Hukum  

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jawa Barat.

aspirasimediarakyat.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan tindakan tersebut pada Senin, 10 Maret 2025.

“Kami memang tengah menyelidiki perkara di Bank BJB,” ujar Setyo. KPK sebelumnya, pada 5 Maret 2025, mengumumkan telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi tersebut. “Surat penyidikan sudah kami terbitkan,” jelas Setyo lagi.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka. “Penetapan tersangka dan tindak lanjut akan menjadi wewenang penyidik,” tambah Setyo.

Ridwan Kamil pun membenarkan penggeledahan tersebut. “Tim KPK datang dengan surat tugas resmi terkait kasus di BJB,” ujar Ridwan Kamil di Bandung, Senin lalu. Ia menegaskan akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh penyelidikan KPK. “Kami sebagai warga negara yang baik siap mendukung dan membantu KPK,” lanjutnya.

Namun, Ridwan Kamil memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut. “Silakan bertanya langsung ke tim KPK terkait detail lainnya,” tutupnya.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58/1999 tentang Direksi dan Dewan Pengawas Bank Pembangunan Daerah, disebutkan bahwa gubernur tidak boleh terlibat langsung dalam manajemen bank, meskipun pengangkatan direksi dilakukan oleh gubernur melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Penetapan 5 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa kelima tersangka tersebut terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. “Ada lima tersangka yang telah ditetapkan,” ungkap Tessa di Jakarta Selatan, Senin lalu.

Tessa menambahkan bahwa lebih banyak informasi mengenai kasus ini akan dirilis oleh KPK dalam pekan ini. Pada hari yang sama, Tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Bandung terkait kasus ini. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa kediaman eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Ciumbuleuit juga digeledah.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik untuk mengusut dugaan korupsi dana iklan BJB.

Pada 27 Agustus 2024, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, menyebutkan bahwa komisi sedang menyelidiki kasus ini. Delapan belas hari kemudian, tersiar kabar adanya tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB.

Baca Juga :  Kompolnas Tanggapi Kasus Dugaan Pemerasan oleh Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penyidikan, namun belum mengeluarkan sprindik. Namun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa belum ada surat perintah penyidikan yang diterbitkan.

Menurut seorang penegak hukum di KPK mengonfirmasi bahwa rapat ekspose perkara kasus BJB diadakan pada pekan pertama September 2024. Rapat tersebut menyetujui penanganan kasus ini naik ke tingkat penyidikan dan menetapkan lima calon tersangka.

Dua dari lima tersangka merupakan petinggi Bank BJB, sementara tiga lainnya adalah pihak swasta. Mereka dituding berkomplot menggelembungkan anggaran dan belanja iklan yang merugikan keuangan bank tersebut.

Kerugian Negara

Kerugian negara dalam kasus ini tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tujuan tertentu. Laporan tersebut, bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024, diterbitkan pada 6 Maret 2024 dan mencakup hasil audit kegiatan PT Bank BJB tahun buku 2021-2023.

Laporan tersebut mengungkapkan adanya alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp 341 miliar, dengan enam perusahaan agensi sebagai perantara. Penelusuran BPK mendeteksi adanya kebocoran sebesar Rp 28 miliar, karena nilai riil yang diterima media berbeda jauh dengan pengeluaran Bank BJB.

Berdasarkan laporan BPK, terdapat selisih besar antara biaya iklan yang dibayarkan Bank BJB dan nilai riil yang diterima media. Dari Rp 37,9 miliar tagihan ke Bank BJB, biaya iklan televisi yang bisa terkonfirmasi hanya Rp 9,7 miliar. Selisih ini dianggap tidak wajar, mengingat komisi agensi hanya sebesar 1-2 persen dari nilai iklan yang tayang.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *