Aspirasimediarakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan lima koper berisi uang tunai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, terkait penyidikan dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebuah temuan yang memperlihatkan bagaimana celah administrasi dan kewenangan strategis di sektor kepabeanan dapat berubah menjadi lorong gelap transaksi ilegal lintas mata uang dan kepentingan, menguji integritas sistem pengawasan negara secara serius.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan suap terkait pengurusan jalur impor. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam operasi itu penyidik mengamankan lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar.

“Uang tunai dalam bentuk Rupiah, USD, SGD, Hongkong Dolar, hingga Ringgit,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (13/2). Keberagaman mata uang itu memperlihatkan dugaan transaksi yang tidak hanya bersifat domestik, tetapi juga beririsan dengan lalu lintas perdagangan internasional.
KPK belum memerinci lokasi spesifik penggeledahan maupun asal-usul uang tersebut. Selain uang tunai, penyidik turut menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang dinilai relevan untuk menelusuri aliran dana dan komunikasi antar pihak.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE lainnya,” kata Budi. Ia menegaskan, setiap barang bukti yang disita akan didalami untuk mengurai konstruksi perkara secara utuh.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang mengungkap dugaan praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengaturan jalur impor, mekanisme krusial yang menentukan apakah suatu barang akan diperiksa ketat atau dapat melintas relatif cepat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya berasal dari internal Bea Cukai, yakni Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta, yaitu John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray. Keterlibatan unsur swasta dan aparat memperlihatkan dugaan kolaborasi yang sistematis.
Peristiwa yang menjadi pokok perkara disebut terjadi pada Oktober 2025. Saat itu diduga terdapat pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan tiga pihak swasta untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.
Dalam skema tersebut, seorang pegawai Ditjen Bea Cukai bernama Filar disebut menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen. Pengaturan parameter ini menjadi kunci karena jalur merah semestinya mewajibkan pemeriksaan fisik secara ketat.
Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas Bea Cukai.
“Praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman terhadap kedaulatan ekonomi dan perlindungan konsumen. Sistem kepabeanan yang seharusnya menjadi gerbang pengaman negara justru diduga dipermainkan dari dalam.”
Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga mengamankan uang dan barang termasuk emas dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar. Penyidik menduga terdapat pembagian jatah bulanan bagi sejumlah pejabat Bea Cukai yang nilainya mencapai sekitar Rp7 miliar.
Angka-angka tersebut menghadirkan kontras tajam: di satu sisi negara berbicara tentang perlindungan industri nasional dan penegakan hukum perdagangan, di sisi lain diduga ada transaksi gelap yang menggerogoti fondasi itu dari balik meja kewenangan; ketika parameter jalur merah bisa dinegosiasikan, ketika rule set bisa disetel demi kepentingan tertentu, maka hukum berubah menjadi sekadar formalitas administratif yang rapuh di hadapan godaan materi.
Praktik manipulasi jalur impor semacam ini mencederai prinsip kepastian hukum dan asas keadilan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Jika benar terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk pasal terkait suap dan penyalahgunaan wewenang.
Korupsi di sektor strategis seperti kepabeanan adalah racun yang melumpuhkan sendi ekonomi rakyat dan merampas hak publik atas perlindungan negara. Ketika gerbang perdagangan dijadikan ladang rente, maka yang dirugikan bukan hanya kas negara, tetapi juga pelaku usaha jujur dan konsumen yang berhak atas barang legal dan aman.
Seorang pengamat hukum pidana menilai, pengusutan kasus ini harus diarahkan tidak hanya pada pelaku individual, tetapi juga pada perbaikan sistem pengawasan internal. “Transparansi parameter jalur dan audit berbasis teknologi menjadi penting agar tidak ada ruang diskresi yang disalahgunakan,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada keterangan dari para tersangka mengenai dugaan yang dialamatkan kepada mereka. Proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai prinsip peradilan yang adil.
Temuan koper berisi miliaran rupiah di Ciputat menjadi simbol keras bahwa pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan bukan sekadar soal menangkap pelaku, melainkan membersihkan sistem dari praktik transaksional yang merusak kepercayaan publik; rakyat berhak atas tata kelola yang bersih, gerbang impor yang steril dari suap, dan penegakan hukum yang tidak tunduk pada uang.


















