Aspirasimediarakyat.com — Upaya penegakan hukum atas dugaan praktik pengoplosan beras skala besar mulai memasuki babak serius. Kejaksaan Agung membuka sinyal akan memanggil sejumlah penyelenggara negara untuk dimintai keterangan terkait perkara yang dinilai merugikan masyarakat hingga hampir Rp100 triliun per tahun.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di lingkungan Gedung Penkum, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Meski masih dalam tahap rencana, Kejaksaan menyebut pemanggilan ini menjadi langkah yang tak terhindarkan dalam upaya mengurai benang kusut kasus tersebut.
“Kami akan panggil pihak-pihak yang relevan. Tidak semua penyelenggara negara, tapi mereka yang punya keterkaitan langsung,” ujar Anang.
Beberapa institusi yang kemungkinan akan dimintai keterangan antara lain Kementerian Pertanian, Perum Bulog, dan Badan Pangan Nasional. Ketiganya dinilai memiliki peran strategis dalam mata rantai pengawasan dan distribusi pangan, termasuk kualitas beras di pasaran.
Pemanggilan ini akan berfokus pada klarifikasi kebijakan, mekanisme pengawasan mutu, serta proses distribusi yang memungkinkan terjadinya celah bagi pelaku usaha nakal mengoplos beras berkualitas rendah ke dalam kemasan premium.
Sementara itu, Kejaksaan telah lebih dulu menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam perusahaan swasta. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (28/7/2025), setelah sebelumnya surat panggilan dilayangkan pada Rabu (23/7/2025).
Keenam perusahaan tersebut adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Umar Utama Lestari Java Group. Mereka diduga memiliki peran dalam distribusi beras tidak sesuai mutu.
Kasus ini mendapatkan perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam sebuah acara peluncuran koperasi di Klaten, Jawa Tengah, Presiden dengan tegas menginstruksikan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menyelidiki dan menindak tegas para pelaku.
“Ini penipuan. Saya tidak akan diam. Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri segera usut dan tindak. Ini pidana,” ucap Prabowo sebagaimana disampaikan dalam tayangan resmi Sekretariat Presiden.
Presiden menyebut praktik pengoplosan beras sebagai tindakan curang yang mencederai keadilan bagi rakyat kecil. Negara, menurutnya, telah bekerja keras mengumpulkan penerimaan dari pajak dan bea cukai, namun justru ada pihak yang secara terang-terangan meraup untung besar dari kejahatan pangan.
Data dari Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa praktik curang ini berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp99 triliun setiap tahunnya. Artinya, dalam lima tahun kerugian negara bisa menembus Rp500 triliun, atau Rp1.000 triliun dalam satu dekade.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, hasil temuan timnya bersama Satgas Pangan menunjukkan sebanyak 212 merek beras tidak sesuai standar. Mereka ditemukan tidak memenuhi mutu dari segi berat, isi, hingga label yang digunakan.
Amran menyebutkan, banyak merek yang mencantumkan berat 5 kilogram, padahal isi sebenarnya hanya 4,5 kg. Bahkan, label “beras premium” kerap digunakan untuk beras dengan kualitas biasa. Selisih harga yang didapat pelaku dari selisih mutu itu bisa mencapai Rp2.000 hingga Rp3.000 per kilogram.
“Kalau dikalkulasi, ini kerugian ratusan triliun. Rakyat yang dikorbankan,” kata Amran dalam keterangannya.
Dugaan manipulasi mutu beras ini memperkuat sorotan terhadap lemahnya pengawasan distribusi pangan nasional. Ketika barang yang diklaim premium justru dipalsukan, konsumen tidak hanya dirugikan secara ekonomi, tetapi juga kehilangan kepercayaan terhadap produk dalam negeri.
Secara hukum, tindakan mengoplos beras dengan tujuan mengelabui konsumen bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika dilakukan secara terorganisir, pelaku dapat pula dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila terbukti melibatkan aparatur negara.
Langkah Kejaksaan untuk menyasar penyelenggara negara patut diapresiasi sebagai bentuk ketegasan hukum. Transparansi dalam pengungkapan kasus juga menjadi kunci agar publik mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab atas bobroknya sistem pengawasan beras nasional.
Pakar hukum pidana ekonomi dari Universitas Indonesia, Dr. Taufik Rachman, menyebut kasus ini sebagai preseden penting. Menurutnya, penyelidikan harus mengarah tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga pada aktor kebijakan yang membuka ruang terjadinya kejahatan distribusi pangan.
Jika dibiarkan berlarut, tambahnya, praktik ini akan terus merongrong daya beli masyarakat dan menciptakan ketimpangan ekonomi yang makin lebar.
Dengan kondisi ekonomi yang menantang, pemerintah tidak hanya harus menjamin ketersediaan pangan, tetapi juga memastikan bahwa kualitas dan integritas produk yang beredar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kini, publik menanti bagaimana Kejaksaan dan Kepolisian menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, tanpa pandang bulu.
#Hashtag:
#BerasOplosan
#KejaksaanAgung
#PrabowoTegas
#KasusPangan
#PengawasanPangan
#BerasPalsu
#PenipuanPublik
#UsutTuntas
#RegulasiPangan
#TransparansiHukum



















