Aspirasimediarakyat.com — Persidangan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, kembali membuka lembaran panjang tentang bagaimana kekuasaan birokrasi di jantung lembaga peradilan dapat berubah menjadi ruang gelap transaksi kepentingan, setelah jaksa penuntut umum menuntut hukuman tujuh tahun penjara disertai denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti negara senilai Rp137,15 miliar.
Jaksa penuntut umum menilai rangkaian perbuatan Nurhadi telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) undang-undang yang sama.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 13 Maret 2026, jaksa Roni Yusuf membacakan tuntutan dengan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Nurhadi membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp137,15 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda miliknya dapat disita dan dilelang.
Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut, jaksa menuntut agar hukuman penjara tambahan selama tiga tahun dijatuhkan sebagai pengganti kerugian negara yang belum terbayarkan.
Jaksa menguraikan bahwa dalam dakwaan perkara ini, Nurhadi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat yang berkaitan dengan pengurusan perkara di lingkungan peradilan antara tahun 2012 hingga 2018.
Dana tersebut, menurut jaksa, ditempatkan dalam berbagai rekening serta dialihkan melalui berbagai transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usulnya, termasuk dengan cara mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, hingga mengubah bentuk kekayaan.
Penyidik menemukan bahwa uang dengan total Rp307.260.571.463 dan US$50.000 ditempatkan di sejumlah rekening bank sebagai bagian dari skema pencucian uang yang diduga dilakukan secara sistematis.
Aliran dana itu tercatat masuk ke rekening atas nama Rezky Herbiyono, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, Calvin Pratama, serta sejumlah badan usaha seperti CV Herbiyono Indo Perkasa dan PT Herbiyono Energi Industri.
Tidak berhenti pada transaksi perbankan, uang tersebut juga diduga digunakan untuk membeli tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp138,53 miliar serta pembelian kendaraan bermotor senilai Rp6,21 miliar.
Selain perkara pencucian uang, jaksa juga mendakwa adanya penerimaan gratifikasi sebesar Rp137 miliar yang berasal dari sejumlah pihak berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali pada periode 2013 sampai 2019.
Sebagian dari penerimaan tersebut berasal dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, dan PT Sukses Abadi Bersama dengan total sekitar Rp11 miliar yang diberikan secara bertahap pada periode 22 Juli 2013 hingga 24 November 2014.
Uang tersebut diduga disalurkan melalui rekening Bank Central Asia atas nama Rezky Herbiyono sebagai perantara transaksi.
“Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara Rudy Ong Chandra melawan Lyanto atau Liyanto yang merupakan kakak kandung Hindria Kusuma.”
Selain itu, dana yang sama juga diduga berkaitan dengan perkara perdata lain antara PT Matahari Kahuripan Indonesia melawan PT Hanampi Sejahtera Kahuripan di pengadilan yang sama.
Perkara ini memperlihatkan bagaimana jaringan transaksi keuangan yang kompleks dapat terbentuk dari praktik penyalahgunaan kewenangan dalam sistem peradilan, dengan memanfaatkan hubungan personal, perusahaan, serta jalur transaksi perbankan untuk menyamarkan sumber dana.
Korupsi yang menjalar hingga ke lingkaran lembaga peradilan bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan luka serius bagi kepercayaan publik terhadap keadilan. Ketika kekuasaan hukum diperdagangkan seperti komoditas pasar gelap, maka keadilan berubah menjadi barang mahal yang hanya dapat dibeli oleh mereka yang memiliki kekuatan uang.
Fenomena seperti ini menggambarkan bagaimana praktik korupsi dapat menjelma menjadi mesin rakus yang melahap integritas institusi dan merampas hak masyarakat untuk memperoleh keadilan yang bersih dan tidak memihak.
Proses hukum terhadap perkara ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menyasar pelaku individu, tetapi juga menuntut perbaikan sistem pengawasan serta transparansi di seluruh lembaga negara, agar integritas lembaga peradilan tetap terjaga sebagai benteng terakhir keadilan bagi masyarakat.



















