Aspirasimediarakyat.com — Peluncuran buku “Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global” oleh Kementerian Kebudayaan memantik perdebatan serius tentang arah politik ingatan nasional, karena di tengah upaya negara menyusun ulang narasi sejarah, muncul kekhawatiran kuat bahwa sebagian periode kelam bangsa—khususnya pelanggaran hak asasi manusia pada era Orde Baru—direduksi, dipoles, atau bahkan dihilangkan, sehingga menempatkan pendidikan sejarah pada persimpangan antara pembelajaran kritis dan reproduksi narasi kekuasaan yang problematik.
Sejarawan senior Asvi Warman Adam secara terbuka mengajak masyarakat sipil menolak penggunaan buku tersebut sebagai bahan ajar sejarah. Ajakan itu disampaikan menyusul peluncuran buku oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, Ahad, 14 Desember 2025.
Menurut Asvi, persoalan utama terletak pada jilid 9 dari total 10 jilid buku tersebut yang membahas pembangunan dan stabilitas nasional pada era Orde Baru. Ia menilai narasi dalam bagian itu cenderung mengglorifikasi pemerintahan Presiden Soeharto tanpa menghadirkan fakta-fakta pelanggaran HAM berat yang menyertainya.
Asvi menegaskan, meskipun buku ini telah dinyatakan bukan sebagai buku resmi sejarah nasional dalam rapat bersama Komisi X DPR, pemerintah tetap berencana menggunakannya sebagai salah satu rujukan pembelajaran di sekolah. Situasi ini, menurutnya, berpotensi membentuk kesadaran sejarah generasi muda secara timpang.
“Yang bisa dilakukan masyarakat sipil adalah menolak buku itu sebagai bahan pelajaran sejarah,” kata Asvi saat ditemui di Auditorium Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia, akhir pekan lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Asvi juga menyampaikan orasi kebudayaan bertajuk Krisis Memori Kolektif Pelanggaran HAM Berat Era Soeharto Sampai Kini (1965–2025). Orasi tersebut diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Budaya serta Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Islam Indonesia.
Sebagai anggota Tim Pengkajian dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Era Soeharto yang dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Asvi menegaskan bahwa keterlibatan Soeharto dalam kejahatan HAM berat telah didukung oleh temuan-temuan resmi negara.
Ia mengungkapkan, Soeharto sendiri pernah mengakui bahwa pada masa pemerintahannya terjadi pembunuhan terhadap ribuan orang yang dicap sebagai preman, tanpa melalui proses hukum. Pengakuan itu, kata Asvi, muncul dalam konteks kebijakan yang disebut sebagai “terapi kejut” untuk menekan kriminalitas.
“Kasus itu kuat karena Soeharto menyatakan sebagai terapi kejut supaya kejahatan di Indonesia menurun,” ujar Asvi, merujuk pada pengakuan yang disampaikan ketika Soeharto masih hidup dan Tim Pengkajian HAM bekerja pada 2003.
Selain itu, Asvi menyoroti keterlibatan Soeharto dalam pembunuhan tahanan politik tragedi 1965 yang ditahan di Pulau Buru pada periode 1969–1979. Ia menyebut jumlah korban meninggal diperkirakan lebih dari 11 ribu orang.
Menurut Asvi, operasi tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Sugiharto atas dasar komando langsung Presiden Soeharto. Fakta ini, kata dia, merupakan bagian penting dari sejarah yang tidak boleh dihapus atau disamarkan dalam buku pelajaran.
“Pada titik inilah perdebatan sejarah berubah menjadi persoalan etika dan keadilan antargenerasi: ketika negara menyederhanakan kekerasan sistemik menjadi narasi stabilitas, sementara ribuan korban dan keluarganya terus hidup dalam bayang-bayang kehilangan tanpa pemulihan yang memadai.”
Penghapusan ingatan kolektif atas pelanggaran HAM adalah bentuk ketidakadilan simbolik yang menusuk martabat korban dan mengkhianati prinsip negara hukum. Sejarah yang dibersihkan dari darah dan air mata hanya akan melahirkan generasi yang asing terhadap akar kekerasan kekuasaan.
Asvi juga menyinggung aspek hukum kontemporer dengan menyatakan bahwa masyarakat sipil memiliki ruang untuk menggugat Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan itu terkait pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Presiden Prabowo menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang ditandatangani di Istana Negara pada 10 November 2025. Menurut Asvi, keputusan tersebut memiliki persoalan hukum serius.
“Secara hukum Soeharto bermasalah. Keppres seharusnya dianulir atau ditunda,” kata Asvi. Ia menambahkan, Ketetapan MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat dijadikan dasar hukum gugatan.
Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengakui bahwa rencana penulisan ulang sejarah Indonesia memang memicu polemik. Namun, ia menilai perbedaan pendapat tersebut sebagai bagian wajar dari dinamika demokrasi.
“Sempat ada polemik untuk menghentikan penulis sejarah. Tapi itu wajar,” kata Fadli dalam sambutan yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Kebudayaan pada Ahad, 14 Desember 2025.
Fadli menegaskan bahwa penyusunan buku sejarah tersebut telah melalui proses yang ketat dan melibatkan 123 sejarawan dari 34 perguruan tinggi di Indonesia. Ia menolak anggapan bahwa buku tersebut ditulis secara sepihak oleh pemerintah.
“Ini ditulis oleh ahlinya, sejarawan Indonesia. Jadi, ini bukan ditulis oleh saya,” ujar politikus Partai Gerindra itu. Ia juga menyebut kementeriannya telah membuka ruang diskusi publik dan menerima masukan dari berbagai kalangan akademisi.
Kontroversi ini menunjukkan bahwa sejarah bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan arena pertarungan makna yang menentukan arah kesadaran kolektif bangsa. Di tengah tarik-menarik antara legitimasi negara dan suara korban, kepentingan rakyat menuntut satu hal mendasar: sejarah yang jujur, utuh, dan berani mengakui luka, agar pendidikan tidak menjadi alat pelupaan, melainkan sarana pembebasan ingatan dan keadilan sosial.



















