Aspirasimediarakyat.com — Di balik megahnya gedung-gedung di kawasan Rasuna Epicentrum, terselip kisah busuk tentang kerakusan yang menggerogoti harta negara. Nama Luhur Budi Djatmiko, mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), kembali mencuat—bukan karena prestasi, melainkan karena jeratan hukum atas dugaan korupsi pembelian tanah senilai ratusan miliar rupiah. Di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, nasibnya kini dipertaruhkan.
Sidang perdana Luhur akan digelar pada Rabu, 16 Oktober 2025, di ruang Kusuma Atmadja, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra. “(Sidang perdana) 16 Oktober 2025 ya,” ujar Andi dalam pesan singkat yang diterima awak media, Ahad, 12 Oktober 2025.
Dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), jadwal sidang sudah tercantum dengan status perkara “siap disidangkan.” Perkara ini menjadi salah satu yang paling disorot publik karena melibatkan perusahaan pelat merah strategis dan nilai kerugian negara yang mencapai Rp348 miliar.
Kasus yang menyeret Luhur bermula dari pembelian empat lot tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, oleh PT Pertamina (Persero). Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower—ikon baru korporasi energi nasional yang digadang akan menyatukan kantor pusat Pertamina dan anak perusahaannya.
“Namun, di balik rencana ambisius itu, Bareskrim Polri mencium aroma penyimpangan. Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa menyebut, pembelian lahan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. “Berlokasi di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, milik PT SP dan PT BSU sebanyak empat lot,” ujar Arief dalam keterangan resminya, Rabu, 6 November 2024.”
Empat lot itu mencakup 23 bidang tanah seluas total 48 ribu meter persegi, bukan hektare, sebagaimana tertulis dalam dokumen awal yang sempat menuai tanda tanya. Transaksi berlangsung dalam dua tahap, pada 2013 dan 2014, saat Luhur menjabat sebagai Direktur Umum Pertamina.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya indikasi pemahalan harga atau mark-up yang menyebabkan pengeluaran lebih besar dari nilai wajar. “Rangkaian proses pekerjaan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp348 miliar,” tegas Arief. Nilai kerugian itu telah diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang turut dilibatkan sebagai auditor eksternal.
Penyelidikan kasus ini bukan proses singkat. Sejak mulai diusut pada Mei 2017 dan naik ke tahap penyidikan Januari 2018, penyidik telah memeriksa sedikitnya 84 saksi dari berbagai kalangan, termasuk pejabat Pertamina, konsultan properti, dan perwakilan pemilik lahan. Proses panjang ini menunjukkan kompleksitas alur proyek dan banyaknya pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Keterlibatan BUMN sebesar Pertamina menambah bobot hukum perkara ini. Pasalnya, seluruh aktivitas pengadaan dan investasi perusahaan pelat merah tunduk pada prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. Dugaan pelanggaran terhadap aturan tersebut menjadi dasar utama penetapan tersangka.
“Selain itu, penyidik juga menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan internal Pertamina saat transaksi berlangsung. Ada indikasi bahwa dokumen appraisal tanah disusun tanpa validasi memadai dan tidak mengacu pada nilai pasar wajar. Celah ini kemudian dimanfaatkan untuk melakukan manipulasi harga.”
Meski demikian, dari sisi hukum, Luhur Budi Djatmiko tetap memiliki hak untuk membela diri. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah menjadi landasan utama. Sidang perdana pada 16 Oktober mendatang akan menjadi momen penting untuk mendengarkan secara terbuka konstruksi dakwaan yang disusun oleh jaksa.
Dari perspektif hukum korporasi, perkara ini juga menjadi alarm bagi tata kelola BUMN lainnya. Korupsi dalam pengadaan atau investasi tidak hanya melanggar Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, tetapi juga dapat menimbulkan dampak domino terhadap kepercayaan publik dan nilai aset negara.
Kementerian BUMN, selaku pemegang saham negara, didesak memperkuat mekanisme audit internal dan memperketat sistem appraisal aset, agar kasus serupa tak berulang. Transparansi, keterbukaan dokumen, dan keterlibatan auditor independen menjadi langkah krusial yang harus ditegakkan.
Namun, di luar segala analisis hukum dan regulasi, publik tetap bertanya-tanya: bagaimana mungkin korporasi sebesar Pertamina bisa terjebak dalam praktik transaksi yang merugikan negara? Apakah sistem pengawasan internal selama ini hanya formalitas belaka, atau ada kekuatan tak terlihat yang sengaja membiarkan lubang korupsi menganga?
Inilah momen ketika aparat penegak hukum diuji—bukan hanya untuk menuntut satu orang, tetapi untuk membongkar seluruh mata rantai penyimpangan di tubuh BUMN strategis. Jika benar ada “tangan-tangan gelap” lain yang ikut bermain, publik menuntut agar semuanya dihadapkan ke pengadilan tanpa pandang bulu.
Sebab rakyat sudah muak menyaksikan bagaimana aset negara dipreteli oleh garong berdasi yang bersembunyi di balik proyek megah. Di saat rakyat kecil berjuang membeli bahan bakar dan menahan napas melihat harga energi naik, segelintir elit justru memperjualbelikan lahan negara demi keuntungan pribadi. Sebuah ironi yang menampar nalar keadilan sosial.
Sidang ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan ujian moral bagi bangsa. Akankah pengadilan menegakkan keadilan tanpa kompromi, atau kasus ini akan menguap seperti banyak perkara besar sebelumnya?
Rakyat menanti jawabannya. Dan jika pengadilan gagal membuktikan bahwa hukum masih bisa berpihak pada kebenaran, maka luka akibat pengkhianatan terhadap keuangan negara ini akan terus membusuk. Seperti kerak minyak di dasar drum, ia tak akan hilang sebelum dibersihkan dengan keberanian.



















