Hukum  

“Sidang Ricuh, Hakim Tinggalkan Ruang, Perkara Delpedro Sorot Wajah Peradilan”

Sidang perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan di PN Jakarta Pusat memanas setelah majelis hakim meninggalkan ruang sidang tanpa menutup persidangan. Insiden ini memicu sorotan publik atas relasi antara prosedur hukum, kebebasan berekspresi, dan rasa keadilan.

Aspirasimediarakyat.com — Ketegangan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berubah menjadi potret retak relasi antara hukum acara, kebebasan berekspresi, dan rasa keadilan publik ketika majelis hakim meninggalkan persidangan tanpa menutup sidang perkara Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya, sebuah peristiwa yang bukan sekadar insiden prosedural, melainkan cermin benturan tafsir KUHAP, kewenangan hakim, hak terdakwa untuk didengar, serta kecemasan publik atas cara negara memperlakukan suara kritik di ruang hukum formal.

Peristiwa itu terjadi dalam sidang yang digelar Senin (29/12/2025), saat Delpedro Marhaen meminta kesempatan singkat kepada majelis hakim untuk menyampaikan pernyataan setelah mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang ia ajukan. Permintaan tersebut disampaikan langsung dengan mikrofon di tangan, disertai penegasan bahwa pernyataan itu tidak dimaksudkan memengaruhi putusan.

Delpedro menekankan bahwa apa yang hendak ia sampaikan berkaitan dengan kepentingan publik, khususnya soal kebebasan menyampaikan pendapat yang menurutnya menjadi inti perkara yang menjerat dirinya dan rekan-rekannya. Ia menyebut ingin meyakinkan publik, bukan menekan majelis hakim.

Namun majelis hakim menolak permintaan itu dengan alasan prosedural. Hakim Ketua menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, seraya menegaskan bahwa seluruh keberatan telah didengar dan akan dipertimbangkan dalam putusan sela atau putusan akhir.

Penolakan itu tidak menghentikan Delpedro. Ia kembali bersikeras meminta ruang bicara dan sekaligus mempertanyakan kejelasan permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukannya sejak tahap penyidikan di kepolisian, berlanjut di kejaksaan, hingga persidangan di pengadilan.

Baca Juga :  KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut PT Taspen Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif

Baca Juga :  "Aliran Triliunan Rupiah di Balik Korupsi Yudisial"

Baca Juga :  "Sidang Korupsi Aset YBS: Tiga Terdakwa Saling Bersaksi, Hakim Minta Konfrontasi Saksi BPN"

Majelis hakim menyatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan masih dalam proses. Jawaban itu dinilai Delpedro tidak memadai, karena menurutnya sejak awal proses hukum berjalan, tidak pernah ada satu pun jawaban resmi yang diterimanya.

Ia menyampaikan keluhan bahwa selama ini dirinya seolah berbicara dengan ruang hampa. Permintaan untuk berbicara di hadapan publik ia maknai sebagai satu-satunya jalan agar suaranya tidak sepenuhnya teredam oleh prosedur yang kaku.

Situasi memanas ketika majelis hakim meminta petugas keamanan mengambil mikrofon dari tangan Delpedro. Petugas tidak mengambil secara paksa selama Delpedro masih berbicara, menciptakan ketegangan visual di ruang sidang yang dipenuhi pengunjung.

Dalam kondisi itu, majelis hakim memilih membereskan berkas dan meninggalkan ruang sidang tanpa pernyataan penutupan persidangan. Jaksa penuntut umum turut keluar mengikuti majelis, meninggalkan terdakwa, penasihat hukum, dan publik di ruang sidang.

Tindakan tersebut memicu reaksi keras dari pengunjung sidang. Teriakan bernada kekecewaan terdengar, mencerminkan persepsi bahwa otoritas hukum memilih pergi daripada mendengar, sebuah simbol yang sarat makna di tengah sorotan publik terhadap independensi dan keterbukaan peradilan.

Setelah majelis dan JPU keluar, Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya membalikkan kursi tempat mereka duduk. Syahdan Husein kemudian mengambil mikrofon dan mendekat ke pagar pembatas, menyampaikan pernyataan bahwa jika majelis tidak ingin mendengar, maka biarlah rakyat yang mendengar.

Keempat terdakwa secara bergantian menyampaikan pandangan mereka di hadapan pengunjung sidang. Aksi tersebut ditutup dengan menyanyikan lagu ulang tahun untuk Muzaffar Salim yang berulang tahun pada 26 Desember 2025, sebuah gestur simbolik di tengah ketegangan hukum.

Kuasa hukum para terdakwa, Gema Gita Persada, menyayangkan sikap majelis hakim. Ia menilai tindakan walk out tanpa penutupan sidang secara patut sebagai bentuk ketidakbijaksanaan yang mencederai etika persidangan, seraya berharap ke depan hakim dapat bersikap lebih arif.

Di luar dinamika persidangan, perkara ini berakar pada dakwaan serius. Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar didakwa mengunggah 80 konten atau konten kolaborasi bersifat menghasut di media sosial dalam rentang 24–29 Agustus 2025.

“Jaksa menyebut konten tersebut merupakan hasil patroli siber dan dinilai bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah serta memicu kerusuhan. Unggahan dilakukan melalui sejumlah akun media sosial yang dikelola para terdakwa, dengan pola kolaborasi yang memperkuat jangkauan pesan.”

Menurut JPU, penggunaan tagar konsisten menciptakan efek jaringan yang kuat, sehingga algoritma platform mempromosikannya sebagai topik utama. Jaksa menilai pola ini sebagai strategi sadar untuk memperluas dampak ajakan.

Baca Juga :  "Proyek Fiktif Rp8,7 Miliar di Angkasa Pura Kargo: Jerat Hukum, Cinta Gelap, dan Lubang Pengawasan BUMN"

Baca Juga :  "Polemik Ijazah Memanas, Jusuf Kalla Tempuh Jalur Hukum Jaga Kredibilitas Publik"

Baca Juga :  "Dugaan Korupsi PNBP di Batam: Kejati Kepri Bongkar Tabir Gelap PT Bias Delta Pratama"

Dakwaan juga menyoroti keterlibatan pelajar, mayoritas anak, yang disebut diajak meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan ditempatkan di garis depan konfrontasi. Jaksa menyatakan hal tersebut membahayakan keselamatan anak dan berujung pada aksi anarkis.

Akibat rangkaian unggahan itu, menurut dakwaan, terjadi kerusuhan yang merusak fasilitas umum, melukai aparat, merusak kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat luas.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar sejumlah pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak, yang seluruhnya membawa ancaman pidana serius.

Ketika ruang sidang berubah menjadi panggung tarik-menarik antara prosedur dan suara warga, keadilan terancam menjelma formalitas kering yang menjauh dari rasa keadilan itu sendiri. Hukum yang menutup telinga terhadap keresahan publik berisiko kehilangan legitimasi moralnya di mata rakyat.

Perkara ini menegaskan bahwa pengadilan bukan sekadar ruang penerapan pasal, melainkan arena uji kedewasaan demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi. Publik menanti proses hukum yang tegak pada aturan, namun juga berjiwa, karena di sanalah keadilan menemukan maknanya bagi rakyat yang mendengar, melihat, bersuara, dan bergerak.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *