Hukum  

“Terpidana Korupsi Asabri Dapat Remisi, Publik Pertanyakan Keadilan”

Edward Seky Soeryadjaya, terpidana korupsi Asabri senilai Rp22,8 triliun, mendapat remisi 8 bulan di HUT ke-80 RI, memicu tanda tanya publik.

Aspirasimediarakyat.com – Terpidana kasus korupsi PT Asabri, Edward Seky Soeryadjaya, menerima potongan hukuman delapan bulan pada momentum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2025). Pemberian remisi terhadap sosok yang terjerat skandal merugikan negara hingga Rp22,8 triliun ini sontak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, menyebut Edward memperoleh dua jenis remisi sekaligus, yakni remisi umum lima bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan. Remisi tersebut diberikan setelah memenuhi syarat administratif dan perilaku. “Setiap narapidana yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan bisa mendapatkan hak remisi, tanpa terkecuali,” ujarnya dalam keterangan pers.

Nama Edward tidak sendirian dalam daftar penerima. Beberapa narapidana lain yang kasusnya sempat menyedot perhatian publik juga tercatat mendapatkan pemotongan masa hukuman. Fenomena ini kembali menghidupkan perdebatan lama: apakah remisi pantas diberikan bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar?

Secara normatif, pemberian remisi memang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sistem pemasyarakatan di Indonesia menjamin bahwa setiap narapidana, baik yang terjerat kasus narkotika, kekerasan, maupun korupsi, berhak atas remisi bila memenuhi persyaratan. Syarat utamanya adalah berkelakuan baik selama enam bulan terakhir, menjalani program pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran disiplin.

Namun, publik kerap memandang berbeda. Korupsi dipersepsikan bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menimbulkan dampak sistemik. Kerugian negara yang ditimbulkan tidak hanya soal angka, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Dalam kasus Edward, putusan pengadilan sebelumnya cukup berat. Ia divonis bersalah dalam perkara korupsi Asabri sekaligus kasus Dana Pensiun Pertamina, dengan total hukuman mencapai 17 tahun 9 bulan penjara. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp32 miliar dan denda Rp300 juta.

Majelis hakim juga menegaskan, bila uang pengganti tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta benda Edward dapat disita untuk dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka konsekuensinya adalah tambahan pidana penjara. Aturan itu jelas menunjukkan keseriusan negara menindak koruptor.

Sayangnya, meski hukum formal tampak tegas, celah tetap ada melalui mekanisme pemberian remisi. Inilah yang kemudian menimbulkan kesan kontras antara vonis berat dengan pemotongan masa hukuman. Bagi sebagian masyarakat, potongan delapan bulan bukan sekadar hitungan waktu, melainkan simbol bahwa kejahatan besar pun bisa mendapatkan keringanan.

Jika menengok kerangka hukum, remisi diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, yang masih berlaku hingga kini. Regulasi tersebut tidak secara khusus membedakan pelaku tindak pidana umum dan korupsi, meskipun terdapat syarat tambahan bagi kejahatan luar biasa melalui PP 99 Tahun 2012.

Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 mengatur syarat lebih ketat bagi napi korupsi, seperti kewajiban menjadi justice collaborator atau membayar uang pengganti. Namun, praktik di lapangan kerap menimbulkan tafsir berbeda sehingga pintu remisi tetap terbuka lebar.

Baca Juga :  "Proyek Fiktif PT PP: Ketika Nama Pekerja Harian Jadi Topeng Korupsi dan Uang Negara Menguap Rp80 Miliar"

Kasus Edward memperlihatkan bagaimana sistem hukum berpegang pada asas persamaan di hadapan hukum, tetapi sekaligus menimbulkan dilema etis. Di satu sisi, negara wajib menjalankan regulasi yang berlaku. Di sisi lain, publik menuntut keadilan substantif agar pelaku kejahatan luar biasa tidak mendapat fasilitas yang dianggap “menggampangkan” hukuman.

Sebelumnya, upaya hukum Edward untuk meringankan vonis juga sudah ditempuh. Ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Putusan itu mempertegas posisi Edward sebagai terpidana tetap. Ironisnya, hanya beberapa bulan setelah penolakan PK, ia justru memperoleh keringanan lewat remisi.

Perdebatan soal remisi koruptor bukan hal baru. Setiap momentum peringatan kemerdekaan atau hari besar keagamaan, publik selalu menyoroti daftar napi yang menerima pengurangan hukuman. Masyarakat menilai, alih-alih memberi efek jera, kebijakan ini justru menciptakan kesan negara lunak terhadap pelaku korupsi.

Di titik inilah muncul kebutuhan revisi regulasi. Sejumlah pakar hukum pidana menilai pemerintah dan DPR sebaiknya mempertegas aturan agar koruptor dikecualikan dari pemberian remisi. Menurut mereka, perlakuan khusus tersebut diperlukan karena korupsi berbeda dari tindak pidana lain yang dampaknya lebih terbatas.

Selain aspek hukum, pemberian remisi juga memiliki dimensi politik. Dalam situasi publik yang masih sensitif terhadap kasus-kasus besar korupsi, setiap kebijakan yang dianggap meringankan beban koruptor berpotensi menurunkan legitimasi pemerintah. Apalagi, kasus Asabri dikategorikan sebagai salah satu mega-skandal keuangan negara.

Edward sendiri dikenal sebagai figur dengan rekam jejak panjang di dunia bisnis. Keterlibatannya dalam kasus Asabri memperlihatkan bagaimana jejaring korupsi kerap melibatkan kalangan elit. Fakta bahwa ia kini mendapat remisi memperkuat persepsi adanya kesenjangan perlakuan antara napi kelas kakap dan napi biasa.

Meski demikian, pihak pemasyarakatan menegaskan tidak ada diskriminasi. Fadil menekankan, remisi bukan hadiah, melainkan hak yang telah dijamin oleh undang-undang. “Selama syarat terpenuhi, semua narapidana, tanpa kecuali, bisa mendapatkannya,” ujarnya.

Pernyataan ini tentu sah secara hukum, tetapi tidak serta-merta meredam kegelisahan publik. Di ruang publik, diskursus soal remisi koruptor akan terus menjadi perdebatan panjang: apakah negara sedang menjalankan asas keadilan, atau justru mengikisnya sedikit demi sedikit?

Dengan potongan hukuman delapan bulan, Edward Soeryadjaya kini lebih cepat menghitung hari menuju kebebasan. Namun bagi publik, setiap menit keringanan yang diterima koruptor justru terasa sebagai tambahan beban moral atas nama keadilan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *