Aspirasimediarakyat.com – Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah pusat dan daerah bergerak cepat untuk membenahi tata kelola sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi di luar sistem resmi. Regulasi yang dirancang untuk mendorong peningkatan produksi nasional sekaligus mengatasi persoalan eksploitasi ilegal ini kini mulai direspons secara konkret oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, terutama di wilayah-wilayah penghasil minyak.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (26/6/2025), sejumlah kepala daerah dan pemangku kepentingan energi membahas percepatan implementasi aturan tersebut. Fokus utama: mendata secara menyeluruh sumur-sumur minyak masyarakat yang selama ini tersebar di berbagai titik, khususnya di Sumsel, yang selama ini dikenal sebagai salah satu episentrum aktivitas pengeboran rakyat.
Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah ST MSi, mengungkapkan bahwa inventarisasi ini menjadi krusial, mengingat Menteri ESDM telah mengeluarkan surat terbatas pada 3 Juni 2025 yang meminta gubernur bersama bupati/walikota menyampaikan data valid terkait sumur eksisting. Batas akhir penyampaian laporan tersebut ditetapkan pada 10 Juli 2025.
“Ini bukan sekadar pendataan administratif, tapi langkah penting dalam menertibkan sekaligus memberdayakan potensi energi rakyat secara sah dan bertanggung jawab,” ujar Hendriansyah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, lanjutnya, telah menyiapkan surat keputusan sebagai dasar hukum bagi pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan proses inventarisasi. Melalui dasar hukum tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat melibatkan berbagai pihak lokal seperti BUMD, koperasi, hingga UMKM dalam proses pendataan, tentunya dengan pendampingan teknis dari SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Permen ESDM 14/2025 sendiri merupakan bagian dari strategi nasional untuk mewujudkan ketahanan energi, sekaligus sebagai upaya mendorong target ambisius pemerintah: produksi minyak sebesar 1 juta barel per hari. Dalam konteks Sumsel, kebijakan ini juga berfungsi sebagai solusi sistemik terhadap persoalan lama: maraknya pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling.
Di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang dikenal sebagai daerah dengan aktivitas minyak rakyat paling aktif, pemerintah setempat menyambut baik kehadiran aturan baru tersebut. Bupati Muba HM Toha, melalui Sekretaris Daerah Dr Apriyadi MSi, menyatakan bahwa regulasi ini akhirnya memberi jalan keluar bagi permasalahan hukum dan lingkungan yang selama ini menyelimuti eksploitasi minyak rakyat.
“Selama ini kami dihadapkan pada dilema antara potensi ekonomi masyarakat dan aspek legalitas. Kini, dengan Permen ini, ada jalan tengah untuk menata ulang semuanya,” ujar Apriyadi.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini diperkirakan ada lebih dari 12.000 sumur minyak masyarakat aktif di wilayah Muba. Jumlah ini bukan hanya merepresentasikan potensi ekonomi, tapi juga menjadi tantangan besar dari sisi regulasi, keselamatan kerja, dan kelestarian lingkungan.
Dengan adanya payung hukum resmi, aktivitas pengeboran rakyat diharapkan bisa dikonversi menjadi kegiatan yang lebih ramah lingkungan dan produktif. Sumur-sumur minyak yang sebelumnya dikelola tanpa standar operasional yang jelas, kini akan masuk dalam skema kemitraan bersama pemerintah dan perusahaan migas.
“Ini tentu akan berdampak positif bagi masyarakat. Pengelolaan akan lebih tertata, lingkungan bisa diselamatkan, dan penghasilan rakyat tetap terjaga,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Muba juga telah membentuk tim lintas dinas untuk menindaklanjuti pendataan dan validasi lokasi sumur. Tidak hanya itu, mereka turut menggandeng sejumlah tokoh masyarakat untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah dan pelaku pengeboran lokal.
Dalam praktiknya, Permen ESDM ini menuntut kolaborasi multi-stakeholder. SKK Migas dan KKKS berperan penting dalam memberi pelatihan dan supervisi teknis, sementara koperasi atau BUMD menjadi jembatan ekonomi yang sah antara masyarakat dan industri formal.
Namun, tantangan tentu tak sedikit. Salah satunya adalah memastikan bahwa pendataan tidak hanya formalitas, tetapi mampu menjangkau sumur-sumur terpencil dan tersembunyi. Selain itu, persoalan kepemilikan lahan, konflik antar kelompok pengebor, serta persoalan sosial-ekonomi lainnya juga harus diantisipasi.
Pemerintah daerah pun diharapkan tidak hanya menjadi perantara administratif, melainkan proaktif dalam memberi edukasi kepada masyarakat bahwa legalitas bukan ancaman, melainkan jaminan bagi keberlanjutan usaha mereka.
Lebih jauh, Permen ESDM ini dapat menjadi preseden penting bagi reformasi tata kelola sumber daya alam di tingkat akar rumput. Aktivitas minyak rakyat, jika dikelola secara tepat, bisa menjadi sektor ekonomi inklusif yang tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga memberdayakan warga lokal secara langsung.
“Selama ini masyarakat menggantungkan hidup pada sumur-sumur yang dikelola secara tradisional. Sudah saatnya itu diintegrasikan ke dalam sistem yang berpihak namun tetap patuh pada aturan hukum,” kata Erdiansyah, Plt Asisten II Setda Muba, dalam pertemuan yang sama.
Sementara itu, keberadaan PT Petro Muba sebagai BUMD yang sudah cukup berpengalaman di sektor energi juga menjadi salah satu aset strategis untuk menyukseskan program ini. Direktur Utama Petro Muba, Khadafi SE, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung proses pendataan dan pembinaan sumur rakyat sesuai arahan dari pusat.
Ke depan, jika implementasi regulasi ini berjalan baik, Sumsel bisa menjadi model nasional dalam mengelola sumber daya energi berbasis masyarakat. Transformasi dari pengebor liar menjadi mitra legal negara bukan sekadar wacana, tapi keniscayaan jika ditangani serius.
Dengan batas waktu pelaporan yang kian dekat, semua pihak kini berpacu melawan waktu. Namun satu hal pasti: momentum ini bukan hanya soal angka produksi, tapi tentang bagaimana negara hadir secara nyata di tengah rakyat yang selama ini berjalan dalam bayang-bayang hukum.



















