Aspirasimediarakyat.com — Upaya pemberantasan narkotika kembali menyingkap lapisan gelap peredaran zat terlarang di ibu kota setelah Bareskrim Polri menangkap Denny Wiraatmaja alias Koko, sosok yang diduga menjadi pengendali jaringan narkoba di sebuah kelab malam Jakarta Selatan, dalam pelarian yang berujung di sebuah petilasan spiritual di Sukabumi, mengungkap ironi antara praktik kriminal modern dan upaya pelarian yang berlindung di ruang-ruang kepercayaan tradisional.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian pengembangan kasus dari penggerebekan sebelumnya di kelab malam Whiterabit, yang telah lebih dulu menyeret sejumlah tersangka ke dalam proses hukum.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal TNI Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa Koko sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran penyidik setelah identitasnya terendus dalam operasi sebelumnya.
Dalam pelariannya, Koko diketahui menggunakan sepeda motor menuju Sukabumi bersama seorang perempuan, dengan tujuan menemui seorang tokoh spiritual bernama Hamid yang diyakini dapat memberikan perlindungan secara nonfisik.
“Dia menuju Sukabumi untuk menemui Pak Hamid yang merupakan ahli spiritual,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, menegaskan bahwa pelarian tersebut tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mencoba memanfaatkan kepercayaan tertentu.
Sesampainya di Sukabumi, Koko diarahkan untuk melakukan meditasi di petilasan Eyang Sembah Dalem, sebuah lokasi yang secara simbolik mencerminkan ruang kontemplasi, namun dalam kasus ini justru menjadi tempat persembunyian dari jerat hukum.
Selama sembilan hari, Koko tinggal di sebuah rumah kecil di sekitar lokasi tersebut sebelum akhirnya berhasil ditangkap aparat pada Ahad, 29 Maret 2026, dalam operasi yang mengakhiri pelariannya.
Sebelum melarikan diri, Koko juga sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang puluhan butir ekstasi dan paket ketamin melalui kloset, sebuah tindakan yang menunjukkan upaya sistematis untuk mengaburkan jejak kejahatan.
Hasil interogasi kemudian membuka fakta bahwa Koko tidak bekerja sendiri, melainkan berada di bawah kendali seorang perempuan bernama Ika Novita Sari alias Mami Ika yang diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Mami Ika di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin, 30 Maret 2026, sekaligus menyita uang tunai senilai Rp3,8 miliar yang diduga berasal dari aktivitas peredaran narkotika.
Pada hari yang sama, aparat juga mengamankan Andry Yulianto yang disebut sebagai “apoteker” dalam jaringan tersebut, yang berperan meracik dan menyiapkan narkotika untuk diedarkan di pasar gelap.
Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada sosok lain yang disebut dengan nama Charlie, yang belakangan diketahui sebagai Andre Fernando alias Ko Andre, seorang buronan yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Nama Ko Andre bukan sosok baru dalam dunia peredaran narkotika, karena sebelumnya juga dikaitkan dengan jaringan yang melibatkan mantan pejabat kepolisian di daerah, menunjukkan adanya irisan antara kejahatan terorganisir dan penyalahgunaan kekuasaan.
Para tersangka yang telah diamankan kemudian dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mengungkap secara utuh struktur jaringan yang terlibat.
Dalam perkara ini, sebelumnya polisi telah menetapkan tujuh tersangka lain yang memiliki peran berbeda, mulai dari bandar, manajer operasional, hingga staf kelab malam yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi narkotika.
“Kasus ini memperlihatkan bagaimana ruang hiburan malam dapat disusupi oleh praktik ilegal yang terorganisir, memanfaatkan celah pengawasan serta tingginya permintaan pasar terhadap zat terlarang.”
Lebih jauh, temuan aliran dana miliaran rupiah mengindikasikan bahwa bisnis narkotika bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan industri gelap yang memiliki struktur, pembagian peran, dan sistem distribusi yang kompleks.
Di sisi lain, penggunaan tempat spiritual sebagai lokasi persembunyian juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana nilai-nilai kepercayaan dapat disalahgunakan untuk melindungi aktivitas kriminal.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkotika tidak hanya berkutat pada penindakan di permukaan, tetapi juga menuntut pembongkaran jaringan hingga ke akar, termasuk relasi kekuasaan, ekonomi gelap, dan pola distribusi yang terus beradaptasi.
Penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya berfungsi sebagai tindakan represif terhadap pelaku, tetapi juga sebagai cermin bagi publik bahwa kejahatan narkotika memiliki dampak luas terhadap tatanan sosial, ekonomi, dan moral masyarakat, sehingga memerlukan pengawasan kolektif serta komitmen berkelanjutan untuk memastikan bahwa ruang publik tidak terus-menerus menjadi arena subur bagi peredaran zat yang merusak masa depan generasi bangsa.


















