Daerah  

“Larangan Jalan Umum Batu Bara, Ribuan Sopir Terjepit Transisi”

Larangan angkutan batu bara di jalan umum Sumatra Selatan mulai 2026 memicu gelombang PHK sopir dan pekerja logistik. Pemerintah menegaskan penegakan regulasi, sementara publik menuntut transisi yang adil agar keselamatan, lingkungan, dan nasib rakyat tidak saling dikorbankan.

Aspirasimediarakyat.com — Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan yang menghentikan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026 menjadi simpul persoalan serius karena bersinggungan langsung dengan penegakan regulasi lingkungan, keselamatan publik, kepastian usaha pertambangan, serta dampak sosial berupa gelombang pemutusan hubungan kerja yang kini mulai dirasakan ribuan sopir dan pekerja pendukung di wilayah tambang.

Larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum telah memaksa sejumlah perusahaan transportasi di Kabupaten Lahat menghentikan aktivitas operasionalnya. Perusahaan-perusahaan yang belum memiliki jalan khusus atau hauling road tidak lagi dapat mengangkut hasil tambang, sehingga roda ekonomi sektor logistik batu bara mendadak tersendat.

Ketua Asosiasi Transportir Seganti Setungguan, Fredy Marwan, mengakui dampak kebijakan ini sangat terasa di lapangan. Ia menyebut jumlah kendaraan angkutan batu bara di tiga wilayah utama tambang Sumsel—Lahat, Muara Enim, dan Penukal Abab Lematang Ilir—mencapai sekitar 6.000 unit.

Dengan asumsi setiap kendaraan dioperasikan oleh dua orang sopir, Fredy memperkirakan sedikitnya 12.000 tenaga kerja langsung terdampak. Angka tersebut belum termasuk pekerja tidak langsung seperti checker, mekanik, petugas administrasi, hingga tenaga bongkar muat yang bergantung pada aktivitas pengangkutan.

Menurut Fredy, gelombang pengangguran mulai muncul seiring banyaknya perusahaan yang merumahkan karyawan akibat berhentinya distribusi batu bara. Ia menegaskan bahwa dampak sosial kebijakan ini tidak hanya berhenti pada sopir, tetapi merambat ke rantai kerja yang lebih luas.

Baca Juga :  "Banyuasin 24 Tahun, Momentum Penguatan Arah Pembangunan dan Kesejahteraan Berkelanjutan"

Baca Juga :  "Ketua TP PKK Muba Hj Patimah Toha Tegaskan Kekuatan Silaturahmi Keluarga"

Baca Juga :  "PAW DPRD Muba Uji Konsistensi Sinergi Kekuasaan dan Kepentingan Publik Daerah"

Kondisi ini menciptakan tekanan ekonomi yang nyata di daerah-daerah tambang, terutama bagi pekerja harian yang bergantung penuh pada sektor transportasi batu bara. Bagi mereka, larangan jalan umum bukan sekadar kebijakan lalu lintas, melainkan soal keberlangsungan hidup.

Meski demikian, Fredy menegaskan bahwa para pengusaha transportasi di Lahat tetap mendukung kebijakan pemerintah daerah. Ia menyatakan komitmen asosiasi untuk mematuhi aturan, sembari berharap pembangunan jalan khusus yang sedang dilakukan sejumlah perusahaan dapat segera rampung dan difungsikan.

Ia memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi aktivitas hauling batu bara menggunakan jalan umum di Lahat, Muara Enim, dan PALI. Kendaraan yang masih melintas disebut hanya mengangkut material galian C atau bergerak dalam kondisi kosong tanpa muatan batu bara.

Dari sisi pemerintah daerah, kebijakan ini ditegaskan akan tetap berjalan tanpa kompromi. Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, memastikan bahwa mulai 1 Januari 2026 seluruh jalan umum di Sumsel tidak lagi boleh dilalui angkutan batu bara, setelah melalui rapat koordinasi kesiapan penerapan jalan khusus pertambangan.

Deru menjelaskan, terdapat sekitar 60 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan yang aktif berproduksi di Sumsel. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan masih tercatat menggunakan ruas jalan umum, baik dalam bentuk lintasan panjang maupun titik persilangan.

Lebih dari separuh perusahaan tersebut disebut menjadi penyumbang utama kemacetan dan pencemaran udara di kawasan Lahat–Tanjung Jambu. Sekitar 11 pemegang IUP bahkan dinilai berkontribusi terhadap tingginya Indeks Standar Pencemar Udara di wilayah tersebut.

Di tengah situasi itu, pemerintah daerah mencatat adanya investor yang menyatakan kesanggupan menyelesaikan pembangunan jalan hauling pada 20 Januari 2026. Jalan khusus tersebut nantinya akan terkoneksi dengan jalur hauling milik PT Servo Lintas Raya, sehingga aktivitas pengangkutan bisa dialihkan sepenuhnya dari jalan umum.

“Selama masa transisi, pemerintah memberikan toleransi terbatas. Perusahaan tetap diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan, namun hasil produksi hanya boleh ditimbun di stockpile tanpa diangkut keluar menggunakan jalan umum, guna mencegah gangguan lalu lintas dan keselamatan warga.”

Kebijakan serupa juga berlaku di wilayah Muara Enim, PALI, dan Musi Banyuasin, yang sebagian perusahaan tambangnya masih membangun jalan khusus. Untuk itu, Pemprov Sumsel membentuk tim verifikasi guna memeriksa progres pembangunan hauling road dan mengidentifikasi kendala teknis maupun administratif.

Baca Juga :  "Cek Kesehatan Gratis Gojek Masuk Palembang, Kolaborasi Publik Swasta Diuji Nyata"

Baca Juga :  "Bara Yalimo: Ketika Api Konflik Membakar Rakyat, Elit Tenang di Singgasana"

Baca Juga :  "Seleksi Direksi PT Petro Muba Memasuki Babak Final, Tiga Kandidat Siap Uji Wawancara"

Tim ini akan melakukan pemeriksaan hingga 1 Februari untuk memastikan apakah perusahaan benar-benar membangun jalan khusus atau sekadar menjadikan pembangunan sebagai alasan menunda kepatuhan. Hasil verifikasi akan menentukan apakah perusahaan diberi toleransi atau justru dihentikan operasionalnya.

Di sinilah kontradiksi kebijakan terasa tajam: negara hadir menertibkan demi keselamatan dan lingkungan, tetapi ribuan pekerja kecil justru menjadi korban transisi yang tak sepenuhnya berpihak pada keadilan sosial, seolah keselamatan publik dan nasib buruh ditempatkan dalam dua timbangan yang tak seimbang.

Ketimpangan semacam ini tidak boleh dibiarkan berubah menjadi praktik pengorbanan rakyat kecil atas nama penertiban, karena kebijakan yang adil seharusnya menghukum pelanggaran struktural, bukan menyingkirkan pekerja yang hanya bergantung pada kemudi dan jalanan.

Dari sudut pandang hukum dan tata kelola, kebijakan larangan jalan umum sejatinya selaras dengan prinsip perlindungan lingkungan, keselamatan lalu lintas, dan keberlanjutan infrastruktur publik. Namun implementasinya menuntut kepekaan sosial agar tidak menciptakan krisis pengangguran baru di daerah tambang.

Persoalan angkutan batu bara di Sumatra Selatan dengan demikian bukan semata soal jalan dan truk, melainkan ujian keseimbangan antara penegakan regulasi, tanggung jawab korporasi, dan keberpihakan negara kepada rakyat yang hidupnya bergantung pada sektor tambang dan logistik.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *