Hukum  

“Vonis 4 Tahun Korupsi Bandwidth Sleman Picu Sorotan Publik”

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan bandwidth internet dan layanan Disaster Recovery Center (DRC) fiktif. Putusan majelis hakim yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut memicu perdebatan hukum di ruang publik, terlebih dengan adanya dissenting opinion dari salah satu hakim.

Aspirasimediarakyat.com —Ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta menjadi arena penegakan hukum yang kembali menyita perhatian publik setelah majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro, dalam perkara korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) fiktif yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2025, disertai denda dan uang pengganti yang menandai seriusnya konsekuensi hukum atas penyalahgunaan anggaran publik.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purnomo Wibowo dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/4/2026), dengan amar putusan berupa pidana penjara empat tahun, denda sebesar Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp901 juta yang menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor layanan teknologi informasi pemerintahan daerah.

Vonis ini bahkan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta, sehingga memunculkan perhatian luas terhadap pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang melampaui tuntutan penuntut umum.

Dalam persidangan tersebut, dinamika hukum semakin kompleks dengan munculnya dissenting opinion dari salah satu hakim ad hoc Tipikor Yogyakarta, Soebekti, yang menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga membuka ruang perdebatan hukum terkait pembuktian dan konstruksi perkara yang diajukan di persidangan.

Meski demikian, mayoritas majelis hakim tetap pada keyakinan hukum bahwa terdakwa bertanggung jawab atas praktik yang merugikan keuangan negara tersebut, dengan menegaskan bahwa perkara ini merupakan bentuk penyimpangan dalam pengelolaan pengadaan layanan digital yang seharusnya mendukung efisiensi birokrasi.

Baca Juga :  Korupsi Timah: Hakim Menyoroti Aliran Dana Miliaran ke CV Salsabila Utama dan Kehilangan Direkturnya

Baca Juga :  "Jaksa Agung Guncang Korps Adhyaksa: 17 Kajati Diganti, Rombak Besar Penegakan Hukum di Daerah"

Baca Juga :  "Kpk Periksa Tiga Saksi Baru Kasus Bansos Beras: Jejak Uang Rakyat Yang Ditelan Perut Rakus Korporasi"

“Hakim Ketua Purnomo Wibowo menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran negara.”

Kuasa hukum terdakwa, H. A. Muslim Murjiyanto bersama timnya, menyatakan menghormati putusan majelis hakim meskipun menyayangkan bahwa sejumlah poin pembelaan dalam pledoi tidak sepenuhnya dipertimbangkan dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan.

Pihak penasihat hukum juga menambahkan bahwa uang pengganti sebesar Rp901 juta telah dibayarkan dan dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Sleman sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, meskipun hal tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana yang telah diputuskan pengadilan.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana korupsi.

Di luar ruang sidang, pandangan kritis juga datang dari lembaga pemantau antikorupsi Jogja Corruption Watch melalui Baharuddin Kamba yang menilai bahwa vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa ini menjadi sinyal kuat bahwa pengadilan tidak selalu terikat pada tuntutan penuntut umum dalam memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

Menurut catatan perkara, kasus ini bermula pada September 2025 ketika Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan ESP sebagai tersangka setelah menemukan bukti awal dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan layanan internet pemerintahan daerah yang kemudian berkembang menjadi penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, aparat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di kawasan Karangasem, Condongcatur, Depok, Sleman, yang kemudian diikuti dengan audit Inspektorat Sleman yang menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar dalam proyek tersebut.

Memasuki November 2025, perkara ini resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta dengan dakwaan bahwa terdakwa memperkaya diri melalui skema pengadaan yang melibatkan penambahan ISP fiktif serta kompensasi bulanan yang disebut mencapai Rp22 juta.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menegaskan bahwa modus tersebut merupakan bentuk rekayasa administratif dalam pengadaan layanan digital yang seharusnya menjadi bagian dari modernisasi sistem pemerintahan berbasis teknologi.

Baca Juga :  "Revisi RUU KUHAP: Wewenang Aparat Penegak Hukum dan Komitmen Jihad Pemberantasan Korupsi"

Baca Juga :  "BPK Ungkap Aliran Rp299,3 Miliar di Balik Kredit Fiktif Bank Jatim Jakarta"

Baca Juga :  "Empat Pejabat BWS Babel Ditahan dalam Skandal Korupsi Pemeliharaan SDA, Kerugian Negara Masih Didalami"

Perjalanan perkara ini kemudian mencapai puncaknya pada April 2026 dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp901 juta, yang seluruhnya menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor layanan publik digital.

Putusan tersebut juga menjadi lebih kompleks karena adanya perbedaan pandangan internal majelis hakim yang mencerminkan dinamika penilaian hukum dalam kasus-kasus korupsi yang berbasis pada pembuktian teknis dan administratif.

Di tengah sorotan publik, perkara ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan anggaran berbasis teknologi informasi tidak lepas dari potensi penyimpangan apabila tidak disertai sistem pengawasan yang ketat dan transparan.

Kasus ini sekaligus menjadi refleksi atas pentingnya penguatan integritas aparatur sipil negara dalam mengelola proyek-proyek strategis yang menggunakan dana publik, terutama di sektor digitalisasi pemerintahan yang terus berkembang.

Pada saat yang sama, putusan ini memperlihatkan bahwa sistem peradilan tipikor masih menjadi ruang penting bagi pengujian akuntabilitas pejabat publik dalam penggunaan kewenangan, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap rupiah anggaran negara berada dalam pengawasan hukum yang ketat dan tidak dapat dikelola secara sewenang-wenang.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *