Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Polemik yang muncul setelah sejumlah purnawirawan TNI menyampaikan surat protes terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma membuka kembali perdebatan lama tentang batas antara kebebasan menyampaikan pendapat, hak warga negara untuk mengawasi penegakan hukum, dan kewajiban seluruh elemen masyarakat untuk menghormati independensi proses hukum yang sedang berjalan di tengah tuntutan publik agar prinsip negara hukum tetap berdiri kokoh di atas kepentingan kelompok maupun tekanan opini yang berkembang di ruang publik.
Perdebatan tersebut mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bernomor 025/PP-TNI/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026 kepada Kapolda Metro Jaya. Surat itu memuat keberatan terhadap penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta dr Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa.
Surat yang turut dipublikasikan melalui media sosial itu menilai langkah hukum terhadap kedua tersangka tidak mencerminkan prinsip proporsionalitas, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Pandangan tersebut kemudian memunculkan respons dari berbagai kalangan, termasuk pegiat hukum dan kelompok masyarakat sipil.
Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, S.H., M.H., menjadi salah satu pihak yang memberikan tanggapan tegas. Menurutnya, surat protes tersebut berpotensi memasuki wilayah yang sensitif karena dapat ditafsirkan sebagai bentuk tekanan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Suhadi menilai isi surat lebih banyak menyoroti kepentingan dua tersangka tanpa melihat keseluruhan konteks perkara. Ia mengingatkan bahwa dalam setiap kasus pidana terdapat berbagai pihak yang memiliki kepentingan hukum, termasuk pihak yang merasa dirugikan dan negara sebagai penegak hukum.
“Surat tersebut terkesan sangat subjektif karena hanya melihat dari satu sisi. Padahal, dalam perkara ini ada pihak yang merasa dirugikan dan ada proses hukum yang sedang berjalan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik,” kata Suhadi dalam keterangannya.
Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai perkara yang melibatkan figur publik. Dalam era digital, proses hukum sering kali tidak hanya berlangsung di ruang penyidikan atau pengadilan, tetapi juga di arena opini publik yang bergerak cepat melalui media sosial dan berbagai platform komunikasi.
“Di tengah derasnya arus komentar dan pembelaan dari berbagai kelompok, pertanyaan mendasar yang mengemuka bukan lagi sekadar siapa yang benar atau salah, melainkan apakah seluruh pihak masih menempatkan hukum sebagai panglima yang bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur, atau justru membiarkan persepsi, loyalitas kelompok, dan tekanan opini berubah menjadi kompas yang mengarahkan jalannya proses penegakan hukum.”
Suhadi menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian prosedur yang diatur dalam ketentuan hukum. Karena itu, menurutnya, penghormatan terhadap proses hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas institusi penegak hukum.
Dalam argumentasinya, Suhadi bahkan mengutip pandangan filsuf Yunani kuno, Plato, yang menempatkan hukum sebagai instrumen moral dan keadilan untuk mencapai kebaikan bersama. Bagi Suhadi, keadilan tidak boleh dilepaskan dari koridor hukum dan etika yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan kritik maupun keberatan terhadap suatu proses hukum. Namun, hak tersebut tetap harus dijalankan dalam batas-batas yang tidak mengganggu independensi aparat penegak hukum.
“Ketika proses hukum sudah berjalan dan penyidik telah menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, maka semua pihak seharusnya menghormati proses tersebut,” ujarnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip yang dianut dalam sistem hukum modern, yakni asas praduga tak bersalah dan due process of law. Kedua prinsip itu menuntut agar setiap perkara diuji melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan massa ataupun penghakiman di ruang publik.
Suhadi juga menyoroti bahwa surat protes tersebut dinilai lebih menonjolkan kepentingan individu tertentu dibandingkan kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, rasa keadilan publik tidak hanya berbicara tentang hak tersangka, tetapi juga tentang kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.
“Pada akhirnya, surat itu hanya membela kepentingan pihak tertentu dan tidak mewakili kepentingan masyarakat luas maupun kepentingan penegakan hukum,” katanya.
Polemik ini sekaligus memperlihatkan betapa tipisnya garis pemisah antara partisipasi publik dan potensi intervensi terhadap proses hukum. Dalam negara demokrasi, kritik merupakan elemen penting yang harus dijaga. Namun, demokrasi juga membutuhkan penghormatan terhadap lembaga dan mekanisme hukum yang bekerja berdasarkan aturan.
Karena itu, THMP mengimbau seluruh pihak agar memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional. Menurut Suhadi, proses hukum yang berjalan harus diserahkan kepada mekanisme yang telah ditentukan undang-undang tanpa tekanan dari kelompok mana pun.
Ia kembali menegaskan prinsip fundamental yang menjadi fondasi sistem ketatanegaraan Indonesia. “Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat). Karena itu, proses hukum harus dihormati dan diserahkan kepada mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Suhadi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya yang tetap menjalankan tugas di tengah sorotan publik dan perdebatan yang terus berkembang. Menurutnya, profesionalisme aparat menjadi salah satu kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Perdebatan mengenai surat protes purnawirawan TNI, penahanan tersangka, dan respons berbagai kelompok masyarakat sesungguhnya memperlihatkan tantangan besar yang dihadapi demokrasi modern, yakni bagaimana menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap supremasi hukum; sebab hukum yang terlalu mudah dipengaruhi tekanan akan kehilangan wibawanya, sementara hukum yang tertutup dari kritik berisiko kehilangan legitimasi publik, sehingga yang dibutuhkan bukan pertarungan suara paling keras, melainkan komitmen bersama untuk memastikan setiap proses berjalan adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Editor: Kalturo




















