Hukum  

“Presiden Teken KUHAP Baru, Sistem Peradilan Pidana Masuk Babak Penentu”

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani KUHAP baru. Undang-undang ini akan berlaku bersamaan dengan KUHP mulai Januari 2026, menandai upaya sinkronisasi hukum pidana dan hukum acara pidana nasional.

Aspirasimediarakyat.com — Penandatanganan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana oleh Presiden Prabowo Subianto menandai fase krusial dalam rekonstruksi sistem peradilan pidana nasional, karena untuk pertama kalinya sejak puluhan tahun Indonesia menyiapkan sinkronisasi menyeluruh antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana, sebuah langkah yang di atas kertas menjanjikan kepastian hukum, efisiensi penegakan keadilan, serta reposisi hak warga negara di hadapan aparat penegak hukum dalam kerangka negara hukum modern.

Pengumuman resmi itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang memastikan bahwa KUHAP baru telah ditandatangani Presiden setelah sebelumnya disahkan oleh DPR. Dengan penandatanganan tersebut, KUHAP tidak lagi berstatus rancangan, melainkan telah sah menjadi undang-undang yang mengikat secara nasional.

Prasetyo menyampaikan kepastian itu saat memberikan keterangan kepada wartawan usai konferensi pers Pemulihan dan Rencana Strategis Pascabencana di Sumatra menjelang akhir tahun, di Posko Terpadu Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Saat ditanya langsung mengenai status penandatanganan, ia menjawab singkat namun tegas bahwa Presiden telah meneken KUHAP.

Ia menjelaskan bahwa penandatanganan dilakukan pada pertengahan Desember 2025, meskipun tidak merinci tanggal pastinya. Penegasan tersebut sekaligus menutup spekulasi publik mengenai kemungkinan keterlambatan atau penundaan pengesahan undang-undang yang selama ini menjadi sorotan luas kalangan praktisi hukum.

Lebih jauh, Prasetyo memastikan KUHAP baru telah memiliki nomor undang-undang dan akan diberlakukan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keserentakan ini dinilai penting agar tidak terjadi kekosongan hukum maupun tumpang tindih norma dalam praktik penegakan hukum pidana.

Baca Juga :  "KUHP Baru Berlaku, Kekhawatiran Publik atas Kebebasan Sipil Menguat"

Baca Juga :  "TAUD: Penghentian Penyidikan Kasus Andrie Yunus Menyisakan Lubang Gelap Keadilan Publik"

Baca Juga :  “Hutan Dijarah, Uang Mengalir: Desakan Hukum Menggulung Korporasi Rakus di Tanah Lampung”

Pemberlakuan simultan KUHP dan KUHAP dijadwalkan mulai Januari 2026. Pemerintah menyatakan kesiapan untuk memastikan seluruh perangkat hukum pidana berjalan selaras dalam satu kerangka sistemik, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.

Secara normatif, KUHAP baru diposisikan sebagai instrumen untuk menyesuaikan prosedur hukum acara dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional. Ia diharapkan menjawab kritik lama mengenai lambannya proses peradilan, ketimpangan relasi kuasa antara aparat dan warga, serta minimnya perlindungan hak tersangka dan korban.

“Namun, pembaruan hukum acara tidak berhenti pada pengesahan undang-undang. Pemerintah melalui Kementerian Hukum disebut tengah menyiapkan sedikitnya tiga peraturan turunan sebagai prasyarat teknis pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru agar tidak berhenti sebagai teks normatif tanpa daya operasional.”

Prasetyo menyatakan optimisme bahwa seluruh regulasi pelaksana tersebut dapat dirampungkan tepat waktu dan berlaku bersamaan. Langkah ini dinilai krusial untuk memberi kepastian bagi aparat penegak hukum, advokat, akademisi, dan masyarakat luas yang akan bersentuhan langsung dengan sistem baru tersebut.

Dari sudut pandang tata negara, pengesahan KUHAP menegaskan peran eksekutif dalam memastikan kesinambungan proses legislasi yang telah diputuskan bersama legislatif. Presiden, melalui penandatanganan, mengukuhkan tanggung jawab konstitusional atas arah reformasi hukum pidana nasional.

Di sisi lain, publik menaruh harapan besar agar KUHAP baru benar-benar menghadirkan perubahan substantif, bukan sekadar pergeseran redaksional. Harapan itu muncul karena hukum acara pidana menyentuh langsung pengalaman warga saat berhadapan dengan kekuasaan negara.

Sistem peradilan yang adil bukan diukur dari seberapa tebal undang-undangnya, melainkan dari seberapa manusiawi prosesnya ketika rakyat kecil berhadapan dengan borgol, ruang pemeriksaan, dan palu hakim. Ketika hukum acara gagal melindungi yang lemah, ia berubah menjadi mesin dingin yang menggiling keadilan tanpa rasa.

Paragraf ini menjadi penanda kontras tajam: negara berupaya menyusun hukum acara yang modern dan tertib, sementara realitas di lapangan selama ini masih diwarnai praktik berlarut, penahanan yang dipertanyakan, dan proses hukum yang terasa jauh dari nalar publik, sehingga pengesahan KUHAP baru menjadi ujian serius apakah negara sungguh belajar dari kritik atau sekadar mengganti kemasan tanpa menyentuh substansi.

Baca Juga :  KPK Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Baca Juga :  "Terpidana Korupsi Asabri Dapat Remisi, Publik Pertanyakan Keadilan"

Baca Juga :  "Tarif Jabatan Desa dan Bayang-Bayang Korupsi di Pati"

Secara hukum, keserentakan KUHP dan KUHAP membuka ruang penataan ulang kewenangan aparat penegak hukum agar tidak berjalan sendiri-sendiri. Sinkronisasi ini diharapkan menciptakan standar prosedural yang lebih akuntabel dan dapat diuji secara terbuka.

Pemerintah juga menekankan bahwa optimalisasi sistem hukum pidana harus tetap berorientasi pada prinsip due process of law. Prinsip ini menjadi fondasi agar penegakan hukum tidak menyimpang menjadi alat kekuasaan yang sewenang-wenang.

Dalam konteks demokrasi konstitusional, keberhasilan KUHAP baru akan sangat ditentukan oleh implementasi. Pengawasan publik, peran profesi hukum, serta kesiapan institusi penegak hukum menjadi faktor penentu apakah perubahan ini benar-benar terasa di tingkat akar rumput.

Hukum yang gagal ditegakkan secara adil hanya akan melahirkan ketidakpercayaan, dan ketidakpercayaan adalah racun paling mematikan bagi negara hukum. Karena itu, pembaruan KUHAP seharusnya menjadi momentum membongkar praktik ketidakadilan yang selama ini bersembunyi di balik prosedur.

Penandatanganan KUHAP oleh Presiden menempatkan bola panas di tangan seluruh aparatur penegak hukum dan pembuat kebijakan. Masyarakat menunggu bukan sekadar tanggal berlaku, melainkan perubahan nyata dalam cara negara memperlakukan warganya ketika berhadapan dengan hukum, karena di situlah keadilan diuji dan legitimasi negara dipertaruhkan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *