Hukum  

“Skandal Jual-Beli Jabatan Desa Pati: KPK Bongkar Upaya Perintangan Penyidikan”

KPK mendalami dugaan perintangan penyidikan dalam kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Penyidik memeriksa dua saksi yang diduga mengkondisikan keterangan saksi lain untuk melindungi tersangka, sementara barang bukti Rp2,6 miliar telah diamankan dari operasi tangkap tangan.

Aspirasimediarakyat.com — Penyidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati kembali memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami indikasi adanya upaya sistematis untuk merintangi proses hukum, sebuah perkembangan yang memunculkan kekhawatiran serius tentang integritas tata kelola pemerintahan desa sekaligus menegaskan bahwa praktik jual-beli jabatan di level akar rumput bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi, melainkan potensi kejahatan terorganisasi yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan lokal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang berupaya mengatur kesaksian dalam perkara tersebut.

Indikasi tersebut mengarah pada dua orang saksi yang diduga berusaha mengumpulkan serta mengkondisikan keterangan saksi-saksi lain guna melindungi tersangka utama dalam perkara ini.

Dua saksi tersebut diketahui bernama Noor Eva Khasanah yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo Pati, serta Sudiyono yang menjabat sebagai Kepala Desa Angkatan Lor.

Tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua saksi tersebut pada Rabu, 4 Maret 2026.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Dinas Bupati OKU: Dugaan Suap Semakin Menguat

Baca Juga :  "Empat Tersangka Baru di Kasus Korupsi PUPR OKU: Uang Proyek, Politik, dan Jerat Hukum yang Menyempit"

Baca Juga :  "Eks Pejabat MA Dituntut 20 Tahun Penjara, Cerminan Krisis Integritas Lembaga Peradilan"

Dalam catatan perkara yang dikembangkan penyidik, Sudiyono sebelumnya juga diketahui pernah tergabung dalam struktur yang disebut sebagai “Tim 8” atau koordinator kecamatan yang merupakan bagian dari tim sukses Bupati Pati Sudewo.

Struktur tersebut diduga memiliki kedekatan dengan jaringan politik yang berkembang selama proses kontestasi kepala daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan keprihatinan lembaganya terhadap adanya indikasi manuver yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa setiap upaya untuk mengkondisikan keterangan saksi merupakan tindakan yang dapat merusak proses penyidikan.

“Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung. Untuk itu kami mengimbau agar para saksi lain kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan,” kata Budi Prasetyo.

Kasus yang tengah ditangani KPK ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 20 Januari 2026.

Operasi tersebut mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Perkara itu berawal dari rencana pemerintah daerah membuka sekitar 601 formasi kosong untuk jabatan perangkat desa yang direncanakan pada Maret 2026.

Celah kebijakan tersebut diduga dimanfaatkan oleh Bupati Pati Sudewo bersama sejumlah kepala desa untuk menarik uang dari para calon perangkat desa.

Dalam praktiknya, para calon perangkat desa diduga diminta menyetor sejumlah uang dengan nominal yang sudah ditentukan.

Tarif yang dipatok disebut berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang ingin memperoleh jabatan tersebut.

Permintaan uang tersebut bahkan disebut disertai ancaman bahwa formasi jabatan tidak akan kembali dibuka pada tahun-tahun berikutnya jika calon perangkat desa menolak membayar.

Praktik seperti ini menunjukkan betapa jabatan publik yang seharusnya menjadi sarana pelayanan masyarakat justru berubah menjadi komoditas kekuasaan yang diperdagangkan layaknya barang dagangan.

“Jika jabatan publik diperjualbelikan dengan tarif ratusan juta rupiah, maka logika pelayanan kepada rakyat berubah menjadi transaksi bisnis kekuasaan yang menjadikan jabatan sebagai mesin pengembalian modal politik—sebuah praktik yang merusak fondasi moral birokrasi dan mengancam masa depan tata kelola desa.”

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain Bupati Pati Sudewo, tiga kepala desa lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari hasil pemerasan.

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pemerasan jabatan dilakukan secara sistematis.

Baca Juga :  "Empat Pejabat BWS Babel Ditahan dalam Skandal Korupsi Pemeliharaan SDA, Kerugian Negara Masih Didalami"

Baca Juga :  "KPK Dalami Aliran Dana Pungutan Ilegal RPTKA di Kemnaker"

Baca Juga :  "KPK Kaji Peluang Menjerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Suap Inhutani"

Fenomena jual-beli jabatan di tingkat desa menjadi peringatan keras bahwa korupsi tidak hanya hidup di gedung-gedung kekuasaan yang megah, tetapi juga dapat tumbuh subur di struktur pemerintahan paling dekat dengan kehidupan rakyat.

Korupsi yang menjangkiti birokrasi desa adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat karena jabatan yang seharusnya menjadi alat pelayanan justru berubah menjadi ladang perburuan keuntungan oleh mereka yang menganggap kekuasaan sebagai investasi pribadi.

KPK menegaskan akan terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun pihak yang mencoba merintangi proses penyidikan.

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa setiap upaya menghalangi proses penegakan hukum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Proses penyidikan yang transparan dan akuntabel menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus memperkuat pesan bahwa praktik korupsi, termasuk jual-beli jabatan di tingkat desa, tidak memiliki ruang aman di dalam sistem hukum negara.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *