Aspirasimediarakyat.com — Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang terkait sengketa penetapan lokasi pembangunan jalan tol Betung–Tempino–Jambi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin menjadi momentum penting dalam dinamika pembangunan infrastruktur strategis nasional, setelah majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang ditentukan, sekaligus menguatkan posisi hukum pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan proyek transportasi yang digadang-gadang akan mempercepat konektivitas ekonomi serta mobilitas masyarakat lintas wilayah di Sumatera Selatan dan sekitarnya.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memenangkan gugatan perkara pembatalan Surat Keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan tol dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada Kamis (12/3/2026).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PTUN Palembang dalam perkara Nomor 9/G/PU/2026/PTUN.PLG yang menjadi salah satu sengketa administratif terkait proyek infrastruktur nasional di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa gugatan para penggugat telah diajukan melewati batas waktu yang ditentukan dalam hukum acara peradilan tata usaha negara.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima dalam pokok perkara, sekaligus menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp278.000.
Dalam persidangan tersebut majelis hakim juga menyampaikan bahwa pihak yang masih merasa keberatan terhadap putusan itu memiliki hak untuk menempuh upaya hukum kasasi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Perkara ini menjadi bagian dari dinamika hukum yang mengiringi pembangunan proyek jalan tol Betung (Simpang Sekayu)–Tempino–Jambi yang melintasi sejumlah wilayah strategis di Sumatera Selatan.
Proyek tersebut merupakan bagian dari jaringan jalan tol nasional yang dirancang untuk memperkuat konektivitas logistik serta mempercepat arus distribusi barang dan jasa di kawasan Sumatera.
Dalam perkara ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin didampingi oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Tim pendamping hukum pemerintah daerah dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Musi Banyuasin Yunita, S.H., M.H., bersama staf Bagian Hukum Dasrullah, S.H., dan M. Aldhi Adriansyah, S.H.
Pendampingan hukum juga dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Datun Kejari Musi Banyuasin Silviani Margaretha, S.H., M.H., bersama tim Jaksa Pengacara Negara.
Kepala Bagian Hukum Setda Muba Yunita menjelaskan bahwa putusan tersebut menjadi kabar baik bagi pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Musi Banyuasin.
“Alhamdulillah, hari ini perkara ini dimenangkan oleh Pemkab Muba. Dengan putusan ini percepatan pembangunan jalan tol Betung (Simpang Sekayu)–Tempino–Jambi dapat terus berjalan,” kata Yunita.
Ia juga berharap keberlanjutan proyek tersebut dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat terutama dalam meningkatkan mobilitas dan konektivitas antarwilayah.
“Insya Allah nantinya jalan tol ini segera dapat dilalui sehingga mendukung akses transportasi dan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Pembangunan infrastruktur transportasi berskala besar sering kali menghadirkan tarik-menarik kepentingan antara kebutuhan pembangunan dan dinamika hukum yang muncul dari berbagai pihak yang terdampak.
Ketika proyek strategis nasional terhambat oleh sengketa administratif yang tidak memenuhi ketentuan hukum acara, publik berhak mempertanyakan apakah energi hukum digunakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat atau justru terjebak dalam pusaran prosedur yang terlambat, sementara pembangunan infrastruktur yang menopang mobilitas ekonomi rakyat membutuhkan kepastian hukum, transparansi kebijakan, serta mekanisme perlindungan hak yang berjalan secara seimbang.
Proses hukum yang jelas dan transparan menjadi fondasi penting agar pembangunan tidak berubah menjadi arena konflik berkepanjangan yang justru menghambat kepentingan publik.
Pembangunan yang tersendat akibat tarik-menarik kepentingan administratif adalah bentuk pemborosan waktu yang merugikan masyarakat luas. Infrastruktur yang seharusnya menjadi urat nadi ekonomi rakyat tidak boleh tersandera oleh kepentingan sempit yang menutup mata terhadap kebutuhan mobilitas publik.
Kepala Seksi Datun Kejari Musi Banyuasin Silviani Margaretha menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan merupakan bagian dari tugas Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan dukungan hukum kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, peran tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung kelancaran pembangunan proyek strategis nasional yang dilaksanakan pemerintah.
“Ini merupakan bentuk pendampingan Kejari Muba kepada Pemkab Muba sekaligus peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung pembangunan proyek strategis nasional,” ujar Silviani.
Putusan PTUN Palembang tersebut menegaskan bahwa kepastian hukum memiliki peran krusial dalam menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur strategis yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, karena setiap proyek publik yang dijalankan negara pada dasarnya diarahkan untuk membuka akses ekonomi, mempercepat distribusi logistik, serta memperluas kesempatan masyarakat dalam menikmati konektivitas yang lebih efisien di tengah tuntutan pembangunan yang terus bergerak.



















