Aspirasimediarakyat.com — Praktik pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati menyeruak sebagai persoalan serius ketika penegakan hukum membuka dugaan pemerasan sistematis yang melibatkan pejabat publik, aparatur desa, dan aliran uang dalam jumlah besar, menghadirkan pertanyaan mendasar tentang integritas birokrasi lokal, penyalahgunaan kewenangan, serta bagaimana hukum dan regulasi diuji di hadapan kepentingan kekuasaan yang seharusnya berpihak pada pelayanan publik dan keadilan sosial bagi masyarakat desa.
Persoalan ini bermula dari pengungkapan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan adanya penetapan tarif bagi calon perangkat desa dengan kisaran awal Rp125 juta hingga Rp150 juta, sebagaimana arahan Bupati Pati Sudewo kepada dua kepala desa yang disebut sebagai tangan kanan, yakni Abdul Suyono dan Sumarjiono. Dalam praktiknya, angka tersebut tidak berhenti di sana, melainkan mengalami kenaikan signifikan di tingkat pelaksana.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan arahan tersebut, Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menetapkan tarif baru sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Kenaikan itu disebut sebagai bentuk mark up dari tarif awal yang telah ditetapkan sebelumnya.
KPK mengungkap bahwa praktik pengumpulan uang tidak hanya berlangsung secara administratif, tetapi juga disertai dugaan ancaman. Para calon perangkat desa disebutkan tidak akan memperoleh kesempatan pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan pembayaran yang telah ditetapkan, sehingga posisi tawar calon aparatur desa berada dalam tekanan struktural.
Hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Dana tersebut dikumpulkan melalui peran beberapa kepala desa lain yang bertindak sebagai pengepul dari para calon perangkat desa.
Menurut keterangan KPK, uang yang dihimpun oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono, sebelum akhirnya diduga diteruskan kepada Sudewo. Rangkaian alur ini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.
Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK menetapkan Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Penetapan ini menandai eskalasi serius dari proses hukum yang berjalan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, terdapat pula sangkaan Pasal 12B terkait gratifikasi yang memperberat posisi hukum para pihak.
Perkara ini semakin menjadi sorotan publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan yang mengamankan Sudewo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tersebut adalah Bupati Pati Sudewo, dan proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap Sudewo dilakukan secara intensif dengan memanfaatkan fasilitas Mapolres Kudus. Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan bahwa pihaknya meminjamkan fasilitas kepolisian untuk keperluan pemeriksaan oleh KPK, yang berlangsung hampir satu kali dua puluh empat jam dengan pengamanan ketat.
“Di lorong pemeriksaan, situasi berlangsung tertutup dan minim interaksi. Sudewo datang seorang diri, menjalani pemeriksaan, dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan. Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bagaimana proses hukum berjalan senyap namun tegas di balik tembok institusi penegak hukum.”
Di tengah proses hukum tersebut, sorotan juga mengarah pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Sudewo yang dilaporkan ke KPK pada April 2025 dengan total kekayaan mencapai lebih dari Rp31,5 miliar. Rincian aset meliputi kepemilikan tanah dan bangunan di sejumlah kota besar, kendaraan mewah, surat berharga, serta kas, tanpa tercatat adanya utang.
Data kekayaan itu memunculkan diskursus publik mengenai relasi antara gaya hidup pejabat, sumber penghasilan yang sah, dan kewajiban transparansi sebagaimana diatur dalam regulasi antikorupsi. Laporan kekayaan, meski bersifat administratif, kerap menjadi referensi awal dalam membaca potensi konflik kepentingan.
Nama Sudewo sendiri bukan figur baru dalam politik. Ia memiliki latar belakang pendidikan teknik sipil, karier panjang di sektor pekerjaan umum, serta pengalaman sebagai anggota DPR RI dua periode sebelum terpilih sebagai Bupati Pati periode 2025–2030. Jejak karier tersebut membentuk ekspektasi publik terhadap integritas dan kapasitas kepemimpinannya.
Namun sejak awal masa jabatan, kebijakan kontroversial seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan hingga 250 persen telah memicu gelombang protes masyarakat. Pernyataan keras Sudewo saat menghadapi demonstrasi kala itu menjadi catatan tersendiri dalam dinamika hubungan pemerintah daerah dan warga.
Di sinilah kontradiksi mencuat dengan telanjang: ketika jabatan publik seharusnya menjadi alat pelayanan, justru muncul dugaan pemanfaatan kekuasaan sebagai pintu pungutan, sementara masyarakat desa dipaksa memilih antara patuh pada praktik menyimpang atau tersingkir dari kesempatan kerja. Sistem yang mestinya melahirkan aparatur berintegritas berubah menjadi pasar gelap jabatan yang menggerogoti kepercayaan publik dari akar rumput.
Fenomena seperti ini adalah luka struktural yang mencederai keadilan sosial; praktik pemerasan dalam birokrasi desa merupakan pengkhianatan terhadap amanat hukum dan penderitaan nyata bagi warga yang menggantungkan harapan pada sistem yang adil.
Kasus ini menegaskan bahwa korupsi di level lokal bukan sekadar soal angka, melainkan soal rusaknya sendi pelayanan publik dan hilangnya rasa keadilan di ruang paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu mengurai tanggung jawab pidana secara terang, sekaligus menjadi peringatan bahwa kekuasaan tanpa integritas hanya akan melahirkan ketidakpercayaan dan kemarahan publik yang sah.



















