Aspirasimediarakyat.com — Dalam pusaran kasus suap pengelolaan lahan yang melilit PT Inhutani V, publik kembali disuguhi pemandangan getir tentang bagaimana para koruptor berkedok korporasi terus memainkan skema kotor demi mengeruk keuntungan dari aset negara. Di tengah kebutuhan rakyat akan pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan, justru muncul praktik mafia yang merampas ruang hidup publik seolah kawasan hutan adalah milik pribadi para garong berdasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membuka peluang menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik telah menemukan indikasi kuat bahwa pihak dari grup tersebut memberikan suap kepada jajaran Inhutani. Sumber uang dan mekanisme alirannya sedang dibedah satu per satu.
Asep menyampaikan bahwa temuan awal tersebut menjadi dasar pendalaman lanjutan. “Yang kami temukan sementara itu ada penyuapan yang dilakukan oleh orang dari Sungai Budi itu ke Inhutani. Ini yang sedang kita dalami,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
KPK saat ini masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan keterlibatan entitas korporasi. Termasuk menelusuri apakah dugaan suap terkait dengan kebijakan perusahaan, praktik struktural, atau hanya inisiatif individu. Penyidik menekankan bahwa penetapan korporasi sebagai tersangka tidak dapat dilakukan sembarangan.
Dalam penjelasannya, Asep menekankan bahwa korporasi dapat dijerat apabila terbukti didirikan atau digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana. “Kami harus melihat, menilai memang sengaja dibuat, didirikan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sejumlah pakar hukum korporasi melihat langkah KPK ini sebagai momentum penting. Penindakan kasus korupsi yang melibatkan korporasi besar selama ini dinilai berjalan lamban karena rumitnya pembuktian struktur internal, alur perintah, dan pertanggungjawaban perdata maupun pidana.
Selain itu, KPK mengacu pada kriteria khusus dalam penetapan korporasi sebagai tersangka. Hal tersebut meliputi struktur organisasi, pola pengambilan keputusan, dan keselarasan tindakan individu terhadap kepentingan perusahaan. Bila tindakan suap dilakukan demi keuntungan korporasi, maka entitas bisnis tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“KPK juga menyinggung praktik perusahaan yang diduga menggunakan anak usaha sebagai perpanjangan tangan untuk “mendekati” pejabat Inhutani demi memperpanjang kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Pola seperti ini, menurut penyidik, harus diperiksa secara detail untuk melihat apakah ada rekayasa terencana.”
Di tengah pemeriksaan tersebut, Asep menegaskan bahwa penanganan perkara tetap pada prinsip kehati-hatian. KPK ingin memastikan bahwa penetapan tersangka korporasi dilakukan berdasarkan bukti yang solid, bukan sekadar tekanan opini publik.
Namun di balik kehati-hatian itu, publik menilai kasus ini menunjukkan pola lama: hubungan transaksional antara pelaku usaha dan pengelola sumber daya alam negara. Sebuah relasi yang selama puluhan tahun menjadi luka terbuka dalam pengelolaan hutan Indonesia.
KPK sebelumnya mengungkap bahwa PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), anak usaha Sungai Budi Group, terus berupaya melanjutkan kerja sama meski memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah kepada Inhutani. Alih-alih menyelesaikan kewajiban, justru muncul dugaan upaya memuluskan proses melalui pemberian uang dan fasilitas.
Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini: Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC), staf perizinan Sungai Budi Group Aditya (ADT), serta Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi Nur (DJN).
Dari tiga tersangka, dua di antaranya merupakan pengusaha yang diduga berperan sebagai pemberi suap. Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, orang kepercayaan yang mengurus urusan perizinan, kini telah diseret ke meja hijau.
Djunaidi dan Aditya diduga memberikan suap sebesar 10.000 dolar Singapura dan 189.000 dolar Singapura, atau setara sekitar Rp2,55 miliar, kepada Dicky Yuana Rady. Suap tersebut diduga diberikan sebagai imbalan agar kerja sama pengelolaan kawasan hutan tetap berjalan meski PT PML memiliki tunggakan yang belum dibayar.
Di sisi lain, publik menyoroti bagaimana modus suap dalam kasus-kasus kehutanan terus berulang. Mulai dari pemberian fasilitas, uang tunai, hingga rekayasa kerja sama, semuanya dilakukan demi mempertahankan akses ekonomi atas sumber daya alam yang semestinya menjadi hak rakyat.
Pada titik inilah muncul kembali paradoks korupsi sumber daya alam—ketika perusahaan besar dengan modal kuat memilih jalan pintas melalui amplop dan fasilitas mewah, sementara masyarakat sekitar hutan hanya menjadi penonton yang tidak menikmati manfaat dari kekayaan wilayah mereka sendiri.
Pakar lingkungan menilai bahwa pengelolaan hutan yang disusupi praktik transaksional akan menimbulkan kerusakan yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga memperdalam ketidakadilan ekologis. Rakyat kehilangan ruang hidup, sementara kelompok korporasi menikmati keuntungan dari praktik manipulatif.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka, termasuk korporasi. Penyidik juga memastikan bahwa setiap perkembangan akan diumumkan sesuai tahapannya.
Meski demikian, KPK tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak Sungai Budi Group dan entitas korporasi lain yang disebut dalam perkara ini. Setiap pihak berhak memberikan penjelasan resmi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai amanat UU Pers.
Namun publik tetap menunggu langkah nyata: apakah KPK akan berani menembus benteng korporasi besar yang selama ini dianggap kebal hukum, atau kembali berakhir pada pola lama—di mana buruh-buruh kecil dipenjara, sementara para maling kelas kakap terus menikmati hasil kejahatan mereka.



















