Hukum  

“Bersama-Sama Mengatur Hibah, Jejak Dana Pariwisata Sleman Kian Terbuka”

Kajari Sleman Bambang Yunianto menyebut penyidik menemukan dugaan peran aktif Raudi Akmal dalam pengondisian proposal penerima Dana Hibah Pariwisata 2020. Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp10,95 miliar, perkara ini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan bantuan publik yang semestinya melindungi masyarakat dan sektor usaha saat pandemi.

Aspirasimediarakyat.com, Sleman — Penetapan anggota DPRD Sleman Raudi Akmal sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 menambah babak baru kasus yang sebelumnya telah menyeret mantan Bupati Sleman Sri Purnomo ke meja hijau, sekaligus membuka kembali perdebatan publik mengenai integritas pengelolaan dana bantuan pemerintah pada masa pandemi, saat setiap rupiah anggaran semestinya menjadi benteng perlindungan masyarakat yang sedang menghadapi krisis kesehatan dan tekanan ekonomi.

Kejaksaan Negeri Sleman resmi menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka pada Senin, 22 Juni 2026.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, dalam konferensi pers yang menjelaskan perkembangan terbaru penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020.

Kasus ini berawal dari penyaluran dana hibah yang diberikan pemerintah pusat kepada Kabupaten Sleman sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi COVID-19 dan dampak ekonomi yang ditimbulkannya.

Pada tahun 2020, Kabupaten Sleman memperoleh alokasi Dana Hibah Pariwisata sebesar Rp68,518 miliar yang bersumber dari Kementerian Keuangan.

Dana tersebut dirancang sebagai bantalan ekonomi bagi sektor pariwisata yang mengalami pukulan berat akibat pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi berlangsung.

Baca Juga :  "Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Dana Investasi MDI Ventures ke TaniHub"
Baca Juga :  Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Minyak
Baca Juga :  12 Wanita Dikurung di Rumah Kosong di Surabaya, Dijanjikan Jadi Pemandu Lagu Karaoke

Namun, dalam perjalanan pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengarah pada praktik pengondisian penerima bantuan.

Bambang Yunianto menjelaskan bahwa hasil pengembangan penyidikan menemukan adanya peran aktif tersangka RA dalam proses pengelolaan dana hibah tersebut.

Menurut penyidik, tindakan yang dilakukan tidak sekadar berada pada wilayah administratif, melainkan diduga menyentuh proses penentuan kelompok masyarakat penerima bantuan melalui mekanisme yang telah dikondisikan sebelumnya.

“Di tengah masyarakat yang saat itu berjuang mempertahankan usaha, pekerjaan, dan penghidupan akibat pandemi, dana hibah seharusnya mengalir seperti sungai yang jernih menuju kelompok yang membutuhkan, bukan berubah menjadi saluran sempit yang arahnya ditentukan oleh kepentingan tertentu di balik meja kekuasaan.

Kejaksaan menyebut tersangka diduga melakukan pengondisian proposal kelompok masyarakat yang kemudian ditetapkan sebagai penerima hibah melalui keputusan kepala daerah.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan Sri Purnomo yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Sleman.

Fakta tersebut menjadi salah satu alasan mengapa penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya telah berujung pada vonis terhadap Sri Purnomo.

Mantan Bupati Sleman tersebut telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp400 juta dalam perkara yang sama.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.457.030.

Nilai kerugian tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan menyangkut penggunaan uang negara dalam jumlah besar yang berasal dari anggaran publik.

Raudi Akmal dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Bambang Yunianto juga mengakui adanya dugaan keterlibatan bersama antara Sri Purnomo dan Raudi Akmal dalam perkara tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa detail mengenai siapa penggagas utama dugaan perbuatan tersebut akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Di sisi lain, tersangka membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Saat digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Raudi menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat sebagaimana yang telah disampaikan dalam proses persidangan sebelumnya terhadap Sri Purnomo.

Baca Juga :  "Eks Menag Gus Yaqut Ditahan KPK, Skandal Kuota Haji Tambahan Mengguncang"
Baca Juga :  "Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek: Jurist Tan Tak Hadir dalam Pemeriksaan Kejagung"
Baca Juga :  Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

“Kita pengin menghadapi ini dengan keadilan. Jangan sampai kita menjadi sebuah korban,” ujar Raudi kepada wartawan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini masih menyisakan ruang perdebatan yang nantinya akan diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.

Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, juga mempertanyakan proses penahanan kliennya dengan alasan kondisi kesehatan.

Ia menyebut hasil pemeriksaan dokter di RSUD Sleman menunjukkan kondisi kesehatan yang menurutnya tidak memungkinkan dilakukan tindakan lebih lanjut.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di klinik kejaksaan, tersangka dinyatakan sehat dan layak menjalani proses hukum.

Perbedaan hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bagian dari keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum.

Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman memperlihatkan bagaimana pengelolaan bantuan publik pada masa krisis membutuhkan pengawasan yang jauh lebih ketat dibanding kondisi normal. Dana yang lahir dari kebutuhan menyelamatkan sektor usaha dan masyarakat terdampak pandemi memiliki nilai moral yang lebih besar daripada sekadar angka dalam laporan keuangan. Oleh sebab itu, setiap dugaan penyimpangan harus diuji secara transparan melalui proses hukum yang adil, agar publik memperoleh kepastian bahwa anggaran negara benar-benar dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan tersesat dalam pusaran kepentingan yang menjauh dari tujuan awal bantuan tersebut.

 

Editor: Kalturo

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *