“Pengamat: Campur Uang Pribadi dan Negara Langgar Akuntabilitas Keuangan Publik”

Dian Puji Simatupang menilai klaim pembiayaan pribadi dalam perjalanan kenegaraan berpotensi bertabrakan dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara. Di tengah perdebatan frekuensi lawatan Presiden Prabowo ke luar negeri, sorotan publik kini bergeser pada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana batas tegas antara uang pribadi dan uang negara dijaga dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Polemik mengenai frekuensi kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto berkembang menjadi perdebatan yang lebih mendasar tentang tata kelola keuangan negara setelah muncul klaim bahwa sebagian biaya perjalanan internasional Presiden ditanggung secara pribadi, sebuah pernyataan yang memantik kritik dari kalangan akademisi, pengamat anggaran, hingga pegiat transparansi karena dinilai berpotensi berbenturan dengan prinsip akuntabilitas yang menjadi fondasi pengelolaan keuangan publik.

Perdebatan tersebut bermula dari kritik mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal yang menyoroti intensitas lawatan luar negeri Presiden Prabowo selama menjabat. Menurutnya, frekuensi kunjungan tersebut tergolong sangat tinggi dibandingkan pemimpin negara lain.

Dino menyebut mobilitas internasional Presiden telah mencapai tingkat yang tidak lazim. Dalam catatannya, satu dari enam hari masa kepemimpinan Presiden dihabiskan untuk agenda luar negeri yang melibatkan berbagai kunjungan kenegaraan, pertemuan bilateral, hingga forum internasional.

Menurut Dino, persoalan yang muncul bukan semata soal perjalanan, melainkan juga menyangkut efisiensi penggunaan anggaran negara. Setiap lawatan internasional melibatkan biaya besar mulai dari pesawat, pengamanan, logistik, akomodasi, protokoler, hingga tim pendahulu.

Ia bahkan menilai sebagian agenda diplomasi dapat digantikan dengan teknologi komunikasi modern seperti konferensi video yang jauh lebih hemat biaya tanpa mengurangi substansi hubungan antarnegara.

Dino mengingatkan bahwa masyarakat saat ini masih menghadapi tekanan ekonomi, mulai dari daya beli yang melemah hingga berbagai tantangan fiskal. Dalam situasi demikian, penggunaan anggaran negara menjadi isu yang sangat sensitif di mata publik.

Baca Juga :  “Peringatan Keras dari DPR: Tata Kelola Beras Amburadul, Potensi Kerugian Negara Capai Rp3 Triliun”

Baca Juga :  "DPR Dorong Pengangkatan 237 Ribu Guru PPPK Jadi PNS"

Baca Juga :  EDITORIAL: “Mimpi Anggaran Berimbang, Fakta Beban Utang”

Merespons kritik tersebut, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa tingginya intensitas kunjungan luar negeri Presiden dipengaruhi oleh dinamika global yang penuh ketidakpastian serta kebutuhan membangun hubungan strategis dengan berbagai pemimpin dunia.

Teddy juga mengklaim bahwa jumlah anggota rombongan Presiden telah dipangkas secara signifikan dibandingkan periode pemerintahan sebelumnya, bahkan disebut berkurang lebih dari separuh sehingga dianggap lebih efisien dari sisi pembiayaan negara.

“Sorotan publik justru beralih dari soal frekuensi perjalanan menuju persoalan yang lebih fundamental setelah muncul pernyataan bahwa kelebihan biaya kunjungan internasional yang tidak terakomodasi dalam anggaran negara disebut ditanggung langsung oleh Presiden, sebuah klaim yang oleh sejumlah pakar dianggap membuka ruang pertanyaan serius mengenai batas antara keuangan pribadi dan keuangan negara dalam penyelenggaraan pemerintahan modern.”

Pakar administrasi negara dan birokrasi dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, menilai pernyataan tersebut perlu dilihat secara hati-hati karena menyangkut prinsip dasar pengelolaan keuangan negara yang telah diatur secara ketat dalam berbagai regulasi.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (3), yang menegaskan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan pengeluaran atas beban APBN atau APBD apabila anggarannya tidak tersedia atau tidak mencukupi.

Menurut Dian, aturan tersebut secara sederhana mengandung makna bahwa kegiatan pemerintahan tidak boleh dijalankan apabila alokasi anggarannya belum tersedia. Solusinya bukan dengan menggunakan dana pribadi, melainkan menunggu tersedianya anggaran sesuai mekanisme yang sah.

“Kalau misalnya ada perjalanan kenegaraan biayanya Rp1 juta, tapi negara hanya punya anggaran Rp50.000, ya tidak boleh dilakukan kunjungan kenegaraan itu sampai nanti alokasi anggarannya tersedia,” ujarnya.

Dian menegaskan bahwa penggunaan dana pribadi untuk membiayai aktivitas pemerintahan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus mengaburkan batas pertanggungjawaban keuangan negara yang selama ini dibangun melalui sistem administrasi yang ketat.

Menurutnya, prinsip akuntabilitas tidak berbicara mengenai kemampuan finansial seseorang, melainkan tentang bagaimana setiap rupiah yang digunakan untuk kepentingan negara tercatat, diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga :  "Yunus Husein Soroti Aliran Uang Haram di Bea Cukai dan Stagnasi Indeks Persepsi Korupsi Indonesia"

Baca Juga :  "Siklon Tropis Luana: Gelombang dan Angin Ekstrem Mengancam Rakyat Pesisir NTT-Jawa"

Baca Juga :  "Korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan Jadi Momentum Reformasi Tata Kelola"

“Jadi mencampuradukkan uang pribadi dengan uang negara itu tidak boleh, karena menghilangkan prinsip akuntabilitas dalam penganggaran pengelolaan keuangan negara,” kata Dian.

Kritik juga datang dari Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Keuangan (Fitra), Misbah Hasan. Ia memperkirakan sekitar 50 kunjungan luar negeri Presiden sejak menjabat telah menghabiskan anggaran sekitar Rp500 miliar, meskipun angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan perhitungan rata-rata biaya perjalanan.

Hasan menilai publik berhak mengetahui secara lebih rinci manfaat konkret dari lawatan internasional tersebut, terutama karena sebagian besar hasil yang diumumkan pemerintah masih berupa nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang implementasinya membutuhkan waktu panjang.

Di sisi lain, Istana menegaskan bahwa lawatan internasional Presiden telah menghasilkan berbagai capaian strategis, mulai dari penguatan posisi Indonesia dalam forum global hingga masuknya investasi yang diklaim mencapai Rp2.430 triliun selama masa pemerintahan berjalan.

Data perjalanan Presiden menunjukkan bahwa sejak dilantik pada 20 Oktober 2024 hingga akhir Mei 2026, Prabowo telah melakukan sekitar 51 kunjungan luar negeri ke berbagai negara, termasuk Malaysia, Prancis, Uni Emirat Arab, Mesir, Rusia, Amerika Serikat, dan Inggris sebagai bagian dari strategi diplomasi yang lebih aktif di tengah situasi geopolitik dunia yang berubah cepat.

Perdebatan mengenai biaya perjalanan luar negeri Presiden sesungguhnya tidak hanya berbicara tentang angka miliaran rupiah atau banyaknya negara yang dikunjungi, melainkan menyentuh inti dari tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat aturan; sebab dalam negara demokrasi modern, setiap kebijakan publik harus berdiri di atas fondasi hukum yang jelas, mekanisme anggaran yang tertib, serta sistem pertanggungjawaban yang dapat diawasi masyarakat, sehingga kepercayaan publik tidak dibangun oleh klaim atau niat baik semata, melainkan oleh keterbukaan, kepastian aturan, dan kemampuan negara menunjukkan bahwa setiap pengeluaran benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat.

Editor: Kalturo



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *