Daerah  

“Sengketa Lahan di Keramasan: Dugaan Penyerobotan Tanah Memicu Konflik Hukum”

Hendri dan Eddy Santana Putra Tolak Klaim Tanah oleh PT. RMK! Bila Upaya kekeluargaan menemui jalan buntu. Hendri dan Eddy Santana siap tempuh jalur hukum untuk mempertahankan haknya!

Aspirasimediarakyat.com – Kisruh kepemilikan tanah di Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang kembali mencuat setelah sejumlah pemilik tanah mendapati lahan mereka telah beralih tangan tanpa sepengetahuan mereka. Dugaan penyerobotan ini melibatkan lahan yang kini tertulis sebagai milik PT. Royaltama Mulia Kencana (RMK) dan telah ditimbun dengan tanah serta limbah batu bara.

Hendri, seorang pemilik tanah yang mengaku memiliki 19 sertifikat hak milik (SHM) dengan luas 38 hektar, sengaja datang dari Bandung untuk melihat kondisi lahannya setelah mendapat informasi bahwa tanah tersebut telah dijual kepada salah satu perusahaan batu bara besar. Namun, yang ia temukan justru tanda kepemilikan perusahaan dengan larangan pemanfaatan tanpa izin.

“Saya sengaja datang untuk memastikan. Sertifikat saya sudah ada sejak 2010, bahkan sudah meningkat menjadi Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 2022. Tapi sekarang, ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan dengan status Surat Pengakuan Hak (SPH) yang diduga dibuat tahun 2022,” ujar Hendri saat di lokasi Keramasan, Sabtu, (14/06/2024).

Ia menegaskan bahwa langkah awal penyelesaian akan dilakukan secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada respons dari pihak perusahaan, ia siap menempuh jalur hukum guna mempertahankan hak atas lahannya.

Sementara itu, Ir. H. Eddy Santana Putra, MT, mantan Wali Kota Palembang, juga mengalami masalah serupa. Ia mengaku bahwa lahan milik keluarganya yang seluas 40 hektar telah dialihkan ke PT. RMK oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Lokasi lahan tersebut berada dalam satu hamparan dengan tanah milik Hendri.

Eddy Santana menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba jalan persuasif, termasuk mendatangi perusahaan batu bara yang membeli lahannya. Namun, setelah berbagai upaya, tak ada hasil konkret. Ia akhirnya menunjuk Dr. Fahmi Raghib, SH, MH, sebagai kuasa hukumnya untuk menangani kasus ini.

Dr. Fahmi Raghib, SH, MH, kuasa hukum Eddy Santana, telah mengajukan somasi resmi kepada PT. RMK. Namun, saat kuasa hukum PT. RMK yang berasal dari grup Hotman Paris Hutapea mengundang Eddy Santana dan tim hukum untuk pertemuan pada 24 Mei 2025, mereka justru tidak hadir di lokasi pertemuan yang telah ditentukan.

Tim hukum kemudian berinisiatif langsung mendatangi kantor utama PT. RMK di Wisma RMK, Jakarta, guna bertemu dengan jajaran direksi seperti Moses, Vincent, William, dan Toni Saputra. Sayangnya, tidak ada satupun dari mereka yang bisa ditemui.

Somasi kemudian dikirimkan langsung kepada Toni Saputra sebagai owner PT. RMK, serta kepada direktur terkait, termasuk Vincent dan William. Hingga kini, somasi tersebut belum mendapatkan balasan.

Di lapangan, masalah ini semakin kompleks karena ternyata terjadi sengketa jual beli antara dua perusahaan batu bara besar, yakni PT. RMK dan PT. Fortuna Mariana Sejahtera, yang diduga terkait dengan Bomba Group. Bahkan, tulisan kepemilikan yang menyebut “Tanah Milik Bomba Group” sudah muncul di lokasi lahan tersebut.

“Saya heran, mereka bisa bersengketa di atas tanah yang sudah jelas bersertifikat milik keluarga kami. Ini lucu sekaligus sangat menyakitkan,” ujar Eddy Santana kepada wartawan saat meninjau lokasi tanahnya yang telah dikuasai tanpa izin.

Eddy Santana menyebut tindakan dua perusahaan itu ironis, karena mereka bersengketa di atas tanah yang secara hukum masih dimiliki keluarganya berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) yang sah. Lahan tersebut membentang sepanjang 1,6 kilometer, dengan kepemilikan yang terdiri dari beberapa pihak, termasuk Hendri, keluarga Eddy Santana, H. Levi, H. Jamak Udin, serta beberapa pemilik lainnya.

Meski masih membuka pintu komunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat, Eddy Santana tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum jika jalur persuasif gagal.

Sebagai bagian dari proses hukum, Dr. Fahmi Raghib telah mengajukan somasi resmi kepada PT. RMK. Namun, ketika kuasa hukum perusahaan tidak hadir dalam pertemuan, tim Eddy Santana berupaya langsung menuju kantor utama PT. RMK di Wisma RMK, Jakarta, untuk bertemu dengan jajaran direksi seperti Moses, Vincent, William, dan Toni Saputra. Sayangnya, tak satu pun dari mereka berada di tempat saat tim hukum datang.

Baca Juga :  "Jalan Rusak Sungai Keruh Uji Respons Pemerintah dan Ketahanan Infrastruktur Daerah"

Pihak kuasa hukum kemudian menghubungi Moses, selaku Legal Official (LO) perusahaan, tetapi tidak ada solusi yang ditawarkan. Hingga akhirnya, somasi ditujukan langsung kepada Toni Saputra sebagai owner PT. RMK, serta kepada direktur terkait, termasuk Vincent dan William. Sayangnya, hingga kini somasi tersebut belum mendapatkan balasan.

Fahmi Raghib menjelaskan bahwa berdasarkan kajian hukum yang mereka lakukan, tindakan hukum harus segera diambil. Sebab, tidak hanya terjadi sengketa kepemilikan, tetapi juga pengrusakan lahan, termasuk penimbunan dan peralihan status kepemilikan secara ilegal.

“Ini bukan sekadar persoalan batas tanah. Fakta di lapangan menunjukkan objek tanah telah dirusak dan dikuasai secara sepihak,” tegas Fahmi.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pengrusakan dan penimbunan tanah tanpa izin sudah terjadi, sehingga perkara ini bukan hanya sengketa kepemilikan, tetapi sudah masuk ke ranah perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata tentang ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, tanah tersebut diduga dijual berdasarkan Surat Pengakuan Hak (SPH) pada tahun 2022, padahal SHM yang dimiliki oleh kliennya dikeluarkan oleh Kantor BPN Kota Palembang berdasarkan keputusan Kementerian ATR/BPN pada tahun 2010. Dalam skala luas, sertifikasi ini merupakan bagian dari program pemerintah yaitu Kementerian Badan Pertanahan Nasional atau Agraria Tata Ruang di atas lahan 931 hektar, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Dalam hukum agraria Indonesia, sertifikat hak milik (SHM) adalah dokumen kepemilikan tertinggi yang memiliki kekuatan hukum kuat. Sementara itu, Surat Pengakuan Hak (SPH) adalah dokumen administratif yang sering kali dijadikan dasar transaksi jual beli tanah tanpa sertifikat.

SPH tidak memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi daripada SHM, namun dalam banyak kasus, SPH digunakan oleh pihak tertentu untuk mengklaim tanah yang sebenarnya sudah bersertifikat atas nama orang lain. Situasi ini membuka kemungkinan adanya manipulasi administrasi, di mana tanah dijual kepada pihak ketiga tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

Selain permasalahan kepemilikan tanah, Eddy Santana juga menyayangkan tindakan PT. RMK yang dinilai sewenang-wenang terhadap wilayah setempat. Salah satu contohnya adalah pembangunan jalan yang seolah dikuasai penuh oleh perusahaan, sehingga masyarakat tidak lagi bisa melintas dengan bebas.

Padahal, menurut Eddy Santana, jalan tersebut sudah ada sejak lama. Orang menyebutnya Jalan Jepang. Jalan ini sudah menjadi aset negara. Kemudian, ada proyek pemerintah melalui program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD), yang dilakukan semasa ia menjabat sebagai wali kota. Namun, sejak ada PT. RMK membangun Jalan Jepang tersebut, perluasan jalan bahkan telah mengambil hak milik tanah bersertifikat selebar 4,5 meter sepanjang 1,6 kilometer, tanpa koordinasi dengan pemilik lahan. Jalan tersebut saat ini seolah tertutup untuk umum.

“Saya kecewa. Jalan itu milik negara. Tapi sekarang seperti hak milik perusahaan. Bahkan untuk perluasan jalan, tanah kami diambil begitu saja tanpa ada koordinasi. Tanah kami yang disertifikat diambil selebar 4,5 meter sepanjang 1,6 kilometer tanpa sepengetahuan kami,” ujarnya geram.

Konflik kepemilikan tanah seperti ini menyoroti lemahnya perlindungan hak kepemilikan tanah, serta celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Kini, langkah hukum akan menjadi penentu apakah hak milik akan dikembalikan kepada pemilik yang sah, atau apakah kasus ini akan berkembang menjadi sengketa besar yang berlarut-larut (Kalturo)


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *