Aspirasimediarakyat.com — Negeri ini tampak kian rapuh di hadapan para penghisap alam yang bersembunyi di balik nama besar korporasi. Di Lampung, hutan yang mestinya jadi benteng kehidupan rakyat justru diperlakukan seperti ladang uang oleh segelintir pengusaha rakus. Bau anyir suap, manipulasi izin, dan jejak kerusakan lingkungan mengemuka setelah KPK menciduk pejabat dan pengusaha dalam kasus pengelolaan kawasan hutan. Di tengah aroma busuk ini, publik menunggu: siapa yang akan benar-benar membayar dosa ekologis ini?
Manajer Advokasi Pantau Gambut, Wahyu Perdana, dengan suara tegas menyerukan agar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (KH) turun tangan menelisik tuntas dugaan kejahatan lingkungan oleh PT Paramitra Mulia Langgeng (PML)—anak perusahaan dari raksasa bisnis PT Sungai Budi Group (SBG). Menurutnya, kasus ini bukan sekadar soal suap, melainkan kejahatan ganda: korupsi dan perusakan alam.
“Jika di lapangan ditemukan pelanggaran atau kerusakan kawasan hutan, kedua kementerian punya kewenangan penuh untuk menindak. Jangan berhenti di KPK,” ujar Wahyu, Rabu (8/10/2025).
Kasus ini mencuat bersamaan dengan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan suap pengelolaan kawasan hutan antara PT Inhutani V (INH)—anak usaha Perum Perhutani—dengan PT PML. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Agustus lalu, KPK menemukan pola suap yang mengindikasikan praktik jual beli izin di balik pengelolaan hutan seluas puluhan ribu hektare.
Wahyu menegaskan, penegakan hukum tak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Induk korporasi PT Sungai Budi Group (SBG), kata dia, wajib dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) yang diatur dalam Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa “setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.” Tafsir hukum ini menegaskan, korporasi tak bisa berlindung di balik dalih “tidak tahu-menahu”. Begitu kerusakan terjadi, tanggung jawab hukum otomatis melekat.”
Prinsip strict liability inilah yang menjadi fondasi utama dalam penegakan keadilan ekologis. Ia memberi kekuatan bagi negara untuk menindak tanpa harus membuktikan kesengajaan, karena kerusakan lingkungan bukan sekadar akibat kelalaian, melainkan hasil dari keserakahan sistemik yang berlangsung bertahun-tahun di balik meja bisnis.
Lebih jauh, Wahyu menegaskan bahwa penerapan prinsip ini bukan semata urusan hukum, tetapi moral publik dan tanggung jawab antar-generasi. “Ketika alam dirusak untuk memperkaya segelintir orang, negara punya kewajiban berdiri di pihak bumi dan rakyat,” ujarnya lantang.
Namun, di sisi lain, ironi mencolok tersaji. Di saat rakyat Lampung berjuang mempertahankan sumber air dan hutan mereka, para pengusaha tamak itu malah menukar oksigen dengan tumpukan rupiah. Seolah alam bisa dibeli dengan transfer bank dan disapu bersih dari daftar tanggung jawab begitu saja.
KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini: Dicky Yuana Rady (Dirut PT INH) sebagai penerima suap, serta Djunaidi (Dirut PT PML) dan Aditya (staf PT SBG) sebagai pemberi suap. OTT yang digelar di empat kota—Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor—mengungkap bukti mencengangkan: uang tunai SGD189.000, Rp8,5 juta, satu Rubicon, dan satu Pajero sebagai pelicin kekuasaan.
Modus mereka pun rapi. Sejak 2018, PT PML menunggak kewajiban pajak dan dana reboisasi miliaran rupiah kepada PT INH. Meski Mahkamah Agung sudah memutuskan kewajiban ganti rugi, kerja sama justru berlanjut di 2024. Dalam serangkaian pertemuan, izin pengelolaan hutan tetap digolkan—bahkan diperluas.
Persekongkolan itu berlanjut ketika laporan keuangan PT INH yang merugi disulap jadi laba lewat manipulasi setoran dana dari PT PML. “Merah jadi hijau,” begitu istilah yang digunakan untuk menggambarkan bagaimana suap mampu menyulap kebangkrutan menjadi keuntungan semu.
“Dalam pemeriksaan, KPK menemukan bahwa aliran dana suap bukan sekadar untuk memperlancar bisnis, tapi juga untuk membeli loyalitas pejabat dan memanipulasi laporan keuangan korporasi milik negara.”
Dicky, sang pejabat kehutanan yang mestinya menjaga hutan, justru menukar kehormatan jabatannya dengan mobil mewah dan uang tunai miliaran rupiah. Ia bahkan sempat meminta mobil baru dari Djunaidi, yang dengan patuh memenuhinya.
Di sinilah kontras itu mencolok: rakyat menanam kembali hutan dengan tangan kosong, sementara para pejabat dan pengusaha menebang integritas dengan mata tertutup. Mereka bersekongkol atas nama “kerja sama usaha”, padahal yang lahir adalah kejahatan terorganisasi yang menguras sumber daya bangsa.
KPK menegaskan, praktik suap seperti ini adalah ancaman nyata bagi tata kelola sumber daya alam. Bukan hanya soal uang negara yang hilang, tapi soal rusaknya sistem pengawasan dan hancurnya kepercayaan publik.
Kini, publik menuntut langkah lanjutan: agar KLH dan Kemenhut turun tangan menindak kejahatan lingkungannya. Sebab korupsi sumber daya alam selalu beriring dengan kehancuran ekologis.
Wahyu Perdana menutup seruannya dengan pesan keras: “Korporasi yang mencemari harus membayar. Negara tak boleh tunduk pada uang, tapi pada keadilan ekologis.”
Dan begitulah akhir bab ini—sementara rakyat menunggu bab berikutnya: apakah negara benar-benar berani menegakkan hukum, atau kembali membiarkan rakus-rakus berseragam korporasi menari di atas kuburan hutan yang sekarat.



















