Aspirasimediarakyat.com — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menggulirkan kebijakan paket ekonomi. Anggaran Rp3,5 triliun resmi digelontorkan untuk program padat karya tunai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan. Program ini diklaim sebagai langkah untuk membuka lapangan kerja, namun publik menyorotinya sebagai wajah timpang pembangunan: rakyat diberi upah harian recehan, sementara garong berdasi tetap hidup nyaman dari proyek besar.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam paparannya menyebutkan bahwa dana tersebut akan dibayarkan untuk upah harian pekerja padat karya periode September hingga Desember 2025. Total penerima manfaat disebut mencapai 609.465 orang. Namun angka itu hanya menghadirkan kenyataan getir: buruh harian berjuang dengan upah seadanya, sedangkan kelompok kriminal berdasi bisa mencaplok proyek dengan nilai berkali lipat lebih besar.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menyatakan optimisme bahwa kementeriannya siap menyerap mayoritas alokasi anggaran. Ia menyebut proyek padat karya meliputi Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) dan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (Pisew). Tetapi di balik jargon tersebut, publik tetap curiga karena program semacam ini sering kali dijadikan pintu masuk bagi maling kelas kakap yang pandai menyusup ke proyek rakyat.
Saat ditanya mengenai wilayah sasaran, Dody enggan merinci. Ia hanya menegaskan pelaksanaan program akan tersebar merata di seluruh Indonesia. Sikap tertutup ini dinilai publik membuka ruang gelap bagi para lintah penghisap darah rakyat untuk menyelewengkan dana. Semakin kabur transparansi, semakin besar pula peluang setan keparat menjarah anggaran.
Menurut Dody, pemerintah mendorong agar uang program segera “menggelinding di bawah” melalui percepatan proses. Namun pernyataan itu memicu kritik, sebab uang rakyat yang digelontorkan tanpa pengawasan ketat berisiko berubah menjadi bancakan bagi garong berdasi. Alih-alih mengisi perut rakyat yang lapar, dana bisa saja mengalir deras ke kantong elit proyek.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa dana Rp3,5 triliun tersebut merupakan bagian dari delapan program dalam Paket Ekonomi Akselerasi 2025 dengan total nilai Rp16,23 triliun. Program ini disebut untuk memperkuat perlindungan sosial, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong sektor strategis. Tetapi publik mempertanyakan efektivitasnya, mengingat pengalaman masa lalu penuh dengan kasus perampokan anggaran.
“Bagi rakyat kecil, program padat karya tunai memang memberi kesempatan untuk bekerja. Tetapi nilai yang diterima jauh dari kata sejahtera. Upah harian yang dijanjikan tidak sebanding dengan harga kebutuhan pokok yang terus melambung. Kontras ini menciptakan gambaran pahit: rakyat disuapi remah, elit berdasi meneguk miliaran.”
Sejumlah pengamat menilai bahwa tanpa pengawasan ketat, pola lama akan berulang. Modus mark-up, laporan fiktif, hingga kontraktor titipan berpotensi kembali mewarnai proyek padat karya. Uang rakyat yang seharusnya mengalir ke desa bisa saja disedot oleh maling kelas kakap yang bersarang di lingkaran proyek.
Secara hukum, penggunaan anggaran negara harus tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Namun fakta di lapangan menunjukkan, jerat hukum lebih banyak menimpa pekerja kecil, sementara kelompok elit justru sering lolos dari jeratan.
Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor juga menegaskan bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara dapat dipidana. Tetapi dalam praktiknya, banyak garong berdasi yang tetap melenggang, bersembunyi di balik kekuasaan, atau membeli impunitas dengan harta haram.
Rakyat kembali menjadi penonton dalam drama pembangunan. Mereka bekerja di lapangan dengan upah harian, sementara di atas meja rapat, kelompok kriminal berdasi merancang cara untuk menghisap anggaran. Inilah wajah timpang yang terus menghantui negeri ini dari rezim ke rezim.
Rp3,5 triliun yang digembar-gemborkan sebagai penyelamat hanyalah angka di televisi bagi sebagian besar masyarakat. Di pasar, harga beras terus naik, ongkos transportasi mencekik, dan biaya sekolah anak makin sulit ditutupi. Sementara itu, pejabat dan pengusaha kaya tetap berlenggok dengan mobil mewah, berpesta di hotel berbintang, dan tertawa di balik asap cerutu.
Pengalaman masa lalu menunjukkan, program padat karya kerap menjadi bancakan. Laporan fiktif barang dan jasa, penggelembungan biaya, hingga permainan nota palsu sering kali terungkap di meja auditor. Tetapi banyak kasus berakhir dengan vonis ringan, bahkan ada yang hilang begitu saja.
Publik pun menuntut keterbukaan. Kemana larinya Rp3,5 triliun itu nanti? Apakah benar mengisi kantong rakyat atau justru tersedot ke perut setan keparat yang bersembunyi di balik baju korporasi dan jabatan?
Di sisi lain, pemerintah berulang kali menekankan bahwa program padat karya adalah langkah untuk menekan pengangguran dan meningkatkan daya beli. Namun rakyat sudah terlalu sering dikecewakan oleh janji manis yang tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan.
Jika tidak diawasi ketat, bukan mustahil dana raksasa ini hanya menjadi gula-gula politik menjelang tahun-tahun kritis. Rakyat digiring dengan upah harian, sementara proyek besar tetap menjadi ladang empuk bagi garong berdasi.
Fakta bahwa dana publik bisa begitu mudah diselewengkan sudah menjadi rahasia umum. Tanpa keberanian menindak maling kelas kakap, program padat karya tak ubahnya kuda troya: tampak manis di luar, tetapi di dalamnya berisi jebakan yang merugikan negara.



















