Hukum  

“Akses Diduga Diatur, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis”

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan Asep Yusuf Somanti sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik mendalami dugaan intervensi verifikasi mitra, pengaturan titik SPPG, dan aliran dana untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka, memunculkan pertanyaan yang semakin luas mengenai tata kelola, mekanisme pengawasan, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam program strategis yang semestinya menjadi instrumen pemenuhan hak gizi masyarakat namun kini justru berada di bawah sorotan aparat penegak hukum.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Asep Yusuf Somanti alias AYS sebagai tersangka baru dalam perkara yang tengah diusut tersebut.

Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026), sebagai bagian dari perkembangan penyidikan yang terus diperluas.

Syarief menjelaskan bahwa Asep merupakan pihak swasta yang sebelumnya diminta oleh tersangka Sony Sonjaya, saat masih menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program MBG.

Menurut hasil penyidikan sementara, keterlibatan tersebut tidak berhenti pada pencarian mitra, melainkan diduga berkembang hingga menyentuh proses yang berkaitan dengan verifikasi dan penentuan calon pelaksana program.

Penyidik menduga Asep memperoleh akses yang tidak semestinya untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong serta memengaruhi proses pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga :  "Kritik Dipolisikan, Demokrasi Diuji: Antara Kebebasan Berpendapat dan Stabilitas Kebijakan Publik"
Baca Juga :  Pemilik Smelter Timah Swasta Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 3,66 Triliun dalam Kasus Korupsi di Bangka Belitung
Baca Juga :  "Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Narasi Transparansi Berhadapan Prosedur Hukum dan Persepsi Publik"

Dalam keterangannya, Syarief menyebut adanya dugaan pengaturan terhadap status pendaftaran calon SPPG yang semula telah disetujui kemudian dibatalkan untuk membuka ruang bagi pihak lain masuk ke dalam sistem melalui mekanisme yang kini sedang didalami penyidik.

“Jika dugaan intervensi terhadap proses verifikasi benar terbukti melalui pembuktian hukum, maka persoalan ini tidak sekadar berbicara tentang penyalahgunaan prosedur administratif, melainkan juga menyangkut kredibilitas sistem pengadaan dan pengelolaan program publik yang semestinya dibangun di atas prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.”

Selain dugaan intervensi terhadap verifikasi, Asep juga disebut memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meskipun portal pendaftaran mitra Program MBG telah ditutup.

Langkah tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi pihak-pihak tertentu agar tetap memperoleh akses masuk ke dalam program, sehingga penyidik kini menelusuri lebih jauh proses pengambilan keputusan dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan.

Penyidikan juga mengungkap dugaan bahwa setelah pengaturan titik-titik SPPG berlangsung, Asep memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya, yang kini menjadi salah satu materi penting dalam penelusuran aliran dana.

Fakta tersebut terus didalami Kejaksaan Agung untuk mengetahui pola hubungan antaraktor, jalur distribusi keuntungan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  “Kasus Suap Muara Enim Menjalar ke BPK, Lima ASN Diamankan KPK"
Baca Juga :  "Setan Keparat di Balik Suap Peradilan: Dirut PT Wahana Adyawarna Dicokok KPK"
Baca Juga :  "Persidangan Korupsi Impor Gula: Susy Herawaty Sebut Nama Enggartiasto Lukita dalam Kasus Tom Lembong"

Syarief menyampaikan bahwa Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lain yang relevan sebagaimana hasil penyidikan sementara.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi empat orang, memperlihatkan bahwa penyidikan terus berkembang mengikuti alat bukti yang ditemukan penyidik.

Kejaksaan Agung juga telah melakukan penahanan terhadap Asep Yusuf Somanti selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan, Syarief menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak menutup peluang memproses siapa pun yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti yang sah.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum masih bergerak dinamis, sementara ruang pembuktian tetap terbuka bagi pengembangan perkara yang lebih luas apabila ditemukan fakta-fakta baru selama penyidikan berlangsung.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan sebuah program sosial nasional tidak hanya diukur dari besarnya anggaran atau luasnya cakupan penerima manfaat, tetapi juga dari integritas tata kelola yang menopangnya, sebab setiap celah penyalahgunaan kewenangan berpotensi menggerus kepercayaan publik dan mengurangi efektivitas kebijakan yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga penegakan hukum yang objektif, transparan, dan menyeluruh menjadi elemen penting dalam memastikan kepentingan rakyat tetap berada di atas segala bentuk kepentingan lain.

 

Editor: Kalturo

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *