Hukum  

“Riva Siahaan, Dugaan Skandal BBM Patra Niaga, dan Bayang-Bayang Rp285 Triliun yang Mengguncang Negeri”

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025), jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Riva. Menurut JPU, keberatan yang diajukan tak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan justru telah menyentuh pokok perkara yang seharusnya dibahas pada tahap pembuktian.

Aspirasimediarakyat.com  — Di balik jargon efisiensi dan transparansi, aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari jantung bisnis energi nasional. Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menampar kesadaran publik tentang bagaimana uang rakyat yang seharusnya menopang ketahanan energi, justru digerogoti oleh tangan-tangan yang mestinya menjaga. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung kini menggiring mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ke meja hijau dengan tuduhan tindak pidana korupsi bernilai fantastis: Rp285 triliun.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025), JPU dengan tegas meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Riva dan tim kuasa hukumnya. Menurut jaksa, pembelaan Riva tidak memenuhi substansi hukum formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, melainkan sudah masuk ke pokok perkara yang baru akan diperiksa pada tahap pembuktian.

“Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Riva Siahaan,” ucap jaksa dengan nada tegas di ruang sidang. Permintaan itu disampaikan agar proses persidangan dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara tanpa hambatan formal.

Jaksa menilai, eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa lebih menyerupai pledoi—bukan uji formil terhadap surat dakwaan. Padahal, menurut hukum acara pidana, eksepsi hanya boleh menyasar pada aspek administratif dan kelengkapan formil surat dakwaan. Karena itu, JPU menyimpulkan bahwa keberatan Riva tidak relevan dan harus ditolak seluruhnya.

Kuasa hukum Riva dalam sidang sebelumnya, Kamis (16/10/2025), meminta kliennya dibebaskan dari tahanan dan seluruh barang bukti yang disita dikembalikan kepada keluarga. Mereka menilai dakwaan jaksa “tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap” dalam menjabarkan peran Riva. Menurut mereka, jaksa mencampuradukkan perbuatan pejabat korporasi lain yang tak berkaitan langsung dengan terdakwa.

Dalam eksepsinya, tim pembela menuding JPU gagal menjelaskan unsur “kerugian keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, karena tidak menguraikan hubungan kausalitas antara tindakan Riva dan kerugian yang dituduhkan. Mereka juga menyoroti tidak adanya perhitungan jelas tentang dari mana kerugian itu berasal dan bagaimana selisih harga dalam penjualan solar non-subsidi dihitung.

Baca Juga :  OTT Kadisnakertrans Sumsel, Penangkapan di Tengah Dugaan Korupsi

Baca Juga :  "Tuntutan 7 Tahun Nurhadi Menguak Gurita Gratifikasi dan TPPU Ratusan Miliar"

Baca Juga :  "Empat Pejabat BWS Babel Ditahan dalam Skandal Korupsi Pemeliharaan SDA, Kerugian Negara Masih Didalami"

Namun, jaksa menepis semua itu dengan bukti rinci. Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan bahwa Riva diduga menyetujui usulan bawahannya untuk memenangkan dua perusahaan asing—BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd.—dalam tender impor bensin jenis RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax) untuk semester pertama tahun 2023.

“Kedua perusahaan itu diduga mendapat perlakuan istimewa. Informasi rahasia berupa “alpha pengadaan” bocor dari tangan Edward Corne, Manager Import & Export Product Trading, kepada kedua perusahaan tersebut. Edward juga disebut memberi waktu tambahan bagi BP Singapore untuk menyampaikan penawaran setelah batas waktu resmi berakhir—sebuah pelanggaran fatal terhadap prinsip fair competition yang dijamin oleh Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019.”

Bersama Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN, Maya Kusmaya, Riva menandatangani memorandum penetapan pemenang tender tanpa memperhatikan asas transparansi. Jaksa menyebut, langkah itu membuka peluang terjadinya keuntungan tidak sah sebesar US$5,74 juta, sementara negara menanggung kerugian akibat pembelian produk kilang di atas harga pasar.

Tensi meningkat ketika jaksa menguraikan bagaimana Riva diduga menandatangani sejumlah kontrak penjualan solar non-subsidi dengan harga di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP). Kebijakan ini diklaim sebagai upaya menjaga pangsa pasar industri, namun dilakukan tanpa kajian profitabilitas dan bertentangan dengan Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PPN No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

Bagaimana mungkin seorang pemimpin korporasi negara berani menandatangani kontrak miliaran dolar tanpa dasar kalkulasi bisnis yang sehat? Apakah jabatan di perusahaan energi negara kini berubah menjadi alat pemuas ambisi pribadi, sementara rakyat terus membayar mahal harga BBM di SPBU? Di ruang persidangan, wajah hukum kembali diuji: apakah ia masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Baca Juga :  "Vonis 4 Tahun Korupsi Bandwidth Sleman Picu Sorotan Publik"

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Jaksa menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp2,54 triliun, sementara total kerugian negara dari seluruh rangkaian dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 mencapai Rp285 triliun. Jumlah fantastis itu terdiri dari kerugian keuangan negara Rp70,67 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal Rp43,27 triliun.

Nilai kerugian itu bahkan disebut melampaui kasus-kasus besar sebelumnya, menempatkan skandal ini sebagai salah satu mega-korupsi terbesar dalam sejarah industri energi Indonesia. Di balik angka-angka itu, terselip penderitaan rakyat yang setiap hari membayar pajak, membeli BBM mahal, namun tak pernah tahu ke mana uangnya menguap.

Konteks hukum yang menyelimuti perkara ini menunjukkan pentingnya reformasi tata kelola BUMN energi. Pasal 3 UU Tipikor jelas menyebutkan bahwa setiap penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dapat dihukum berat, meskipun dilakukan dengan alasan “kepentingan bisnis”. Dalam hal ini, pembuktian unsur “penyalahgunaan kewenangan” menjadi kunci utama.

Para ahli hukum menilai, kasus ini dapat menjadi preseden penting bagi reformasi sektor minyak dan gas nasional. Jika terbukti bersalah, bukan hanya individu yang harus bertanggung jawab, tetapi juga sistem korporasi yang memberi celah bagi praktik culas berjubah efisiensi.

Namun, di sisi lain, proses hukum tetap harus menjunjung azas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim dituntut untuk objektif dan menilai berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan, bukan tekanan publik.

Rakyat kini menanti, apakah persidangan ini benar-benar akan membuka tabir kebobrokan tata niaga energi atau sekadar menjadi drama panjang yang berakhir kompromi?

Bila benar Rp285 triliun menguap dari sistem energi nasional, itu bukan sekadar angka—itu darah dan keringat bangsa yang dirampas oleh tikus berdasi. Mereka berpesta di atas derita rakyat kecil yang antre minyak, berutang listrik, dan menanggung inflasi. Rakyat hanya ingin satu hal: keadilan, bukan sandiwara hukum.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *