Aspirasimediarakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diajukan masyarakat dalam perkara nomor 55/PUU-XXIII/2025. Dalam putusannya, MK menilai bahwa pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas potensi kerugian konstitusional yang ditimbulkan akibat proses pembentukan UU TNI.
Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang membacakan pertimbangan putusan pada Kamis (5/6/2025), menyebut bahwa pemohon tidak memiliki bukti konkret yang menunjukkan adanya hubungan langsung antara dirinya dan proses pembentukan UU TNI yang dipersoalkan.
“Uraian pemohon yang menyatakan dirinya merugi karena kesulitan mengakses informasi proses pembentukan UU TNI tidak dikuatkan dengan bukti konkret,” ujar Saldi.
MK berpendapat bahwa pemohon gagal menunjukkan upaya aktif dalam memperoleh informasi terkait pembentukan undang-undang tersebut.
“Bukti yang dimaksud adalah aktivitas nyata pemohon dalam mengakses informasi pembentukan UU, bukan sekadar mengklaim mengetahui permasalahan dari pemberitaan di media,” jelasnya.
MK: Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang dapat dikaitkan dengan uji formil ini.
“Menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ucap Saldi Isra, yang juga merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
Adapun gugatan ini diajukan oleh Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir, yang mempersoalkan proses legislasi UU TNI.
Menurut pemohon, proses pembentukan UU TNI cacat hukum karena tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR tahun 2025, sehingga dianggap sebagai keputusan yang dipaksakan.
Selain perkara nomor 55/PUU-XXIII/2025, Mahkamah juga menolak sejumlah gugatan serupa, termasuk:
- Perkara nomor 58/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam.
- Perkara nomor 66/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang.
- Perkara nomor 79/PUU-XXIII/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
- Perkara nomor 74/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
Sementara itu, gugatan serupa yang diajukan oleh mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Gadjah Mada (UGM), serta Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan masih dalam proses persidangan.
Adapun satu gugatan serupa dalam perkara nomor 57/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, tidak dilanjutkan setelah pemohon mencabut permohonannya.
Proses Legislasi UU TNI Dipertanyakan
Pemohon mengklaim bahwa keinginan Menteri Pertahanan untuk memasukkan RUU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas DPR 2025 merupakan tindakan yang tidak mencerminkan prinsip demokrasi dalam pembuatan undang-undang.
Menurut mereka, proses tersebut menunjukkan adanya campur tangan eksekutif yang berpotensi melanggar prinsip negara hukum.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa proses pembentukan undang-undang adalah hak prerogatif legislator, sehingga tidak cukup alasan untuk membatalkan UU TNI hanya karena tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas.
Putusan ini menjadi preseden bagi pengujian formil terhadap undang-undang yang dianggap memiliki cacat prosedural, khususnya terkait persoalan akses informasi dan keterlibatan publik dalam proses legislasi.
Para akademisi hukum tata negara menilai bahwa Mahkamah semakin menegaskan standar kedudukan hukum pemohon dalam perkara uji formil, yakni pemohon harus memiliki keterlibatan aktif dalam proses pembentukan undang-undang yang dipersoalkan.
Dengan ditolaknya gugatan terhadap UU TNI, masyarakat sipil kini menunggu hasil persidangan terhadap gugatan lain yang masih berjalan, termasuk yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan



















