Hukum  

“Empat Tersangka Baru di Kasus Korupsi PUPR OKU: Uang Proyek, Politik, dan Jerat Hukum yang Menyempit”

KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR OKU. “Empat orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (29/10/2025).

Aspirasimediarakyat.comSuara rakyat kembali teriris oleh berita lama yang berulang: pejabat publik, wakil rakyat, dan para pengusaha daerah kembali terseret dalam lingkaran setan korupsi proyek pembangunan. Kali ini, aroma busuknya menyembur dari Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan — di mana uang rakyat yang seharusnya membangun jalan dan rumah justru dijadikan bancakan oleh tikus-tikus berdasi. Empat nama baru kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menambah daftar panjang mereka yang lupa makna amanah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penetapan ini berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025. “Empat orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).

Keempat tersangka yang dimaksud adalah Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029, Purwanto; Anggota DPRD OKU, Robi Vitergo; serta dua pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB. Keempatnya diduga memiliki peran penting dalam aliran dana dan intervensi proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU yang kini tengah dibongkar oleh penyidik KPK.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025. Dalam operasi itu, delapan orang diamankan, termasuk pejabat daerah dan anggota DPRD. Dari delapan yang tertangkap tangan, enam di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap. Mereka ialah mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, serta tiga mantan anggota DPRD: Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III M. Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II Umi Hartati (UH). Dua lainnya dari pihak swasta adalah M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) yang berperan sebagai pemberi suap.

Dalam upaya mengungkap konstruksi kasus, penyidik KPK telah menggeledah 21 lokasi berbeda antara 19 hingga 24 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, diamankan berbagai barang bukti berupa dokumen elektronik, kontrak sembilan proyek pekerjaan, serta dokumen pokok pikiran (pokir) DPRD OKU tahun anggaran 2025. Tak hanya itu, ditemukan pula sejumlah voucher penarikan uang yang diyakini menjadi pintu masuk penelusuran aliran dana.

Menariknya, dalam pengembangan kasus tersebut, Bupati Ogan Komering Ulu, Teddy Meilwansyah, turut dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan pada Rabu (29/10/2025). “Pemeriksaan dilakukan dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU periode 2024–2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca Juga :  "Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan di Banjarbaru"

Baca Juga :  "KPK Ingatkan Anggaran Jumbo MBG Jangan Jadi Ladang Risiko Korupsi Baru"

Baca Juga :  "Kejati Sumsel Geledah Empat Lokasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM: Menyisir Jejak Penyelewengan 2018–2022"

Selain Teddy, tujuh saksi lain juga dipanggil, termasuk anggota DPRD aktif, Sahril Elmi alias Alek dan Robi Vitergo. Total ada 13 saksi yang diperiksa, lima di antaranya merupakan tahanan kasus yang sama. Mereka adalah Ahmad Sugeng Santoso, Fauzi alias Pablo, Fahrudin, Ferlan Juliansyah, dan Nopriansyah, dengan pemeriksaan dilakukan di Rutan Kelas I Palembang.

“Namun dari serangkaian pemeriksaan itu, sorotan publik justru tertuju pada fakta bahwa korupsi berjamaah di DPRD OKU ini bukan sekadar soal suap proyek, melainkan politik uang sistemik yang menjadikan anggaran publik sebagai “komoditas dagang” antar-elit lokal. Dari pokir hingga proyek, semua bisa dikonversi menjadi keuntungan pribadi — selama ada kesepakatan diam-diam di balik meja rapat.”

Puncaknya, KPK kembali menetapkan empat nama baru sebagai tersangka pada akhir Oktober 2025. Wakil Ketua DPRD OKU dari Partai Gerindra, Purwanto, menjadi salah satu yang dijerat. Selain itu, anggota DPRD dari Fraksi PKB, Robi Vitergo, serta dua pengusaha lokal, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB, juga ikut terseret. Mereka diduga memiliki keterlibatan dalam pengaturan proyek pembangunan infrastruktur melalui pengaruh politik dan intervensi anggaran.

Kasus ini memperlihatkan celah klasik dalam sistem penganggaran daerah, di mana peran DPRD dalam fungsi pengawasan kerap berubah menjadi ruang tawar-menawar politik. Pokir atau aspirasi masyarakat dijadikan tameng legitimasi untuk memuluskan proyek titipan, yang ujungnya kembali pada pembagian fee dan pengembalian modal politik.

Secara hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara, dengan potensi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.

KPK menegaskan, langkah penggeledahan dan pemeriksaan saksi, termasuk penyitaan dokumen dan barang bukti, merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian hukum. Penyidik juga tengah menganalisis dokumen-dokumen keuangan daerah yang berpotensi membuka rantai baru keterlibatan pihak lain, baik di legislatif maupun eksekutif.

Baca Juga :  "OTT Jaksa Beruntun, Kejaksaan Diuji Bersih di Bawah Sorotan Publik"

Baca Juga :  "Ratusan LHKPN Diperiksa KPK, Puluhan Terindikasi Korupsi"

Namun di balik proses hukum yang kian mengerucut, publik mulai menggugat efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah dan inspektorat yang kerap mandul. Jika sistem kontrol di daerah bekerja, tak mungkin suap, fee proyek, dan jual-beli aspirasi bisa berulang dalam pola yang sama dari tahun ke tahun.

Ironisnya, di tengah keterpurukan moral ini, masih ada segelintir pihak yang mencoba membungkus praktik kotor itu sebagai “mekanisme politik biasa”. Mereka berdalih bahwa proyek titipan adalah bentuk perjuangan konstituen. Padahal, itu hanyalah topeng bagi para garong anggaran yang menghisap uang rakyat dengan wajah penuh senyum.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan disebut tengah meninjau ulang pola penganggaran pokir DPRD di seluruh daerah. Evaluasi ini menjadi penting karena kasus OKU hanyalah satu dari puluhan pola serupa yang muncul di berbagai kabupaten. Pemerintah pusat disebut perlu menegakkan regulasi yang lebih tegas terkait transparansi penganggaran dan pelaporan aset pejabat daerah.

Budi Prasetyo menambahkan, penyidik kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang masih aktif menjabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU. Langkah lanjutan termasuk pemblokiran rekening dan penelusuran aset tidak wajar milik para tersangka.

KPK berkomitmen bahwa setiap rupiah yang dikorupsi akan ditelusuri dan dikembalikan ke kas negara. “Ini bagian dari upaya asset recovery untuk memastikan uang rakyat tidak lenyap begitu saja,” tegas Budi.

Kasus ini sekali lagi menampar wajah pemerintahan daerah. Di saat rakyat berjibaku menambal ekonomi pasca-pandemi, segelintir elite malah berpesta di atas penderitaan publik. Mereka bukan hanya maling uang negara — mereka perampok harapan rakyat kecil yang menunggu jalan diperbaiki dan rumah layak huni dibangun.

Namun, pada akhirnya, publik menuntut keadilan yang nyata, bukan sekadar penangkapan seremonial. Mereka menunggu apakah penegakan hukum akan berhenti pada para pelaku teknis, atau berani menyentuh akar kekuasaan yang memberi ruang pada praktik semacam ini.

Dan di sinilah ujian moral bangsa kembali dimulai. Apakah kasus korupsi PUPR OKU akan menjadi pelajaran, atau hanya sekadar bab tambahan dalam kamus kejahatan politik lokal yang tak berujung? Jika negara gagal menjawabnya, maka rakyat hanya akan terus menatap reruntuhan moral dari kursi yang seharusnya menjadi simbol keadilan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *