Aspirasimediarakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengetuk palu dalam perkara yang dianggap sebagai salah satu tonggak penting dalam reformasi pendidikan nasional. Dalam putusan dengan nomor perkara 3/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pemerintah wajib menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta, sejalan dengan program wajib belajar sembilan tahun.
Gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menilai bahwa aturan pendidikan saat ini masih menciptakan kesenjangan akses bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak tertampung di sekolah negeri dan terpaksa bersekolah di swasta dengan biaya tinggi.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 karena hanya menggratiskan sekolah negeri, tanpa memperhitungkan ribuan siswa yang terpaksa bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
“Norma konstitusi tidak boleh membatasi bahwa hanya sekolah negeri yang dibiayai. Maka, wajib belajar tanpa pungutan harus mencakup sekolah negeri maupun swasta,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan pada Selasa (27/5/2025).
Ketimpangan Biaya yang Terungkap dalam Putusan MK
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangannya, menyoroti bahwa frasa ‘tanpa memungut biaya’ yang selama ini hanya berlaku di sekolah negeri justru menciptakan diskriminasi. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, daya tampung SD negeri hanya mencakup 970.145 siswa, sementara 173.265 siswa lainnya harus bersekolah di swasta dengan biaya yang lebih tinggi.
Di jenjang SMP, hanya 245.977 siswa yang dapat tertampung di sekolah negeri, sementara 104.525 siswa lainnya harus bersekolah di swasta. Fakta ini, menurut Enny, membuktikan bahwa negara belum sepenuhnya hadir dalam memenuhi amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi terhadap pengelolanya.
“Tidak boleh ada anak Indonesia yang gagal mendapatkan pendidikan dasar hanya karena alasan ekonomi atau ketidaktersediaan kursi di sekolah negeri,” tandas Enny.
Pergeseran Paradigma dalam Sistem Pendidikan Nasional
Putusan ini mengubah paradigma lama, yang selama ini hanya menganggap bahwa pendidikan gratis adalah hak eksklusif bagi siswa sekolah negeri, sementara siswa yang masuk ke sekolah swasta harus menanggung beban biaya sendiri.
Kondisi ini menjadi beban tambahan bagi masyarakat miskin, terutama bagi keluarga yang terpaksa menyekolahkan anaknya di sekolah swasta karena sekolah negeri penuh. Dengan putusan MK ini, pemerintah kini memiliki tanggung jawab penuh untuk menghapus pungutan biaya bagi pendidikan dasar di semua sekolah, tanpa terkecuali.
Namun, tantangan besar muncul bagi pemerintah dalam menjalankan putusan ini secara efektif, terutama dari sisi ketersediaan anggaran dan mekanisme pelaksanaannya. Hingga saat ini, model pendanaan pendidikan di Indonesia masih berpusat pada anggaran daerah dan bantuan operasional sekolah (BOS) yang dikelola pemerintah pusat.
Implikasi Hukum dan Kebijakan bagi Pemerintah
Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah konkrit untuk merevisi aturan pembiayaan sekolah swasta, maka putusan ini bisa menimbulkan dampak hukum terhadap kebijakan pendidikan nasional. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, revisi terhadap aturan terkait pendidikan wajib dilakukan guna memastikan tidak adanya ketidaksesuaian antara regulasi yang berlaku dengan putusan MK.
Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa anggaran pendidikan nasional yang telah ditetapkan dalam APBN benar-benar cukup untuk menanggung biaya pendidikan gratis di sekolah swasta. Jika tidak, maka risiko pengabaian putusan MK atau pelaksanaan yang setengah hati bisa semakin memperburuk kondisi sistem pendidikan di Indonesia.
Dukungan dan Tantangan dalam Implementasi Kebijakan Baru
Putusan MK ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk para aktivis pendidikan dan orang tua murid yang selama ini terbebani oleh tingginya biaya sekolah swasta. Namun, pelaksanaan kebijakan ini tetap menghadapi tantangan serius, terutama dalam hal transparansi anggaran dan efektivitas pendistribusian bantuan pendidikan.
Apakah pemerintah akan segera mengambil langkah konkret dalam menangani masalah ini, atau justru membiarkan pelaksanaan putusan MK berjalan lambat karena persoalan anggaran? Waktu akan menjawab bagaimana kebijakan pendidikan Indonesia menghadapi tantangan ini.



















