Hukum  

“Pidana Kurungan Dihapus, KUHP Baru Arahkan Hukuman ke Reintegrasi Sosial”

KUHP baru resmi menghapus pidana kurungan dan menggantinya dengan sistem pidana alternatif berbasis reintegrasi sosial. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menegaskan hakim wajib mengutamakan hukuman yang lebih ringan, sementara Menkum Supratman memastikan seluruh undang-undang dan perda harus menyesuaikan demi kepastian hukum dan keadilan publik.

Aspirasimediarakyat.com — Penghapusan pidana kurungan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru menandai pergeseran mendasar arah kebijakan pemidanaan nasional, dari pola represif berbasis pemenjaraan menuju paradigma reintegrasi sosial yang menempatkan manusia, proporsionalitas hukuman, serta kepastian hukum sebagai fondasi utama sistem peradilan pidana Indonesia.

Perubahan tersebut dijelaskan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sebagai bagian dari visi besar pembaruan hukum pidana nasional. Ia menegaskan bahwa KUHP baru tidak lagi menjadikan penjara sebagai satu-satunya instrumen penghukuman, melainkan membuka ruang bagi alternatif pidana yang lebih rasional, manusiawi, dan berdampak sosial konstruktif.

Menurut Eddy, pidana kurungan dihapus karena secara konseptual tidak lagi sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana modern. Negara, kata dia, tidak boleh terus-menerus memproduksi narapidana tanpa mempertimbangkan pemulihan pelaku, korban, dan keseimbangan sosial yang lebih luas.

Ia menjelaskan bahwa meskipun pidana penjara masih dipertahankan sebagai pidana pokok, hakim didorong untuk menghindari penggunaannya sejauh mungkin. Prinsip ini ditegaskan secara eksplisit dalam KUHP baru melalui ketentuan yang mewajibkan hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan apabila dimungkinkan oleh hukum dan fakta persidangan.

Dalam konstruksi KUHP baru, urutan pidana disusun secara bertingkat. Eddy menyebutkan bahwa pidana tersebut meliputi pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda sebagai alternatif paling akhir yang tidak melibatkan perampasan kemerdekaan.

Baca Juga :  "Aduan ke Dewas KPK Buka Polemik Batas Komunikasi dan Akurasi Hukum"

Baca Juga :  "Korupsi Tata Kelola Migas Pertamina: Dakwaan Rp285 Triliun Mengguncang Publik"

Baca Juga :  "KUHAP Baru Disorot, Ancaman Penyadapan dan Kemunduran HAM Menguat"

Pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, lanjut Eddy, tidak dijalankan di lembaga pemasyarakatan. Namun, penerapannya tetap dibatasi oleh kriteria yang ketat agar tidak disalahgunakan dan tetap menjaga rasa keadilan masyarakat.

Ia merinci bahwa jika ancaman pidana suatu tindak pidana tidak lebih dari lima tahun, hakim dapat menjatuhkan pidana pengawasan. Sementara itu, untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal tiga tahun, pidana kerja sosial dapat dijadikan pilihan, bahkan pidana denda tetap diutamakan apabila memenuhi syarat.

Pendekatan ini, menurut Eddy, mencerminkan semangat reintegrasi sosial yang menjadi roh KUHP baru. Sistem pidana tidak lagi bertujuan semata-mata menghukum, tetapi membuka ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.

Hukum pidana yang hanya gemar memenjarakan tanpa memulihkan sejatinya hanyalah mesin dingin yang menggiling manusia dan memproduksi ketidakadilan struktural bagi rakyat kecil.

Dalam paradigma baru ini, hukum pidana ditempatkan sebagai instrumen rasional yang mengedepankan kesempatan kedua. Eddy menekankan bahwa kejahatan tidak selalu harus dibalas dengan penjara, melainkan dengan mekanisme yang mendorong pertobatan dan mencegah pengulangan tindak pidana.

Ia menyebut bahwa pendekatan tersebut merupakan ciri hukum pidana modern yang beradab, di mana negara hadir bukan hanya sebagai penghukum, tetapi juga sebagai fasilitator pemulihan sosial dan penjaga martabat kemanusiaan.

Sejalan dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penghapusan pidana kurungan telah diikuti dengan pengaturan pidana denda dalam delapan kategori. Kategori tersebut disusun untuk memberikan kepastian, konsistensi, dan proporsionalitas dalam penjatuhan hukuman.

Baca Juga :  "Laporan Dugaan Ajakan Gulingkan Presiden Uji Batas Demokrasi dan Supremasi Hukum"

Baca Juga :  Majelis Hakim Tetapkan Negara Rugi Rp 300 Triliun Akibat Korupsi Tata Niaga Timah

Baca Juga :  KPK Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Supratman menjelaskan bahwa karena pidana kurungan tidak lagi dikenal dalam KUHP baru, maka seluruh ketentuan pidana di luar KUHP harus menyesuaikan diri. Tidak boleh lagi ada sanksi pidana kurungan, baik dalam undang-undang sektoral maupun peraturan daerah.

Ia mencontohkan bahwa undang-undang di bidang kehutanan, lingkungan hidup, dan kelautan akan diselaraskan agar sejalan dengan kerangka KUHP nasional. Penyesuaian ini dimaksudkan untuk mencegah disharmoni hukum dan memastikan kepastian bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.

Perubahan ini juga membawa implikasi penting bagi pemerintah daerah. Supratman menegaskan bahwa peraturan daerah tidak lagi diperkenankan memuat ancaman pidana kurungan, dan seluruhnya harus diganti dengan pidana denda sesuai kategori yang telah ditetapkan.

Ketika hukum pidana hanya dijadikan alat menakut-nakuti tanpa logika keadilan, ia berubah menjadi palu besi yang menghantam rakyat kecil, sementara kejahatan struktural sering lolos dari jerat yang setimpal.

Penghapusan pidana kurungan dalam KUHP baru merefleksikan upaya negara menata ulang wajah keadilan pidana agar lebih berimbang, terukur, dan berorientasi pada pemulihan. Kebijakan ini menuntut kesiapan aparat penegak hukum, konsistensi regulasi turunan, serta pengawasan publik agar semangat reintegrasi sosial benar-benar terwujud dan tidak berhenti sebagai jargon normatif di atas kertas.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *