Hukum  

“Skandal Pajak Kembali Mengguncang: Nama Bos Djarum dan Eks Dirjen Pajak Terseret, Kejagung Tegaskan Bukan Kasus Tax Amnesty”

Kejagung mengusut dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak 2016–2020 yang menyeret nama bos PT Djarum Victor Hartono dan eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, namun menegaskan kasus ini tak terkait Tax Amnesty.

Aspirasimediarakyat.comGelombang kemarahan publik kembali meledak ketika aroma busuk dugaan korupsi pajak mencuat dari balik meja pejabat dan konglomerat, menyeret nama Direktur Utama PT Djarum Victor Hartono serta mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Di tengah keringat rakyat yang diperas lewat kewajiban pajak, muncul lagi cerita lama: oknum perpajakan dan pengusaha yang bermain-main dengan uang negara seperti tidak pernah kapok, menegaskan bahwa “lintah penghisap darah rakyat” masih nyaman hidup dalam sistem yang seharusnya melayani publik.

Di Kejaksaan Agung (Kejagung), penyidikan resmi telah berjalan. Penyidik memastikan fokus perkara ini adalah dugaan korupsi terkait pengurangan kewajiban pembayaran pajak pada periode 2016–2020. Penegasan ini disampaikan langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

Menurut Anang, isu yang berkembang mengenai Tax Amnesty dinilai tidak relevan. Ia menyebut penyidikan ini tidak menyentuh program pengampunan pajak sama sekali. “Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty, ya. Ini murni terkait pengurangan,” ucapnya saat memberikan keterangan di Kejagung, Jumat (21/11/2025).

Pengurangan tersebut, kata Anang, diduga dilakukan oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan. Praktik manipulasi kewajiban pajak seperti ini bukan barang baru, tetapi tetap menjadi ancaman serius bagi integritas sistem perpajakan nasional.

Modus lama seperti suap, kongkalikong, hingga pengaturan nilai pajak kerap muncul dalam kasus serupa. Catatan investigasi berbagai media menunjukkan pola yang sama: oknum perpajakan menjual kewenangan, sementara korporasi membeli kemudahan.

Sejumlah kasus sebelumnya menguatkan pola tersebut. Pada masa lalu, bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno Aji pernah terjerat kasus serupa. Ia terlibat dalam pengurusan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan wajib pajak, memperlihatkan bahwa permainan gelap ini tak pernah benar-benar surut.

Baca Juga :  "Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI OKU, Kejaksaan Geledah Kantor dan Sita Sejumlah Barang Bukti"

Baca Juga :  "Skandal BBM Subsidi Terbongkar, Jaringan Distribusi Gelap Kian Mengakar Sistemik Nasional"

Baca Juga :  "Ombudsman Terima Laporan Dugaan Maladministrasi Audit BPKP, Kasus Pertama Sepanjang Sejarah Lembaga"

Tak hanya itu, skandal suap pajak tahun 2019 yang menyeret empat pegawai pajak dan satu komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WHE) juga menjadi penanda bahwa restitusilah titik rawan korupsi yang tak kunjung beres.

“Restitusi pajak, yang semestinya menjadi mekanisme pengembalian kelebihan bayar, justru kerap menjadi arena transaksi haram antara pejabat pajak dan pelaku usaha. Prosesnya panjang, ruwet, dan membuka banyak ruang untuk negosiasi gelap.”

Dari PT WHE, kasus Handang Soekarno, hingga pemerasan terhadap PT EDMI, polanya serupa: pejabat mengutip bayaran, pengusaha menyuap, negara dirugikan, dan publik menjadi korban. Persis seperti lingkaran setan yang tak kunjung putus.

Dalam kasus PT WHE, misalnya, Kementerian Keuangan bahkan sempat melakukan tindakan internal sebelum KPK turun tangan. Dua pegawai dikenai hukuman disiplin, sementara dua lainnya dibebastugaskan sambil menunggu sanksi. Namun begitu terbukti ada unsur pidana suap, KPK menetapkan semua pihak terkait sebagai tersangka.

“Alih-alih perusahaan membayar pajak ke negara, justru negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar,” kata mantan pimpinan KPK Saut Situmorang saat skandal tersebut mencuat, menggambarkan betapa tersiksanya negara oleh praktik curang yang merampas hak publik.

Sementara dalam kasus Handang Soekarno, modusnya pun serupa: membantu urusan pajak korporasi, mulai dari tax amnesty yang ditolak, pengajuan restitusi, hingga bukper di KPP PMA Enam Kalibata. Persidangan bahkan menyeret sejumlah nama besar dari Direktorat Jenderal Pajak hingga orang dekat Presiden.

Haniv, mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, bahkan mengakui pernah menjadi penghubung pertemuan antara Ken, Handang, dan Arif Budi Sulistyo—ipar Presiden Joko Widodo kala itu. Ia mengaku hanya mengantar tanpa mengetahui lebih jauh isi pembahasan.

Selain dua kasus besar tersebut, PT EDMI pernah menjadi korban pemerasan oleh tiga pegawai pajak di KPP Kebayoran Baru Tiga. Mereka memaksa pembayaran “uang lelah” dalam proses pengurusan restitusi. Ketiganya kini telah divonis.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Baca Juga :  "KPK Serahkan Aset Rampasan Rp27,6 Miliar ke Pertamina: Pemulihan Keadilan di Tengah Luka Korupsi Sabang"

Rangkaian kasus yang berulang ini menegaskan bahwa titik rawan dalam sistem pajak Indonesia belum hilang. Restitusi, pemeriksaan, hingga penagihan masih menjadi ladang subur bagi permainan curang oknum pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Pada titik inilah publik kembali mempertanyakan efektivitas reformasi perpajakan yang terus dijanjikan pemerintah dari tahun ke tahun. Sebab apa gunanya sistem megah jika mentalitas sebagian aparatnya masih keropos?

Sementara penyidikan Kejagung terus bergulir, masyarakat menagih transparansi penuh. Mereka menuntut agar kasus ini tidak berhenti pada oknum kecil, melainkan membongkar seluruh mata rantai permainan pajak, termasuk apabila terbukti ada korporasi besar yang terlibat.

Skandal pengurangan kewajiban pajak ini menjadi pengingat keras bahwa keadilan fiskal untuk rakyat hanya bisa tegak bila aparat dan pengusaha yang bermain-main dengan uang negara diproses tanpa pandang bulu. Tanpa itu, sistem perpajakan hanya akan menjadi ladang berburu rente bagi garong-garong berdasi yang hidup di atas penderitaan rakyat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *