Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di tengah ambisi besar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu proyek strategis nasional untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia, muncul polemik serius setelah seorang investor mengaku telah menggelontorkan dana Rp218,25 miliar untuk pengambilalihan pengelolaan 97 dapur perintis MBG di berbagai daerah, namun hingga kini hak pengelolaan yang dijanjikan dalam perjanjian kerja sama disebut belum pernah terealisasi sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai kepastian hukum, tata kelola, dan akuntabilitas pelaksanaan program tersebut.
Kasus ini mencuat setelah investor program dapur perintis MBG, Ir. H. Munjayin, melalui kuasa hukumnya Ahmad Yazdi, menyampaikan dugaan bahwa kliennya mengalami kerugian besar akibat kerja sama yang tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Menurut Ahmad Yazdi, dana Rp218,25 miliar tersebut disetorkan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dibuat atas nama Badan Gizi Nasional (BGN) untuk pengambilalihan pengelolaan 97 dapur perintis MBG yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Pembayaran disebut dilakukan secara bertahap melalui berbagai mekanisme, mulai dari transfer, cek, hingga pembayaran tunai, sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan yang diyakini memiliki dasar administratif dan hukum yang jelas.
Dalam penjelasan kuasa hukum, Munjayin dijanjikan memperoleh hak pengelolaan dapur-dapur tersebut melalui yayasan yang dipimpinnya setelah proses pembayaran tahap awal selesai dilaksanakan.
Namun harapan tersebut berubah menjadi ketidakpastian setelah pengalihan administrasi yang dijanjikan dalam waktu satu hingga dua minggu tidak kunjung terealisasi hingga berbulan-bulan kemudian.
“Polemik ini menjadi semakin kompleks karena dapur-dapur yang dimaksud tersebar dari Aceh hingga Papua, menjadikannya bukan sekadar persoalan bisnis biasa, melainkan perkara yang bersinggungan dengan program nasional bernilai strategis yang menyangkut kepentingan publik, penggunaan sumber daya besar, serta kepercayaan para pihak yang terlibat dalam mendukung agenda negara.”
Ahmad Yazdi menyatakan bahwa kliennya tidak sedang mencari konflik, melainkan meminta kepastian apakah kerja sama tersebut akan dilanjutkan atau dana yang telah dikeluarkan dapat dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia bahkan menyebut dana tersebut pada praktiknya digunakan sebagai dana talangan untuk membantu penyelesaian kewajiban kepada vendor-vendor yang sebelumnya terlibat dalam pembangunan dapur perintis MBG.
Persoalan bertambah rumit setelah pihak investor menyoroti proses komunikasi dengan pimpinan BGN yang dinilai tidak memberikan perkembangan berarti terhadap laporan yang telah mereka sampaikan.
Menurut Yazdi, seluruh dokumen yang diminta, termasuk PKS, bukti pembayaran, bukti transfer, dan berbagai dokumen pendukung lainnya telah diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan investigasi internal.
Saat itu, kata dia, terdapat janji bahwa persoalan tersebut akan ditelusuri dan dicari solusi sehingga investor maupun vendor yang terlibat memperoleh kejelasan mengenai posisi hukum dan administratif mereka.
Harapan itulah yang membuat pihak investor memilih menunggu cukup lama tanpa mengambil langkah yang lebih agresif karena percaya proses pemeriksaan sedang berlangsung.
Kalangan pengamat tata kelola publik menilai kasus semacam ini menunjukkan pentingnya sistem verifikasi berlapis dalam setiap kerja sama yang berkaitan dengan program pemerintah berskala besar agar tidak muncul ruang abu-abu yang berpotensi menimbulkan sengketa berkepanjangan.
Apalagi, program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang mengelola anggaran dan jaringan operasional besar sehingga setiap persoalan administratif maupun kontraktual dapat berdampak pada persepsi publik terhadap integritas pelaksanaannya.
Di sisi lain, persoalan ini muncul pada saat perhatian publik terhadap tata kelola MBG sedang meningkat menyusul berbagai perkembangan hukum yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir terkait pengelolaan program tersebut.
Yazdi juga mengkritik bahwa yang dibutuhkan kliennya saat ini bukan sekadar pernyataan empati atau komitmen normatif, melainkan penjelasan konkret mengenai status kerja sama dan tindak lanjut dari investigasi yang pernah dijanjikan.
Menurutnya, ketidakjelasan yang berlangsung terlalu lama justru memperbesar ruang spekulasi serta berpotensi merugikan semua pihak yang sebelumnya berharap dapat berkontribusi dalam menyukseskan program pemerintah.
Munjayin sendiri mengaku sejak awal masuk ke proyek tersebut karena ingin mendukung program Presiden sekaligus membantu menyelesaikan persoalan vendor yang terlibat dalam pembangunan dapur-dapur perintis.
“Kami ingin berkontribusi menyukseskan program Presiden. Tetapi sampai hari ini dapur-dapur yang kami bangun dan kami biayai justru dikelola pihak lain. Kami hanya meminta kejelasan dan penyelesaian yang adil,” ujar Munjayin sebagaimana disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Di tengah besarnya kebutuhan masyarakat terhadap program gizi nasional yang transparan dan berkelanjutan, polemik dana Rp218,25 miliar ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan sebuah program publik tidak hanya diukur dari banyaknya target yang dicanangkan, tetapi juga dari kepastian hukum, keterbukaan administrasi, dan kemampuan institusi menjawab setiap pertanyaan yang muncul secara akuntabel; sebab kepercayaan publik adalah fondasi yang paling mahal dalam setiap kebijakan negara, dan fondasi itu hanya dapat berdiri kokoh apabila setiap pihak memperoleh hak, kepastian, serta penjelasan yang terang di bawah prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Editor: Kalturo




















