Daerah  

“Erwin Ibrahim: Aset Daerah Bukan Warisan Jabatan, Harus Dikembalikan Tertib”

Sekda Banyuasin, Erwin Ibrahim, menegaskan bahwa seluruh aset daerah, termasuk kendaraan dinas yang masih dikuasai pegawai pensiun atau pindah tugas, harus segera dikembalikan dan ditertibkan administrasinya. Menurutnya, aset daerah adalah milik negara dan masyarakat yang wajib dikelola secara akuntabel, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan demi mendukung tata kelola pemerintahan yang sehat.

Aspirasimediarakyat.com, Pangkalan Balai — Pemerintah Kabupaten Banyuasin memperkuat langkah pengamanan dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) menyusul masih ditemukannya berbagai persoalan administrasi aset, mulai dari kendaraan dinas yang belum kembali setelah pejabat pensiun atau pindah tugas hingga perlunya percepatan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, sebuah persoalan yang bukan sekadar menyangkut inventaris barang, tetapi juga menyentuh akuntabilitas pengelolaan keuangan publik yang menjadi hak masyarakat untuk diawasi secara transparan.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat pengamanan dan optimalisasi Barang Milik Daerah serta tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuasin.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin pada Rabu (24/6) dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng.

Kegiatan tersebut dihadiri para kepala perangkat daerah atau perwakilan organisasi perangkat daerah serta para camat se-Kabupaten Banyuasin yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengelolaan aset pemerintah daerah.

Dalam arahannya, Erwin Ibrahim memberikan penekanan khusus terhadap pentingnya pengamanan seluruh aset daerah, terutama kendaraan dinas roda dua maupun roda empat yang masih berada di luar penguasaan perangkat daerah.

Menurutnya, aset daerah merupakan bagian dari kekayaan negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik. Karena itu, setiap aset wajib tercatat dengan jelas dan berada dalam pengawasan yang tepat.

Suasana rapat pengamanan dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, Rabu (24/6). Dipimpin Sekda Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., forum ini diikuti kepala perangkat daerah dan para camat untuk memperkuat pengawasan, penertiban administrasi, serta percepatan tindak lanjut pengelolaan aset daerah yang akuntabel dan tertib.
Baca Juga :  "Bupati Muba Tinjau Puskesmas Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Optimal"
Baca Juga :  "Kolam Retensi Simpang Bandara Mandek, Warga Lebak Jaya Terus Menunggu Kepastian"
Baca Juga :  "Polisi Sebut Sopir Diduga Mengantuk, Kecelakaan Gus Hilman Tewaskan Dua Pendamping Staf"
Baca Juga :  "Laporan Keuangan Muba 2024 Dihantam Opini WDP: BPK Ungkap Celah Manipulasi Anggaran"

“Saya minta barang yang telah dipakai oleh pegawai yang sudah pensiun ataupun yang telah pindah tugas agar segera dikembalikan kepada OPD masing-masing, walaupun yang bersangkutan telah purna tugas, aset tetap milik negara,” tegas Erwin Ibrahim.

“Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, aset pemerintah tidak boleh berubah menjadi barang tanpa identitas yang berpindah tangan tanpa jejak administrasi, sebab aset publik bukan milik jabatan yang dapat dibawa pulang bersama berakhirnya masa tugas, melainkan amanah yang harus kembali kepada negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.”

Persoalan aset daerah selama ini memang menjadi salah satu tantangan yang dihadapi banyak pemerintah daerah di Indonesia. Temuan mengenai aset yang belum tercatat, aset yang belum bersertifikat, hingga kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya kerap muncul dalam laporan pemeriksaan keuangan.

Karena itu, Sekda Banyuasin meminta seluruh perangkat daerah melakukan langkah percepatan penertiban administrasi dan pencatatan aset agar data yang dimiliki pemerintah benar-benar akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Erwin Ibrahim, pencatatan yang tidak tertib berpotensi memunculkan persoalan hukum maupun administrasi di masa mendatang. Ketidaksesuaian data aset dapat memengaruhi kualitas laporan keuangan sekaligus menyulitkan proses pengawasan.

“Saya sampaikan, pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib. Apabila peminjaman atau penggunaan aset tidak tercatat dengan baik, selain itu aset yang belum tercatat untuk dapat segera diselesaikan, karena dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari, karena aset ini milik kita bersama,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan prinsip pengelolaan Barang Milik Daerah yang diatur dalam berbagai regulasi nasional, yang menekankan pentingnya perencanaan, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset secara tertib dan akuntabel.

Lebih jauh, Erwin Ibrahim juga menyoroti pentingnya tindak lanjut terhadap temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI. Menurutnya, seluruh perangkat daerah harus memiliki komitmen yang sama dalam menyelesaikan setiap rekomendasi yang telah diberikan.

Baca Juga :  "Ribuan THR Dibagikan di Muba, Kebijakan Sosial Sentuh Kaum Dhuafa"
Baca Juga :  "MTQ Palembang Dibuka, Syiar Alquran Didorong Jadi Peran Sosial Nyata"
Baca Juga :  "Muba Perbarui Data Sosial Nasional, Verifikasi 33 Ribu Penerima Bantuan Kesehatan"
Baca Juga :  "Bupati Muba Serahkan Usulan BKBK 2026, Dorong Sinergi Pembangunan Sumsel"

Laporan hasil pemeriksaan bukan sekadar dokumen evaluasi tahunan. Bagi pemerintah daerah, laporan tersebut merupakan cermin yang menunjukkan area yang masih perlu diperbaiki agar tata kelola pemerintahan semakin sehat dan terpercaya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Sekda Banyuasin meminta seluruh perangkat daerah melaksanakan rapat internal terkait aset yang dimiliki masing-masing instansi. Langkah ini dinilai penting untuk memetakan persoalan secara lebih rinci dan terukur.

Selain itu, perangkat daerah juga diminta menyusun jadwal pengecekan lapangan guna memastikan kondisi fisik aset sesuai dengan data administrasi yang dimiliki pemerintah daerah.

Koordinasi lintas instansi turut menjadi perhatian. Sekda meminta pengumpulan rekapitulasi data aset dilakukan bersama BPKAD, Sekretariat Daerah, dan Inspektorat agar proses verifikasi berjalan lebih komprehensif dan menghasilkan basis data yang valid.

Monitoring berkala juga akan dilakukan sebagai bagian dari strategi pengamanan aset daerah. Pendekatan ini diharapkan mampu mencegah terjadinya kehilangan aset, ketidaksesuaian pencatatan, maupun penyimpangan dalam pemanfaatan barang milik daerah.

Pengelolaan aset daerah sesungguhnya bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang menentukan kualitas pelayanan publik, efektivitas penggunaan anggaran, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah; sebab setiap kendaraan dinas, gedung, tanah, dan peralatan yang dibeli menggunakan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya, manfaatnya, dan status hukumnya secara jelas, sehingga kekayaan daerah tidak berubah menjadi angka-angka kabur dalam laporan, melainkan menjadi instrumen nyata yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Banyuasin secara berkelanjutan.

 

Editor: Kalturo

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *