Aspirasimediarakyat.com — Kisah proyek fiktif bernilai Rp8,7 miliar di tubuh PT Angkasa Pura Kargo (APK) menyeruak seperti tamparan bagi publik yang sudah muak dengan praktik culas di badan usaha milik negara. Kasus ini tidak hanya memperlihatkan kelemahan sistem pengawasan internal, tetapi juga memperlihatkan betapa serakahnya segelintir pihak swasta yang berani menipu perusahaan pelat merah lewat modus manipulatif dan jaringan asmara yang menjelma alat kejahatan.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan dua tersangka, yakni TAW dan HP—duo pelaku yang disebut menjadi otak di balik proyek fiktif tersebut. Keduanya kini mendekam di dua lembaga pemasyarakatan berbeda. “TAW di Lapas Perempuan dan HP di Lapas Pemuda,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, Jumat (17/10/2025).
Modus yang digunakan tampak rapi di permukaan. Dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, para tersangka berpura-pura menjadi pejabat dari PT Hutama Karya (HK) dan menggandeng pihak ketiga, PT Athena Setya Mandiri (ASM), sebagai vendor pengiriman logistik. Namun, semua pekerjaan itu hanyalah kamuflase. Tidak ada satu pun pengiriman barang yang benar-benar terjadi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangerang, Hasbullah, menyebut, “Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.” Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk jajaran direktur di PT Angkasa Pura Kargo, PT Hutama Karya, dan PT Athena Setya Mandiri.
Dari hasil penyidikan, HP diduga menjadi otak utama di balik kasus ini. Ia tidak hanya mengatur peran TAW—yang disebut sebagai pacarnya—tetapi juga melibatkan kakaknya sendiri, yang disamarkan sebagai pejabat fiktif di PT Hutama Karya. “Otaknya, ya HP ini. Dia melibatkan TAW, pacarnya, dan kakaknya untuk seolah-olah ada proyek pengiriman logistik,” jelas Hasbullah.
Awal cerita bermula ketika HP mengatur pertemuan kakaknya dengan perwakilan PT Angkasa Pura Kargo di lobi kantor Hutama Karya di kawasan Sudirman, Jakarta. Kakaknya lalu mengaku membawa proyek dari HK untuk pengiriman logistik dari Surabaya ke Sulawesi. Sayangnya, pertemuan yang tampak profesional itu ternyata menjadi pintu masuk penipuan besar.
Pihak Angkasa Pura Kargo pun percaya begitu saja dan langsung menunjuk pihak ketiga, PT Athena Setya Mandiri, sebagai pelaksana pekerjaan. SPK (surat perintah kerja) pun keluar, pembayaran dilakukan, dan laporan pekerjaan pun disusun—semuanya palsu. “Pekerjaan pengiriman barang ini tidak pernah ada alias fiktif,” kata Hasbullah menegaskan.
“Ironisnya, dari hasil penyidikan ditemukan sembilan SPK fiktif yang diterbitkan sejak 2020 hingga 2024. Setiap kali pembayaran dilakukan oleh APK ke PT Athena, uang itu berpindah tangan dengan lancar tanpa verifikasi lapangan yang memadai.”
Pada termin pertama, Angkasa Pura Kargo membayar Rp200 juta. Awalnya, transaksi itu tampak normal karena tersangka mengelabui APK dengan mentransfer sejumlah uang “balasan” yang seolah berasal dari Hutama Karya, menggunakan rekening pribadi. “Mereka buat seolah-olah ada arus uang proyek, padahal uang itu muter di antara mereka sendiri,” ungkap Hasbullah.
Namun, ketika pembayaran berlanjut ke tahap berikutnya, mulai terjadi kemacetan dana. Angkasa Pura Kargo seharusnya curiga sejak termin kedua, tetapi anehnya tetap melanjutkan pembayaran hingga termin kesembilan. “Pertanyaannya, kenapa APK tetap membayar padahal sudah tahu ada kejanggalan?” kata Hasbullah heran.
Kelemahan sistem pengawasan di tubuh BUMN kembali jadi sorotan. Bagaimana mungkin proyek senilai miliaran rupiah bisa lolos tanpa verifikasi faktual? Siapa yang menandatangani laporan fiktif itu? Dan mengapa tidak ada mekanisme audit internal yang mampu mengendus rekayasa sedemikian jelas?
Pada titik ini, publik melihat bukan hanya kesalahan pelaku, tapi juga kelengahan struktural dalam sistem pengelolaan keuangan negara. Uang negara yang seharusnya dikelola dengan kehati-hatian justru menjadi bancakan oleh pihak yang lihai memanipulasi dokumen dan memanfaatkan celah birokrasi.
Jaksa menduga kuat ada niat jahat (mens rea) yang terencana dalam perkara ini, mengingat seluruh tahapan transaksi diatur dengan rapi dan melibatkan beberapa orang. Nilai kerugian negara pun mencapai Rp8,7 miliar. Tindakan para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus proyek fiktif semacam ini bukan barang baru. Dari proyek pembangunan jalan hingga pengadaan alat kesehatan, praktiknya selalu serupa: dokumen ada, bukti kerja tidak ada. Hanya nama dan tanda tangan yang berpindah, sementara uangnya lenyap di antara rekening pribadi dan perusahaan bayangan.
Bagi publik, kasus ini menjadi cermin betapa rentannya pengelolaan BUMN terhadap tipu daya pihak eksternal—apalagi jika dikombinasikan dengan kelengahan internal. Pengawasan lemah, mentalitas transaksional, dan relasi personal menjadi racikan sempurna bagi lahirnya korupsi model baru yang sulit dilacak.
KPK dan Kejaksaan kini dihadapkan pada ujian besar: bukan hanya menghukum pelaku, tetapi membongkar jaringan yang lebih dalam di balik kasus ini. Apakah benar hanya dua orang pelaku? Atau ada tangan-tangan lain di balik layar yang selama ini menikmati hasilnya dalam diam?
Kasus Angkasa Pura Kargo ini bukan sekadar kisah dua penipu dan cinta buta yang berubah jadi jerat pidana. Ini adalah kisah tentang betapa murahnya harga integritas di negeri ini—cukup Rp8,7 miliar untuk membeli akal sehat, menipu sistem, dan mempermainkan uang negara. Rakyat yang membayar pajak pantas tahu siapa yang sebenarnya diuntungkan dari kejahatan berjubah proyek itu.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Akankah kasus ini berhenti di dua nama, atau justru membuka babak baru dalam pemberantasan proyek fiktif di tubuh BUMN yang selama ini berlindung di balik logo negara? Waktu dan transparansi penyidikan akan menjawabnya.



















