Aspirasimediarakyat.com – Sistem peradilan Indonesia kembali diguncang oleh kasus korupsi besar. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, resmi dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Zarof Ricar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi terkait pengurusan perkara kasasi terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas jaksa dalam pembacaan tuntutan. Selain hukuman penjara, Zarof juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, dengan subsider enam bulan penjara jika tidak mampu membayar denda tersebut.
Institusi Peradilan yang Tercoreng oleh Praktik Korupsi
Jaksa menilai bahwa tindakan Zarof telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan.
“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Tindakannya juga bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terus didorong oleh berbagai lembaga negara.
Jaksa menegaskan bahwa modus yang dilakukan Zarof Ricar bukanlah tindakan sekali terjadi, melainkan berulang, sebagai bagian dari upaya sistematis untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Motif perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan,” lanjut jaksa dalam tuntutannya.
Pasal-Pasal yang Dilanggar dan Dugaan Pemufakatan Jahat
Dalam putusan hukum, Zarof Ricar dinilai melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mantan pejabat MA ini disebut terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo, yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Korupsi dengan Nilai Fantastis, Uang dan Emas Miliaran Rupiah
Selain perkara Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah luar biasa besar—yakni Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas.
Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, menemukan uang tunai dan logam mulia yang totalnya mencapai Rp 1 triliun.
Barang bukti tersebut terdiri dari:
- 74.494.427 dollar Singapura,
- 1.897.362 dollar Amerika Serikat,
- 71.200 euro,
- 483.320 dollar Hong Kong,
- Rp 5.725.075.000 dalam mata uang rupiah.
Pengakuan dan Penangkapan oleh Kejaksaan Agung
Kasus ini bermula saat Zarof Ricar ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis (24/10/2024) terkait dugaan suap dalam pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur di Bali.
Dalam pemeriksaan, Zarof akhirnya mengakui bahwa uang dan emas senilai hampir Rp 1 triliun yang disita di rumahnya memang berasal dari pengurusan perkara.
“Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers pada Rabu (6/11/2024).
Dampak Hukum dan Krisis Kredibilitas Mahkamah Agung
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di tubuh Mahkamah Agung, yang seharusnya menjadi lembaga tertinggi dalam menjaga keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.
Dalam sistem hukum nasional, peradilan harus dijalankan berdasarkan asas independensi, akuntabilitas, dan profesionalisme, sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Kode Etik Hakim. Kasus seperti ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, yang selama ini dianggap rawan intervensi dan praktik suap.
Jika praktik korupsi seperti yang dilakukan Zarof Ricar tidak ditindak tegas, maka akan semakin sulit bagi pemerintah untuk mewujudkan reformasi hukum yang bersih dan transparan.
Apa Langkah Berikutnya?
Kasus ini menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung dalam menindak pelaku korupsi, khususnya di lingkungan peradilan. Selain tuntutan 20 tahun penjara, publik juga menunggu apakah akan ada penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan korupsi ini.
Ke depan, Mahkamah Agung perlu mengambil langkah tegas untuk membersihkan institusi peradilan dari praktik suap dan korupsi. Jika kasus ini tidak menjadi momentum reformasi besar-besaran, maka potensi terulangnya praktik serupa tetap tinggi.
Reformasi hukum dan pengawasan internal di lembaga peradilan harus diperkuat guna memastikan tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang.



















