Aspirasimediarakyat.com — Pemberlakuan efektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2026 menandai babak baru hukum pidana nasional yang sejak awal memantik perdebatan luas, karena di satu sisi diklaim sebagai tonggak dekolonisasi hukum, namun di sisi lain memunculkan kekhawatiran serius dari masyarakat sipil terkait ancaman terhadap kebebasan sipil, ruang privat warga, perlindungan kelompok minoritas, serta potensi meluasnya kewenangan negara yang tidak sepenuhnya diimbangi mekanisme pengawasan dan jaminan hak asasi manusia.
Pengesahan KUHP nasional ini dilakukan tepat tiga tahun setelah diundangkan, sesuai masa transisi yang ditetapkan pembentuk undang-undang. Pemerintah menyebut masa tersebut sebagai ruang penyesuaian bagi aparat penegak hukum dan masyarakat, namun kritik muncul karena sebagian besar publik menilai sosialisasi dan pendalaman substansi pasal berjalan tidak merata.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai bahwa beberapa ketentuan dalam KUHP baru justru menghidupkan kembali watak represif hukum pidana. Kekhawatiran itu tidak hanya bersifat normatif, tetapi berangkat dari pengalaman panjang praktik penegakan hukum yang kerap menyasar warga secara tidak proporsional.
Salah satu pasal yang paling disorot adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 KUHP. Pasal ini mengancam pidana hingga tiga tahun bagi setiap orang yang dinilai melakukan penghinaan terhadap kepala negara dan kepala pemerintahan.
Pasal tersebut mengundang polemik karena substansinya pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi dengan pertimbangan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan merupakan warisan kolonial. Meski kini dikemas sebagai delik aduan, kekhawatiran atas efek pembungkaman kritik tetap menguat.
Masalah konflik kepentingan juga mencuat karena proses penegakan hukum atas dugaan penghinaan tetap melibatkan aparat kepolisian yang berada dalam struktur kekuasaan eksekutif. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan ketimpangan relasi antara warga negara dan penguasa.
Selain itu, KUHP baru juga mengatur penghinaan terhadap pemerintahan yang sah dalam Pasal 240. Ketentuan ini mengancam pidana bagi tindakan penghinaan di muka umum yang berakibat kerusuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun enam bulan.
Di tengah praktik demokrasi yang masih berproses, pasal tersebut dinilai berpotensi mengaburkan batas antara kritik kebijakan dan penghinaan terhadap pemerintah. Ketika definisi kerusuhan dan penghinaan tidak dirumuskan secara ketat, ruang kebebasan berekspresi berisiko menyempit.
Perhatian besar juga tertuju pada Pasal 2 KUHP yang mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law. Pengakuan terhadap hukum adat ini pada prinsipnya dimaksudkan menghormati keragaman, namun ketiadaan batasan yang jelas memunculkan kekhawatiran serius.
Tanpa definisi operasional yang ketat, pasal tersebut dikhawatirkan membuka ruang kriminalisasi berbasis norma lokal yang diskriminatif. Praktik main hakim sendiri dan lahirnya peraturan daerah yang menekan kelompok rentan disebut berpotensi memperoleh legitimasi hukum pidana.
“Negara hukum yang membiarkan tafsir liar atas moralitas lokal menjelma menjadi ladang subur kesewenang-wenangan, karena hukum pidana berubah dari pelindung menjadi alat penertiban yang memukul warga paling lemah. Ketika rasa aman ditukar dengan kepatuhan buta, keadilan kehilangan maknanya di hadapan kekuasaan.”
Kontroversi lain muncul dari pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dalam Pasal 411 dan 412 KUHP. Negara untuk pertama kalinya secara eksplisit mengatur relasi intim orang dewasa dalam ruang privat dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Meskipun diklasifikasikan sebagai delik aduan, pengaturan ini dinilai sebagai bentuk intervensi negara yang berlebihan terhadap kehidupan pribadi warga. Kekhawatiran muncul karena norma tersebut berpotensi digunakan sebagai alat tekanan sosial dan kriminalisasi selektif.
KUHP baru juga memuat ketentuan pidana terhadap demonstrasi atau pawai tanpa pemberitahuan kepada aparat sebagaimana diatur dalam Pasal 256. Ancaman pidana hingga enam bulan penjara dinilai berpotensi menggerus hak konstitusional untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Dengan pasal ini, aparat dinilai memiliki dasar hukum lebih luas untuk membubarkan aksi atau memidanakan peserta demonstrasi dengan dalih ketertiban umum. Bagi kelompok masyarakat sipil, kondisi tersebut memperlemah posisi warga dalam menyuarakan aspirasi.
Ketentuan mengenai larangan penyebaran paham tertentu dalam Pasal 188 KUHP turut menuai kritik. Frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” dinilai kabur dan membuka peluang kriminalisasi terhadap diskursus akademik dan pemikiran kritis.
Selain itu, pengaturan tindak pidana agama dalam Pasal 300 hingga 302 KUHP dipandang sebagai perluasan pasal penodaan agama yang selama ini telah menuai kontroversi. Kelompok hak asasi manusia menilai pasal-pasal ini rentan digunakan mayoritas untuk menekan minoritas keyakinan.
Penerapan KUHP baru menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana bukan sekadar soal mengganti pasal, melainkan menyangkut keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga. Ketika hukum diperluas tanpa rem pengawasan yang kuat, risiko ketidakadilan menjadi beban kolektif rakyat yang paling dulu merasakannya.



















