“Pinjol Bermasalah, Tanggung Jawab yang Tertunda: OJK Awasi, Rakyat Menanggung”

Agusman menyebut OJK terus memantau penyelesaian kasus tiga platform pinjol bermasalah. Tapi di lapangan, ribuan pengguna masih menjerit—investor kehilangan dana, peminjam tercekik bunga tanpa kejelasan.

Aspirasimediarakyat.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyingkap borok lama di industri pinjaman online (pinjol). Di balik iklan manis tentang inklusi keuangan dan kemudahan akses modal, tersembunyi tumpukan masalah yang menjerat tiga perusahaan besar fintech P2P lending: PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), dan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Di tengah gegap gempita digitalisasi keuangan, rakyat kecil kembali menjadi korban dari permainan uang yang tak pernah benar-benar berpihak pada mereka.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan pihaknya terus memantau dan mendorong penyelesaian kasus di ketiga platform tersebut. Namun di lapangan, ribuan pengguna masih menjerit—dari investor yang kehilangan dana, hingga peminjam yang tertimpa bunga berlapis tanpa kejelasan.

Dalam lembar jawaban resmi Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK September 2025, Agusman menyebut pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan tindak pidana di KoinP2P. “OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai proses hukum atas dugaan tindak pidana maupun penyelesaian permasalahan yang terjadi di KoinP2P,” tegasnya, Selasa (21/10/2025).

KoinP2P menjadi sorotan setelah muncul laporan adanya dana investor yang raib tanpa kejelasan. Pengembalian uang macet, platform berhenti beroperasi, dan penyelidikan hukum belum menghasilkan keadilan konkret bagi korban. Padahal, sistem pengawasan digital yang digembar-gemborkan OJK seharusnya mampu mendeteksi pelanggaran sejak dini.

Baca Juga :  "Belanja Prioritas Rp 2.567,9 Triliun: Ujian Besar Pemerintah Mengalirkan Anggaran ke Rakyat"

Baca Juga :  "IUP Dibekukan, Empat Tambang Hidup Lagi: Bahlil Tegaskan Tak Ada yang Dipersulit, Hanya Harus Patuh Aturan"

Baca Juga :  "Rakornas Kekeringan Uji Ketahanan Pangan Nasional di Tengah Ancaman Iklim Ekstrem"

Sementara itu, dua platform lain, Akseleran dan Crowde, juga tak lepas dari masalah. OJK menyebut terus melakukan pemantauan ketat serta mendorong penyelesaian tanggung jawab yang transparan dan akuntabel. OJK menekankan agar proses penyelesaian dilakukan dengan penuh tanggung jawab, termasuk penagihan langsung dan proses litigasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Namun, publik bertanya-tanya: sejauh mana OJK benar-benar memiliki taring dalam melindungi konsumen? Selama ini, lembaga itu kerap tampil sebagai penjaga aturan, tapi lambat saat menegakkan sanksi tegas terhadap pelaku industri yang melanggar.”

Agusman menegaskan bahwa koordinasi dan pengawasan ketat terus dilakukan terhadap rencana aksi pengurus dan pemegang saham di masing-masing perusahaan fintech tersebut. OJK juga disebut sudah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 14 penyelenggara pinjaman daring sepanjang September 2025 atas pelanggaran regulasi.

Langkah tersebut, meski terdengar tegas, belum cukup menjawab luka yang dirasakan publik. Banyak korban merasa kehilangan arah setelah uang mereka menguap bersama “sistem digital” yang tak bisa disentuh hukum. Dalam kasus seperti ini, kepercayaan publik terhadap ekosistem fintech perlahan tergerus.

Ketika keuangan rakyat digadaikan atas nama inovasi, yang lahir bukan kemajuan, melainkan keserakahan digital. Para pengelola platform bersembunyi di balik klausul perjanjian, sementara investor kecil terjerat bunga dan penagihan yang kejam. Di satu sisi, mereka menjual mimpi “akses keuangan untuk semua”, di sisi lain mereka menanam jebakan yang membuat rakyat makin miskin.

OJK menyatakan masih terus melakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap fintech bermasalah ini. Pengawasan tersebut termasuk tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian, penyimpangan dalam penggunaan dana, serta ketidakpatuhan terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Dalam konteks hukum, langkah OJK yang menggandeng APH sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang memberi kewenangan pengawasan dan penegakan hukum administratif terhadap lembaga keuangan non-bank. Namun, untuk perkara pidana seperti penipuan atau penggelapan, bola panas tetap berada di tangan penyidik kepolisian dan kejaksaan.

Baca Juga :  "Gus Yasin Klarifikasi Dugaan Pelarangan Zakir Naik ke Indonesia"

Baca Juga :  “Pekerja Gugat Pajak Pesangon ke MK: ‘Uang Perpisahan Kami, Bukan Objek Negara’”

Sementara tingkat wanprestasi (TWP90) atau rasio kredit macet di industri pinjaman online per Agustus 2025 tercatat 2,60%, OJK menyebut angka ini masih terkendali. Tetapi data statistik seringkali menipu—angka bisa terlihat stabil, namun di baliknya banyak cerita rakyat yang kehilangan harapan karena gagal mendapat kembali uang hasil jerih payahnya.

Di sisi lain, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut faktor makroekonomi dan daya beli masyarakat yang menurun ikut memicu tingginya kredit bermasalah. Namun argumen ini tak bisa menjadi alasan abadi. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap industri keuangan digital yang masih muda.

Bila dilihat lebih dalam, akar persoalan ini bukan hanya soal gagal bayar atau lemahnya pengawasan, tapi juga menyangkut desain regulasi yang belum berpihak pada konsumen kecil. Banyak investor dan peminjam tidak memahami detail klausul kontrak digital, sehingga mudah menjadi korban sistem yang bias teknologi dan minim edukasi.

OJK menyebut sedang memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa konsumen serta memperluas pusat edukasi keuangan digital agar masyarakat lebih paham hak-haknya. Upaya ini penting, namun publik berharap tidak berhenti di meja seminar dan konferensi pers.

Sampai hari ini, belum ada keterangan resmi mengenai sanksi lanjutan terhadap pihak pengelola KoinP2P, Akseleran, maupun Crowde. Semua masih dalam proses “pemantauan”, sebuah istilah yang semakin kehilangan makna di mata publik bila tak dibarengi tindakan nyata.

Ketika uang rakyat menguap dalam sistem digital tanpa pertanggungjawaban, maka hukum pun seakan kehilangan arah. Tak cukup dengan peringatan atau koordinasi, yang dibutuhkan adalah keberanian menindak pelaku kejahatan finansial berbaju inovasi. Rakyat menunggu bukan janji, tapi keadilan yang nyata.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *