Aspirasimediarakyat.com — Di tengah hiruk-pikuk pemberantasan korupsi yang kian menyerupai panggung retorika, publik dikejutkan oleh langkah 12 tokoh bangsa yang menyerahkan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang praperadilan status tersangka Nadiem Anwar Makarim. Gerakan ini bukan sekadar opini moral, melainkan tamparan keras bagi lembaga penegak hukum yang dianggap berpotensi mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum. Dalam bahasa rakyat, inilah saatnya “pengadilan nurani” menatap wajah hukum yang mulai keruh oleh ambisi kuasa.
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons cepat langkah itu. Melalui Direktur Penuntutan (Dirtut) Sutikno, lembaga tersebut menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi itu didasarkan pada alat bukti sah. “Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya sudah jelas. Materinya bukan dalam pokok perkara,” ujar Sutikno kepada wartawan, Minggu (5/10). Ia memastikan, Kejagung bekerja sesuai prinsip legalitas dan tidak keluar dari koridor pembuktian.
Sutikno menolak anggapan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara serampangan. Ia menegaskan, setiap tindakan penyidik selalu didasari bukti yang memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. “Kalau kami menangani perkara, semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan, karena memang itu tugas kami,” tegasnya.
Namun, langkah para tokoh bangsa mengajukan Amicus Curiae justru memperluas ruang diskusi publik. Mereka bukan pihak sembarangan. Di antara 12 nama itu terdapat mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, pendiri ICW Todung Mulya Lubis, dan penulis senior Goenawan Mohamad. Dari ranah pemberantasan korupsi hadir pula Amien Sunaryadi dan Erry Riyana Hardjapamekas, dua mantan pimpinan KPK, serta aktivis transparansi seperti Natalia Soebagjo dan Betti Alisjahbana.
“Amicus Curiae mereka dibacakan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10). Melalui dokumen itu, para tokoh menegaskan bahwa langkah Kejagung perlu diuji dari aspek hukum dan kepatutan. Mereka menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim mengandung kelemahan mendasar, terutama pada dua alat bukti yang dianggap tidak memenuhi standar “reasonable suspicion” atau kecurigaan yang beralasan.”
“Dua alat bukti yang dijadikan dasar tidak cukup kuat untuk menduga Pemohon sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Natalia Soebagjo mewakili para Amici di ruang sidang. Ia menambahkan, Kejagung selama ini belum pernah memberikan penjelasan resmi tentang unsur perbuatan pidana yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem.
Natalia menilai, keterangan publik dari penyidik cenderung sepotong-sepotong. “Dalam prosesnya, penyidik hanya menyampaikan bahwa tindak pidana yang terjadi terkait pengadaan Chromebook tanpa rincian lebih lanjut, seperti dugaan mark up, suap, atau gratifikasi,” paparnya. Ia menyebut, hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang bisa merugikan hak tersangka.
Para sahabat pengadilan itu menegaskan, kehadiran mereka bukan untuk membela individu, tetapi membela prinsip hukum. “Amicus Curiae ini dimaksudkan untuk mendorong agar praperadilan berjalan efektif, efisien, dan tetap menghormati hak hukum semua pihak,” lanjut Natalia. Pendapat hukum tersebut diharapkan menjadi preseden baru agar mekanisme praperadilan di Indonesia tidak hanya menjadi formalitas belaka.
Kasus yang menjerat Nadiem bermula dari proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dengan nilai anggaran Rp9,3 triliun. Program yang dibungkus jargon “Digitalisasi Pendidikan” itu, menurut Kejagung, sarat penyimpangan, terutama pada aspek efektivitas dan penganggaran. Laptop berbasis Chrome OS dinilai tak relevan untuk daerah tanpa infrastruktur internet memadai.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Rinciannya, Rp480 miliar berasal dari pengadaan software Content Delivery Management (CDM), dan Rp1,5 triliun dari dugaan mark up harga laptop. Selain Nadiem, empat nama lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka: Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.
“Di sinilah kontras itu mengemuka: seorang mantan menteri yang dahulu dielu-elukan karena membawa “semangat startup” ke birokrasi, kini duduk di kursi praperadilan menuntut keadilan atas status tersangka korupsi. Publik bertanya-tanya, apakah hukum sedang membenahi wajahnya atau sekadar mengatur ulang panggung politik kekuasaan? Dalam benak rakyat kecil, aroma elitisme hukum seperti asap pekat—menyesakkan namun sulit diusir.”
Kejagung berupaya tetap tenang di bawah sorotan publik. Sutikno menegaskan, lembaganya menghormati langkah hukum siapa pun, termasuk pengajuan Amicus Curiae. Namun ia mengingatkan, ruang lingkup praperadilan hanya mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penuntutan. “Kami terbuka terhadap kritik, tapi hukum punya batas objektivitas,” ucapnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana menilai kehadiran Amicus Curiae dapat memperkaya proses peradilan. Menurut Arsil dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, amicus curiae merupakan bentuk partisipasi masyarakat hukum untuk memastikan prinsip due process of law tetap ditegakkan. “Ini bukan intervensi, tapi bentuk tanggung jawab moral,” ujarnya.
Meski begitu, sebagian kalangan mengingatkan bahwa praperadilan bukan forum untuk menguji substansi perkara. Pasal 77 KUHAP secara tegas membatasi ruangnya hanya pada aspek prosedural. Karena itu, hakim praperadilan memiliki batas sempit untuk menilai materi perkara, termasuk menilai kekuatan alat bukti.
Di titik inilah publik menaruh harapan: bahwa hakim yang memeriksa perkara ini tidak hanya memegang palu keadilan, tetapi juga nurani hukum. Sebab, sebagaimana ditegaskan oleh para Amici, keadilan bukan sekadar urusan menang atau kalah, melainkan soal kepercayaan publik terhadap lembaga hukum yang selama ini kerap tercoreng oleh kepentingan politik dan kekuasaan.
Dalam konteks hukum acara, Amicus Curiae sejatinya bukan hal baru. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Inggris, praktik ini sudah menjadi tradisi yang diakui. Di Indonesia, meski tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP, kehadirannya telah diakui dalam sejumlah putusan pengadilan. Amicus Curiae berfungsi sebagai pandangan hukum independen untuk membantu hakim melihat perkara dari perspektif yang lebih luas.
Dari sisi regulasi, pengajuan sahabat pengadilan juga sejalan dengan prinsip keterbukaan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal itu menegaskan, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.
Namun, realitasnya hukum sering kali berbelok arah ketika menyentuh kepentingan elit. Tak jarang proses hukum berbalik menjadi alat kekuasaan. Di sinilah nada sinis rakyat terdengar—bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Bila praperadilan ini kembali mengukuhkan pandangan itu, maka luka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan makin menganga.
Sidang praperadilan Nadiem Makarim kini menjadi panggung uji bagi Kejagung dan kehormatan lembaga peradilan. Di satu sisi, publik menuntut transparansi dan kejelasan dasar hukum penetapan tersangka. Di sisi lain, Kejagung harus membuktikan bahwa langkahnya bebas dari tekanan politik maupun agenda tersembunyi.
Dan pada akhirnya, jika hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, maka rakyat akan melihat keadilan berdiri tegak di atas fakta, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan. Namun jika sebaliknya, maka bangsa ini kembali menyaksikan ironi: hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru berubah menjadi panggung sandiwara, tempat para garong berdasi menari di atas penderitaan rakyat yang lapar keadilan.



















