Aspirasimediarakyat.com – Presiden Prabowo Subianto melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, merespons tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Tuntutan ini menjadi salah satu dari delapan poin yang diajukan oleh forum tersebut.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, juga memberikan tanggapan terkait usulan pencopotan Gibran. Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri yang terdiri dari 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, mengusulkan pencopotan Gibran sebagai bagian dari delapan tuntutan mereka. Beberapa tokoh yang menandatangani usulan ini termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Wiranto menyatakan bahwa Presiden Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh forum tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Presiden memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika. “Presiden perlu mempelajari isi dari usulan tersebut secara mendalam karena ini adalah masalah yang sangat fundamental,” ujar Wiranto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada 24 April 2025.
Ia juga menambahkan bahwa kekuasaan Presiden terbatas oleh pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. “Tidak bisa saling mencampuri,” tegasnya. Selain itu, Wiranto menyebut bahwa tuntutan reshuffle kabinet terhadap menteri yang diduga terlibat korupsi juga menjadi perhatian, meskipun bukan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Presiden.
Ahmad Muzani, Ketua MPR RI, menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka adalah Wakil Presiden yang sah berdasarkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Muzani menjelaskan bahwa pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan unggul oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan kemenangan tersebut.
“Pelantikan Gibran sebagai Wapres RI adalah sah berdasarkan ketetapan KPU dan putusan MK,” ujar Muzani. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada urgensi untuk mengganti Gibran di tengah pemerintahan yang sedang berjalan.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menyebut bahwa tuntutan pencopotan Gibran tidak memiliki urgensi, terutama karena tidak ada pelanggaran konstitusional yang dilakukan selama enam bulan masa jabatannya. “Mengkritik kinerja Gibran boleh saja, tetapi memakzulkan terlalu berlebihan,” kata Agung.
Namun, ia menambahkan bahwa pemerintah tetap perlu merespons delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan demi menjaga stabilitas nasional. “Aspirasi ini perlu dipertimbangkan, tetapi prioritas utama Presiden adalah menyelesaikan berbagai permasalahan ekonomi dan rakyat,” ujarnya.
Selain pencopotan Gibran, Forum Purnawirawan juga mengajukan tuntutan lain, seperti reshuffle kabinet, penghentian proyek strategis nasional tertentu, hingga pengembalian tenaga kerja asing ke negara asalnya. Tuntutan ini mencerminkan kekhawatiran mereka terhadap berbagai isu yang dianggap merugikan masyarakat dan negara.
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri telah memicu diskusi di berbagai kalangan. Sementara Istana dan MPR menegaskan posisi mereka, pengamat menilai bahwa pemerintah perlu bijak dalam merespons aspirasi ini tanpa mengabaikan prioritas utama untuk menjaga stabilitas dan menyelesaikan tantangan bangsa.



















