Hukum  

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut PT Taspen Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif

KPK periksa mantan istri Dirut PT Taspen.

aspirasimediarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK baru-baru ini memeriksa mantan istri Kosasih, Rina Lauwyi, untuk mendalami aliran dana dalam kasus tersebut.

Pada hari Selasa (17/12), KPK mengonfirmasi bahwa Rina Lauwyi diperiksa untuk mendalami aliran uang terkait kasus ini. “Saksi hadir didalami terkait dengan aliran uang,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (19/12).

Penggeledahan di Tujuh Lokasi

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda. Pada bulan Maret, KPK menggeledah dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan. Pada bulan April, KPK menggeledah kantor pihak swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, dan kantor PT Taspen di Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan berbagai bukti penting, termasuk dokumen investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing. Bukti-bukti ini diharapkan dapat membantu mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan para tersangka.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan investasi PT Taspen. Dari laporan BPK, terungkap skema pengelolaan investasi reksa dana antara PT Taspen dan manajer investasi PT Insight Investment Management (IIM).

Pada awal penyelidikan, KPK mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi, termasuk mantan istri Kosasih, Rina Lauwyi, yang menyerahkan 39 rekening koran miliknya dan Kosasih. KPK juga memeriksa dua mantan pejabat tinggi PT Taspen, yakni Direktur Utama Taspen periode 2013–2020, Iqbal Latanro, dan Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen 2016-2019, Patar Sitanggang.

Baca Juga :  "Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Beras, Sorot Praktik Curang di Balik Distribusi Pangan Nasional"

Pencopotan Antonius Kosasih

Setelah mempelajari kasus ini, Kementerian BUMN mencopot Antonius NS Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero). Pencopotan tersebut dilakukan sehari setelah KPK mencegah Kosasih ke luar negeri pada awal Maret lalu. Selain Kosasih, KPK juga mencegah Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto, dari pergi ke luar negeri. Kedua pejabat tersebut terseret dalam dugaan korupsi terkait pengelolaan investasi PT Taspen tahun 2019.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Dalam perkembangan terakhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 14 tahun kepada Antonius N. S. Kosasih serta denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. JPU menilai bahwa Kosasih terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair. Selain itu, Kosasih juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.

Kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen ini menyoroti pentingnya transparansi dan akurasi dalam pengelolaan dana investasi, terutama yang melibatkan dana publik. Dengan penetapan tersangka dan pemeriksaan intensif, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Bagaimana kelanjutan kasus ini? Kita tunggu perkembangan selanjutnya dan berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *