Aspirasimediarakyat.com — Penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penipuan di PT Dana Syariah Indonesia oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyingkap irisan rapuh antara praktik penghimpunan dana berbasis kepercayaan, lemahnya tata kelola korporasi, serta kebutuhan penegakan hukum yang presisi, ketika aktivitas keuangan berlabel syariah bertemu ambisi bisnis agresif dalam rentang waktu panjang 2018 hingga 2025 yang kini diuji secara pidana di ruang publik.
Kasus ini bermula dari hasil gelar perkara penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Penetapan tersebut diumumkan secara resmi pada awal Februari 2026, menandai eskalasi serius dalam penanganan perkara yang sejak awal menyedot perhatian publik karena menyangkut dana masyarakat dan klaim pengelolaan berbasis prinsip syariah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham serta menjabat Direktur Utama di PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI. Struktur kepemilikan dan jabatan ini menjadi fokus penting dalam menelusuri alur tanggung jawab hukum.
Penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap ketiga tersangka. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan mencegah potensi penghindaran proses penyidikan.
Dalam konstruksi hukum perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana penipuan dan perbuatan curang dalam kegiatan ekonomi.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini mengindikasikan dugaan penggunaan sarana elektronik untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan dan merugikan pihak lain.
Lapisan jerat hukum diperluas dengan penerapan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan ini menempatkan perkara DSI dalam kerangka besar pengawasan sistem keuangan nasional, terutama terkait perlindungan konsumen dan integritas industri jasa keuangan.
Penyidik juga menyertakan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mempertegas dimensi pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengurusnya. Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung sistematis dalam periode panjang sejak 2018 hingga 2025.
Penggeledahan di Kantor Dana Syariah Indonesia oleh Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri menjadi bagian dari upaya pengumpulan alat bukti. Dokumen, perangkat elektronik, dan catatan transaksi didalami untuk memetakan pola aliran dana serta klaim investasi yang ditawarkan kepada masyarakat.
Kasus ini memantik diskursus lebih luas mengenai akuntabilitas lembaga keuangan nonbank yang membawa label syariah. Prinsip keadilan, transparansi, dan kehati-hatian yang seharusnya menjadi fondasi justru dipertanyakan ketika praktik bisnis diduga menyimpang dari norma hukum dan etika.
“Ketika kepercayaan publik dijadikan komoditas dan diperdagangkan tanpa pengaman hukum yang memadai, maka kerugian sosial yang timbul bukan sekadar angka, melainkan luka kolektif yang merusak keyakinan masyarakat terhadap sistem keuangan dan negara yang seharusnya melindungi mereka dari tipu daya berkedok legalitas.”
Fenomena semacam ini menunjukkan bahwa kerakusan struktural dalam pengelolaan dana publik adalah wajah lain dari ketidakadilan ekonomi yang membiarkan masyarakat kecil menanggung risiko, sementara pengelola berlindung di balik jabatan dan terminologi hukum yang rumit.
Dalam perspektif regulasi, perkara DSI menjadi ujian efektivitas pengawasan sektor keuangan serta konsistensi penegakan hukum pidana ekonomi. Undang-undang yang telah diperbarui memberikan instrumen yang lebih kuat, namun implementasinya menuntut keberanian institusional dan ketelitian pembuktian.
Pernyataan Brigjen Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Penyidik, menurutnya, berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional dan transparan demi kepastian hukum serta perlindungan masyarakat sebagai pihak yang dirugikan.
Di sisi lain, masyarakat menunggu bukan hanya penetapan tersangka, tetapi juga kejelasan pemulihan kerugian dan pembenahan sistem agar kasus serupa tidak berulang. Penegakan hukum yang berhenti pada simbol tanpa perbaikan struktural hanya akan melahirkan siklus ketidakpercayaan baru.
Kasus PT Dana Syariah Indonesia memperlihatkan betapa pentingnya sinergi antara hukum pidana, regulasi sektor keuangan, dan pengawasan berkelanjutan untuk memastikan bahwa praktik penghimpunan dana berjalan lurus, adil, dan bertanggung jawab.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa sistem keuangan yang sehat tidak lahir dari slogan moral, melainkan dari disiplin hukum yang ditegakkan tanpa kompromi dan keberpihakan nyata pada kepentingan rakyat yang menitipkan harapan dan dananya.



















