Hukum  

“Ini Sudah Perbudakan, DPR Soroti Dugaan Eksploitasi Dokter Muda Hingga Meninggal Tragis”

Irma Suryani Chaniago menyebut dugaan eksploitasi terhadap dr. Myta Aprilia Azmy sebagai bentuk “perbudakan” yang wajib diusut hukum. Tragedi ini membuka kembali pertanyaan besar: apakah sistem pendidikan dokter muda benar-benar mendidik pengabdian, atau justru menormalisasi kelelahan ekstrem yang membahayakan nyawa tenaga kesehatan sendiri.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di balik dinding rumah sakit yang selama ini dipersepsikan sebagai ruang penyelamatan nyawa, mencuat sebuah tragedi yang mengguncang nurani publik: meninggalnya seorang dokter muda diduga akibat beban kerja berlebih selama menjalani program internship, membuka tabir lama tentang sistem pendidikan profesi kesehatan yang selama ini dipuji sebagai pengabdian, tetapi kini justru dipertanyakan karena ditengarai menyeret generasi muda tenaga medis ke lorong kelelahan yang terlalu panjang dan nyaris tanpa ruang bernapas.

Nama dr. Myta Aprilia Azmy mendadak menjadi perhatian nasional setelah dugaan kondisi kerja tidak manusiawi selama menjalani program internship di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, terungkap ke ruang publik.

Dokter muda lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya itu disebut menjalani tugas pelayanan medis tanpa hari libur yang memadai hingga kondisi kesehatannya menurun drastis dan berujung pada kematian.

Kematian dr. Myta tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga dan rekan sejawat, tetapi juga memantik kemarahan luas, terutama karena kasus ini dinilai membuka persoalan sistemik yang selama ini nyaris tak tersentuh sorotan publik.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menjadi salah satu pihak yang secara terbuka mengecam keras dugaan perlakuan tersebut, bahkan menyebutnya sebagai bentuk “perbudakan” modern dalam dunia pendidikan kedokteran.

“Dokter kok tidak cerdas. Coba tempatkan dirinya di posisi almarhum. Ini sudah bukan sekadar kelalaian, tapi ini sudah ‘perbudakan’ jatuhnya, dan wajib dibawa ke jalur hukum,” kata Irma dalam pernyataannya.

Baca Juga :  OTT Kadisnakertrans Sumsel, Penangkapan di Tengah Dugaan Korupsi

Baca Juga :  "Bayang Uang Gelap Hantui Pemilu, Integritas Demokrasi Dipertanyakan Dalam Kajian KPK"

Baca Juga :  KPK Ungkap Skandal Korupsi di OKU: Fee Proyek, OTT, dan Peran Pejabat Daerah

Pernyataan itu menjadi alarm keras bahwa persoalan ini tidak lagi semata urusan administrasi rumah sakit, melainkan telah memasuki ruang etik, hukum, dan perlindungan tenaga kerja profesional.

Menurut Irma, apabila hasil investigasi Kementerian Kesehatan membuktikan adanya pelanggaran serius terkait jam kerja dan pembiaran sistematis terhadap dokter magang, maka kasus ini harus diproses secara pidana.

“Perlu ada sanksi hukum pidana, karena korbannya meninggal akibat kerja paksa,” ujarnya menegaskan.

Sorotan tajam itu menguat setelah Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan memaparkan hasil investigasi awal yang cukup mengejutkan.

Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti, mengungkapkan bahwa dokter internship di lokasi penugasan Kuala Tungkal, termasuk dr. Myta, diketahui tidak pernah memperoleh hari libur sebagaimana mestinya.

“Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk,” kata Yuli dalam konferensi pers.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa bahkan pada hari Minggu para dokter magang tetap diwajibkan melakukan visite bangsal selama dua hingga tiga jam, sesuatu yang secara prinsip telah menggerus hak dasar tenaga kesehatan untuk beristirahat.

Padahal, berdasarkan ketentuan resmi program internship nasional, jam kerja dokter internship dibatasi maksimal 40 jam per minggu atau sekitar delapan jam per hari, dengan toleransi tambahan hanya sekitar 20 persen.

Namun, menurut hasil temuan awal, batas itu diduga sering dilampaui dengan alasan pencapaian target kinerja yang dibebankan kepada peserta internship.

“Pendamping selalu memberikan reason kepada anak-anak internship, ini supaya kinerja kamu tercapai. Nah, oleh karena itu anak-anak sepertinya ditakut-takutkan seperti itu, akhirnya mereka mengerjakan,” ungkap Yuli.

“Pernyataan tersebut memperlihatkan pola relasi kuasa yang timpang: dokter muda yang baru memasuki dunia profesi berada dalam posisi rentan, sulit menolak, dan kerap memilih diam karena takut dinilai tidak kompeten.”

Secara hukum, persoalan ini dapat bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan perlindungan tenaga kesehatan sebagai bagian dari sistem pelayanan nasional, termasuk hak atas keselamatan kerja.

Baca Juga :  "Isu Rp800 Juta Dibantah, Kasus Timah Triliunan Uji Integritas Penegakan Hukum"

Baca Juga :  "Golkar Soroti Pemeriksaan Bupati Gumas, Publik Desak Transparansi Kasus Kredit LPEI"

Baca Juga :  "Gelombang Gugatan KUHP di MK, Kepastian Hukum Diuji Serius"

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta prinsip-prinsip perlindungan pekerja juga menegaskan bahwa setiap individu yang bekerja berhak atas jam kerja manusiawi dan perlindungan kesehatan kerja.

Kasus dr. Myta sendiri bermula dari kondisi kesehatan yang sebelumnya dinyatakan baik melalui medical check up pada Agustus 2025, sebelum ia memulai masa internship.

Namun pada 27 April 2026, ia mulai mengalami demam, batuk, dan pilek, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang karena kondisinya terus memburuk hingga mengalami gangguan paru berat dan dirawat di ICU.

Setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari, dr. Myta dinyatakan meninggal dunia pada 1 Mei 2026—sebuah akhir tragis yang kini menjadi simbol luka kolektif bagi dunia kesehatan Indonesia.

Peristiwa ini sekaligus mempertanyakan fungsi dokter pembimbing dan manajemen rumah sakit, yang seharusnya tidak hanya menilai capaian klinis peserta didik, tetapi juga memastikan mereka tetap manusia—bukan sekadar roda kecil dalam mesin pelayanan yang terus dipaksa berputar.

Tragedi dr. Myta menjadi cermin pahit bahwa sistem kesehatan tidak cukup dibangun dengan gedung megah, teknologi modern, dan jargon pelayanan prima; ia juga harus ditopang oleh penghormatan terhadap martabat manusia, sebab tenaga kesehatan muda bukan bahan bakar murah untuk menjaga rumah sakit tetap hidup, melainkan generasi penerus yang wajib dilindungi, dibimbing, dan diperlakukan dengan adil agar sumpah profesi yang mereka ucapkan tidak berubah menjadi harga mahal yang harus dibayar dengan nyawa.

Editor: Kalturo



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *