Hukum  

“Perekrutan Honorer Tak Sesuai Aturan, Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka”

Kombes Pol. Heri Rusyaman menegaskan penetapan Welly Adiwantra sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan perekrutan 383 tenaga honorer yang tidak sesuai aturan. Kasus dengan estimasi kerugian negara Rp7,38 miliar ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi birokrasi, transparansi kepegawaian, dan akuntabilitas pengelolaan aparatur pemerintah daerah.

Aspirasimediarakyat.com, Metro — Penetapan Sekretaris Daerah Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro kembali menyoroti rapuhnya tata kelola kepegawaian daerah, sekaligus mengingatkan bahwa kewenangan birokrasi yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik dapat berubah menjadi sumber persoalan hukum serius apabila tidak dijalankan sesuai koridor aturan, transparansi, dan prinsip akuntabilitas yang menjadi fondasi pemerintahan modern.

Kasus ini menjadi perhatian luas setelah Polda Lampung secara resmi menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka pada Jumat, 19 Juni 2026.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses pemeriksaan dan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam perekrutan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman, menjelaskan bahwa peningkatan status hukum dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebanyak tiga kali.

Menurut Heri, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan perekrutan tenaga honorer yang tidak sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku dalam sistem kepegawaian pemerintah daerah.

“Welly Adiwantra ditetapkan tersangka karena melakukan perekrutan honorer di Kota Metro yang tidak sesuai aturan atau fiktif,” ujar Heri saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Baca Juga :  "Skandal Pajak Kembali Mengguncang: Nama Bos Djarum dan Eks Dirjen Pajak Terseret, Kejagung Tegaskan Bukan Kasus Tax Amnesty"
Baca Juga :  "Penyitaan Beruntun Aset PT KMM Ungkap Dugaan Korupsi Distribusi Semen Sistemik"
Baca Juga :  "Investor Tagih Kepastian, Dana Rp218 Miliar MBG Masih Menggantung Tanpa Kejelasan"

Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan perkara yang selama beberapa waktu terakhir menjadi perhatian aparat penegak hukum di Provinsi Lampung.

Saat dugaan peristiwa tersebut terjadi, Welly diketahui masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Dari posisi strategis itu, penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan tenaga honorer yang seharusnya mengikuti mekanisme administratif yang ketat dan terukur.

“Di tengah upaya pemerintah menata birokrasi agar lebih profesional, transparan, dan efisien, munculnya dugaan perekrutan ratusan tenaga honorer yang tidak sah ibarat retakan pada fondasi bangunan yang sedang diperkuat; tidak selalu terlihat dari kejauhan, tetapi cukup untuk mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem yang seharusnya menjamin keadilan dan kepastian dalam pengelolaan aparatur pemerintahan.”

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat sekitar 383 tenaga honorer yang diduga direkrut tanpa memenuhi prosedur resmi pada periode 2024 hingga 2025.

Jumlah tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam membangun konstruksi perkara dan menghitung dampak yang ditimbulkan terhadap keuangan negara maupun administrasi pemerintahan.

Polda Lampung menyebut dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara atau dampak administratif yang ditaksir mencapai Rp7,38 miliar.

Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan yang terus berjalan hingga saat ini.

Menurut penyidik, kewenangan yang dimiliki tersangka sebagai kepala BKPSDM diduga digunakan untuk merekrut tenaga honorer tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam regulasi kepegawaian.

Padahal, tata kelola aparatur sipil negara maupun tenaga pendukung pemerintahan di daerah memiliki aturan yang dirancang untuk menjaga transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Selain menelusuri peran tersangka, penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan proses perekrutan tersebut.

Namun hingga saat ini, aparat penegak hukum menyatakan belum menemukan dasar yang cukup untuk menetapkan tersangka tambahan dari lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Dalam proses penyidikan, sekitar 50 saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti dan memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

Baca Juga :  "Tuntutan Mati ABK Kasus 1,9 Ton Sabu Berujung Teguran Jaksa Agung"
Baca Juga :  Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas
Baca Juga :  "Skandal Dana Syariah DSI, Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis"

Para saksi berasal dari berbagai unsur, baik internal pemerintahan maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan proses administrasi kepegawaian.

“Terkait proses penahanan dan lain-lainnya, karena Polda Lampung baru saja gelar penetapan tersangka, belum pemeriksaan dan ada tahapan-tahapan lainnya,” kata Heri Rusyaman.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum masih berada pada tahap pengembangan dan belum memasuki seluruh tahapan lanjutan yang tersedia dalam mekanisme penyidikan pidana.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa persoalan tenaga honorer bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut penggunaan anggaran publik, hak masyarakat atas pemerintahan yang bersih, serta kepercayaan terhadap institusi negara.

Dalam berbagai daerah, keberadaan tenaga honorer selama bertahun-tahun memang kerap menjadi persoalan yang kompleks karena berkaitan dengan kebutuhan pelayanan publik dan keterbatasan formasi aparatur resmi.

Perkara yang menjerat Welly Adiwantra menunjukkan bahwa tata kelola kepegawaian bukan sekadar urusan dokumen dan administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab publik yang menyangkut penggunaan uang negara dan integritas pemerintahan. Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap pengangkatan tenaga kerja di lingkungan pemerintah dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai aturan. Di saat negara terus mendorong reformasi birokrasi, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara objektif agar kepercayaan publik tidak terkikis oleh praktik-praktik yang berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas serta semangat pelayanan kepada rakyat.

 

Editor: Kalturo

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *