Hukum  

“Tuntutan Mati ABK Kasus 1,9 Ton Sabu Berujung Teguran Jaksa Agung”

Terdakwa Fandi Ramadhan, ABK Kapal Sea Dragon pembawa sabu 1,9 ton, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Kasus ini memicu sorotan publik setelah jaksa sempat menuntut hukuman mati sebelum majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara, memicu evaluasi internal di Kejaksaan Agung.

Aspirasimediarakyat.com — Gelombang perdebatan hukum menguat setelah seorang anak buah kapal bernama Fandi Ramadhan yang terseret perkara narkotika hampir dua ton sabu di Batam sempat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, sebelum akhirnya divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim, sebuah kontras yang memantik perhatian luas mengenai kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menggunakan kewenangan tuntutan pidana paling berat dalam sistem peradilan Indonesia yang kini bergerak menuju paradigma keadilan lebih substantif.

Perkara ini berawal dari proses hukum terhadap Fandi Ramadhan, satu dari enam anak buah kapal Sea Dragon yang diduga terlibat dalam pengangkutan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor perkara 863/Pid.Sus/2025/PN Btm, dan menjadi salah satu perkara narkotika besar yang menyita perhatian publik.

Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum menilai Fandi terbukti melakukan pemufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dasar itu, jaksa mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa.

Tuntutan tersebut segera memicu perdebatan luas di ruang publik, mengingat posisi Fandi sebagai anak buah kapal yang oleh sebagian pihak dinilai bukan aktor utama dalam jaringan peredaran narkotika berskala besar tersebut. Sorotan juga datang dari kalangan legislatif.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengingatkan bahwa paradigma hukum pidana Indonesia kini mengalami pergeseran mendasar melalui KUHP baru. Menurutnya, pendekatan hukum tidak lagi semata berorientasi pada pembalasan, melainkan mengarah pada keadilan yang lebih substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

Baca Juga :  "Tuntutan 7 Tahun Nurhadi Menguak Gurita Gratifikasi dan TPPU Ratusan Miliar"

Baca Juga :  "Aliran Dana dan Kuota Haji Menguak Jejak Dugaan Korupsi Sistemik"

Baca Juga :  "Pasal Karet dan Jerat Korupsi: Amien Sunaryadi Bongkar Akar Mandegnya Pemberantasan Korupsi di Indonesia"

Ia menegaskan bahwa konsep pidana mati dalam KUHP baru memiliki perbedaan signifikan dibandingkan ketentuan lama, karena menempatkan hukuman tersebut sebagai opsi yang sangat terbatas dan harus dipertimbangkan secara hati-hati oleh penegak hukum.

Sorotan tersebut menjadi salah satu latar penting dalam dinamika perkara ini hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (5/3), majelis hakim yang dipimpin Tiwik menyatakan Fandi Ramadhan bersalah, namun menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun. Putusan ini menjadi titik kontras tajam dengan tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Suasana sidang sempat diliputi emosi ketika putusan dibacakan. Ibu Fandi, Nirwana, menghampiri anaknya di kursi terdakwa dan memeluknya sambil menangis, sebuah momen yang menggambarkan tekanan psikologis keluarga dalam menghadapi proses hukum panjang tersebut.

Perbedaan drastis antara tuntutan dan putusan pengadilan kemudian memicu evaluasi internal di lingkungan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun memberikan imbauan langsung kepada jajaran jaksa penuntut umum.

Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, disampaikan bahwa Jaksa Agung meminta seluruh jaksa agar lebih bijak, teliti, dan tidak terbawa emosi dalam menjalankan tugas penuntutan.

“Iya ada imbauan dari Jaksa Agung. Untuk setiap melakukan pekerjaan agar lebih bijak, teliti, dan tidak terbawa emosional apa pun,” kata Anang saat memberikan penjelasan kepada wartawan.

Anang juga menyampaikan bahwa Jaksa Agung mengingatkan jajarannya untuk tidak bersikap antikritik. Kritik dari masyarakat maupun lembaga negara harus dipandang sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem peradilan.

Menurutnya, setiap masukan yang bersifat konstruktif perlu diterima dengan sikap terbuka agar kualitas penegakan hukum semakin meningkat.

Terhadap jaksa yang mengajukan tuntutan mati dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi disiplin sebagai bentuk langkah korektif internal.

“Pimpinan sudah mengambil sikap untuk teguran terhadap yang bersangkutan, penjatuhan hukum disiplin,” tegas Anang.

Di hadapan Komisi III DPR RI, jaksa penuntut umum Muhammad Arfian juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam perkara tersebut.

“Ia menyatakan bahwa proses tersebut menjadi bahan evaluasi bagi dirinya dan tim penuntut agar lebih berhati-hati dalam menilai peran terdakwa dalam perkara pidana berskala besar.”

Baca Juga :  "Silfester Matutina Kebal Eksekusi, Cermin Bobroknya Penegakan Hukum"

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Sumsel Periksa 4 Pejabat dan Mantan Pejabat Terkait Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Baca Juga :  "Nama Budi Arie Disebut dalam Sidang Kasus Mafia Judi Online, Sekjen Projo Angkat Bicara"

“Kami ingin menyampaikan setulus-tulusnya permohonan maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin, yang akan menjadi bahan evaluasi bagi kami,” ujar Arfian dalam rapat bersama Komisi III DPR.

Dalam sistem hukum yang sehat, tuntutan pidana bukan sekadar angka atau ancaman hukuman, melainkan cermin dari keadilan yang ditimbang dengan akal sehat, bukti, serta proporsionalitas peran terdakwa; sebab hukum yang kehilangan keseimbangan dapat berubah menjadi palu yang menghantam tanpa membedakan pelaku utama dan mereka yang berada di lapisan paling rentan.

Ketika kewenangan penuntutan digunakan tanpa kehati-hatian, hukum berisiko berubah menjadi mesin yang menggiling manusia tanpa mempertimbangkan proporsi tanggung jawab. Keadilan tidak boleh menjelma menjadi panggung dramatis yang memperlihatkan hukuman paling keras hanya demi membangun kesan tegas terhadap kejahatan.

Kasus Fandi Ramadhan menjadi pengingat bahwa proses peradilan pidana harus berdiri di atas kehati-hatian, rasionalitas, serta penghormatan terhadap prinsip proporsionalitas hukuman. Dalam perkara besar seperti jaringan narkotika lintas negara, penegakan hukum harus tetap mampu membedakan antara aktor utama, perantara, maupun mereka yang berada pada posisi paling lemah dalam rantai kejahatan tersebut.

Bagi masyarakat luas, peristiwa ini menegaskan bahwa sistem hukum bukan sekadar instrumen penghukuman, melainkan mekanisme koreksi yang terus belajar dari kritik publik, pengawasan parlemen, serta evaluasi internal aparat penegak hukum demi memastikan bahwa keadilan benar-benar hadir bagi semua pihak.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *