aspirasimediarakyat.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 yang melibatkan Hendry Lie, mantan bos Sriwijaya Air. Baru-baru ini, sejumlah aset milik Hendry di Bali telah disita oleh penyidik Kejagung.
Sita Aset Mewah di Bali
Salah satu aset yang disita adalah sebuah bangunan di Bali. “Banyak tanah dan bangunan, termasuk yang di Bali, yang sudah kami lakukan penyitaan,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, sebagaimana dilansir dari Antara.
Abdul Qohar menyebut bahwa seluruh aset para tersangka telah dilakukan penelusuran. “Kami lakukan pencarian, dan kami lakukan penyitaan, tidak terkecuali aset Hendry Lie,” tambahnya.
Pada Agustus 2024, Kejagung menyita satu unit vila di Bali milik Hendry Lie yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi nilai mencapai Rp 20 miliar.
Peran Hendry Lie dalam Korupsi Timah
Dalam kasus ini, Hendry Lie berperan sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN). Ia secara sadar dan sengaja melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN. Biji timah yang dilebur dari hasil kerja sama dua perusahaan tersebut berasal dari CV BPR dan CV SFS, yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah dari penambangan timah ilegal.
Kerugian Negara
Akibat perbuatan Hendry Lie dan puluhan tersangka lainnya, negara dirugikan sebesar sekitar Rp 300 triliun. Hendry Lie didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan Hendry Lie
Hendry Lie telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan setelah Hendry beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, meskipun sebelumnya sempat berobat di Singapura.
“Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 22.30 WIB. Hendry Lie kemudian dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung untuk diperiksa dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Abdul Qohar.
Skandal Besar dan Jaringan Korupsi
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. ini melibatkan 23 tersangka, termasuk beberapa nama besar seperti Harvey Moeis dan Helena Lim. Abdul Qohar menyebutkan bahwa seluruh tersangka telah teridentifikasi dan sedang menjalani proses hukum.
Daftar Lengkap Tersangka
Berikut adalah daftar lengkap 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:
- Toni Tamsil alias Akhi (TT)
- Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT SIP
- MB Gunawan (MBG), Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN), beneficial owner CV VIP
- Hasan Tjhie (HT), Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA), Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL), General Manager PT TIN
- Suparta (SP), Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE), Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW), mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN), Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM), perpanjangan tangan dari PT RBT
- Hendry Lie (HL), beneficial owner PT TIN
- Fandy Lie (FL), marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW), Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
- Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022
- Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
Harapan dan Pengawasan Publik
Masyarakat berharap agar proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara adil dan transparan. Kejagung berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dan menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Langkah tegas terhadap pelaku korupsi seperti Hendry Lie diharapkan menjadi contoh nyata bahwa kejahatan tidak akan pernah menang di atas hukum.
Dengan dukungan dan pengawasan publik, diharapkan lembaga penegak hukum dapat bekerja maksimal untuk menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat. Penangkapan Hendry Lie ini diharapkan menjadi awal dari penuntasan kasus korupsi besar yang melibatkan banyak tokoh penting dan merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.



















