Aspirasimediarakyat.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memberikan pernyataan tegas dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (29/7/2025), bahwa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) adalah jabatan karier, bukan jabatan politik. Pernyataan ini menjadi sorotan dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 11 ayat (2) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Wamenkum yang akrab disapa Eddy itu menegaskan bahwa jabatan Kapolri tunduk pada ketentuan usia pensiun dan mekanisme pembinaan kepegawaian internal Polri. “Kapolri adalah jabatan struktural dalam lembaga kepolisian, bukan jabatan yang mengikuti masa jabatan presiden seperti halnya menteri,” ujar Eddy.
Penegasan itu sekaligus membantah asumsi sejumlah pihak yang menyamakan posisi Kapolri dengan menteri dalam kabinet, yang dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden. “Menteri adalah jabatan politik, pengangkatannya sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden, sedangkan Kapolri diangkat dan diberhentikan melalui mekanisme persetujuan DPR,” katanya.
Lebih lanjut, Eddy memaparkan bahwa Undang-Undang Polri telah mengatur batas usia pensiun Kapolri secara eksplisit, yakni 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun atas dasar kebutuhan organisasi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa masa jabatan Kapolri tidak berkaitan langsung dengan masa jabatan presiden.
“Jika masa jabatan Kapolri dikaitkan dengan periode jabatan presiden, maka akan timbul ketidakpastian hukum dalam sistem manajemen sumber daya manusia Polri,” ujar Eddy. Ia mengingatkan bahwa tidak ada satu pun norma dalam UU Polri yang menyatakan Kapolri harus berhenti ketika presiden berganti.
Dalam kesempatan itu, Eddy juga mempertanyakan legal standing para pemohon uji materi. Ia menyebut bahwa mereka—yang merupakan mahasiswa—tidak bisa membuktikan kerugian konstitusional yang nyata dan langsung akibat norma yang diuji. “Permohonan ini tidak berdiri atas dasar kerugian spesifik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh tiga mahasiswa: Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. Mereka mempertanyakan keabsahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tetap menjabat pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tanpa adanya pengangkatan kembali.
Pemohon menilai bahwa frasa “disertai dengan alasannya” dalam Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian bersifat kabur dan membuka celah penafsiran hukum yang multitafsir. Mereka berargumen bahwa seharusnya jabatan Kapolri juga berakhir seiring dengan berakhirnya masa jabatan presiden yang mengangkatnya.
Pasal yang dipersoalkan berbunyi, “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasannya.” Sedangkan dalam penjelasannya, disebutkan bahwa usulan itu dapat disebabkan karena usia pensiun, permintaan sendiri, berhalangan tetap, atau telah dijatuhi pidana tetap.
Menurut para pemohon, aturan tersebut justru menciptakan kekosongan hukum ketika terjadi pergantian presiden. “Listyo Sigit masih menjabat Kapolri padahal belum diangkat kembali oleh Presiden Prabowo, ini menimbulkan ketidakjelasan secara hukum,” ungkap mereka dalam permohonan.
Dalam gugatannya, mereka memohon agar MK menafsirkan ulang Pasal 11 ayat (2) tersebut agar secara eksplisit mencantumkan bahwa masa jabatan Kapolri juga berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden yang mengangkatnya. Pemohon juga meminta agar penjelasan pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Namun di sisi lain, Eddy menegaskan bahwa hak prerogatif Presiden dalam mengangkat atau memberhentikan Kapolri tetap berjalan, tetapi tidak otomatis berlaku hanya karena terjadi pergantian presiden. Proses tersebut tetap melalui DPR sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif.
Presiden memang memiliki kewenangan untuk mengangkat pejabat strategis termasuk Kapolri. Tetapi dalam praktik hukum ketatanegaraan Indonesia, prerogatif itu tidak serta-merta membatalkan keberlanjutan jabatan seorang Kapolri yang masih dalam usia pensiun dan belum diberhentikan secara sah.
Bila interpretasi para pemohon diterima, maka setiap pergantian presiden akan memaksa adanya perubahan Kapolri, yang bisa mengganggu kesinambungan manajemen internal Polri. Hal ini dinilai berpotensi melemahkan sistem profesionalisme Polri yang tengah dibangun melalui reformasi kelembagaan.
Sidang MK ini pun menjadi ajang penting untuk menegaskan posisi Kapolri sebagai aparat negara yang profesional dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik kekuasaan. Sebab, Kapolri memimpin institusi penegak hukum yang harus menjunjung tinggi netralitas dan stabilitas.
Dalam sistem hukum Indonesia, keberadaan norma yang tidak memberikan kejelasan batas waktu masa jabatan pejabat negara memang bisa menjadi masalah konstitusional. Namun dalam konteks Kapolri, aturan sudah sangat eksplisit: usia pensiun adalah ukuran utamanya, bukan masa jabatan presiden.
Jika semua jabatan publik dikaitkan dengan masa jabatan presiden, maka akan lahir ketidakpastian hukum dalam sistem pemerintahan yang seharusnya berbasis profesionalisme dan meritokrasi. Oleh karena itu, permintaan untuk memaknai ulang Pasal 11 ayat (2) dianggap sebagai bentuk distorsi hukum.
Kini, keputusan akhir berada di tangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Apakah MK akan mengakomodasi tafsir baru seperti yang diajukan para pemohon, atau tetap mempertahankan kejelasan posisi Kapolri sebagai jabatan karier yang independen dari politik kekuasaan?
Apa pun hasilnya, putusan MK nantinya akan menjadi preseden penting dalam penguatan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Jika Mahkamah mengedepankan prinsip stabilitas dan profesionalisme kelembagaan, maka posisi Kapolri sebagai jabatan karier patut dipertahankan tanpa campur tangan politik.



















