan sepeda motor, lalu dibuang ke aliran Sungai Betung.”
Yang membuat publik semakin terguncang, setelah membuang jasad korban, Angga disebut kembali ke desa dan berbaur dengan warga seolah tidak terjadi apa-apa.
Bahkan saat keluarga Aminah mulai cemas karena korban tak kunjung pulang, pelaku diduga ikut dalam pencarian dan sempat memberikan keterangan palsu bahwa korban telah pulang lebih dulu dari kebun.
Secara hukum, perkara ini mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang ancaman pidananya dapat mencapai belasan tahun penjara, bergantung pada konstruksi pembuktian dan unsur perencanaan.
Namun lebih dari sekadar perkara pidana, tragedi ini menyingkap persoalan laten di banyak wilayah agraris: sengketa hasil kebun yang kerap dianggap urusan kecil, tetapi sesungguhnya menyimpan potensi konflik serius jika tata kelola keluarga dan ekonomi rumah tangga rapuh.
Di wilayah penghasil kopi seperti Empat Lawang, kebun bukan sekadar lahan ekonomi. Ia adalah simbol warisan, martabat, dan masa depan keluarga. Karena itu, perselisihan atas hasil panen kerap menyentuh lapisan emosional yang sangat dalam.
Para pemerhati sosial menilai kasus seperti ini menjadi alarm bahwa penyelesaian konflik domestik, terutama yang menyangkut ekonomi keluarga, membutuhkan ruang mediasi yang lebih kuat di tingkat komunitas agar tak berubah menjadi tragedi berdarah.
Kini Angga telah ditahan di Polres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara keluarga Aminah harus menghadapi kenyataan paling getir: kehilangan seorang ibu, bukan karena bencana, melainkan oleh tangan orang yang dahulu mereka percaya sebagai bagian keluarga sendiri.
Kematian Aminah menjadi pengingat pahit bahwa kerakusan, amarah, dan kegagalan mengendalikan emosi dapat meruntuhkan sendi paling dasar kehidupan manusia—keluarga; dan bagi publik, tragedi ini bukan sekadar catatan kriminal, melainkan cermin bahwa keadilan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya membangun kesadaran sosial agar rumah tangga tidak berubah menjadi ruang lahirnya kekerasan yang merampas nyawa.
Editor: Kalturo



















