Hukum  

“Pejabat Pajak Rangkap Pengendali Perusahaan, KPK Bongkar Skema Suap Restitusi”

KPK mengungkap tersangka korupsi pajak Mulyono merangkap direksi atau komisaris di 12 perusahaan. Fakta ini didalami terkait dugaan suap pengaturan restitusi PPN bernilai puluhan miliar rupiah, sekaligus menyoroti konflik kepentingan dan lemahnya pengawasan dalam tata kelola perpajakan.

Aspirasimediarakyat.com — Terbukanya fakta bahwa seorang pejabat pajak aktif merangkap sebagai pengendali belasan perusahaan swasta di tengah pengusutan perkara suap restitusi pajak menghadirkan pertanyaan serius tentang integritas aparatur negara, efektivitas pengawasan internal, serta ketegasan penegakan hukum perpajakan, karena praktik rangkap kepentingan semacam itu tidak hanya berpotensi melanggar etika jabatan, tetapi juga mengaburkan batas antara kewenangan publik dan kepentingan privat yang semestinya dijaga ketat oleh sistem hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa Mulyono, tersangka dugaan korupsi pajak, tidak hanya menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, tetapi juga tercatat sebagai direksi atau komisaris di sedikitnya 12 perusahaan. Fakta ini membuka ruang penyelidikan lanjutan atas potensi konflik kepentingan yang lebih luas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa kepemilikan dan keterlibatan Mulyono dalam berbagai badan usaha tersebut akan didalami penyidik. Pendalaman ini diarahkan untuk memastikan apakah struktur perusahaan tersebut berkaitan langsung atau tidak langsung dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Menurut Budi, penyidik akan menelaah kemungkinan adanya modus layering melalui pendirian atau penguasaan perusahaan untuk menyamarkan aliran dana atau memfasilitasi praktik koruptif. Pendekatan ini lazim digunakan dalam kejahatan keuangan untuk memutus jejak transaksi ilegal.

Selain itu, KPK juga menelusuri apakah perusahaan-perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan aspek perpajakan. Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada dugaan suap restitusi, tetapi juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan pelanggaran lain.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Gula: Thomas Lembong Tantang Logika Jaksa di Persidangan

Baca Juga :  "Kejati Sulsel Cekal Enam Saksi Kasus Korupsi Bibit Nanas"

Baca Juga :  KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut PT Taspen Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang menjerat Mulyono dalam perkara pengaturan restitusi Pajak Pertambahan Nilai. Dalam OTT tersebut, KPK turut menetapkan dua tersangka lain, yakni seorang fiskus anggota tim pemeriksa serta pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap.

Dari operasi tersebut, penyidik menyita total Rp1,5 miliar, terdiri atas uang tunai Rp1 miliar dan bukti penggunaan dana sebesar Rp500 juta. Penyitaan ini menjadi bagian dari konstruksi awal pembuktian tindak pidana korupsi.

Penyidik menduga adanya permintaan uang apresiasi sebagai syarat pengabulan restitusi PPN kepada sebuah perusahaan swasta. Permohonan restitusi yang dikabulkan bernilai Rp48,3 miliar, angka yang menempatkan perkara ini dalam kategori berisiko tinggi bagi penerimaan negara.

Dalam pembagian uang tersebut, Mulyono diduga menerima Rp800 juta, sementara fiskus anggota tim pemeriksa memperoleh Rp200 juta dan pihak swasta menerima Rp500 juta. Skema ini memperlihatkan relasi kuasa yang timpang antara pejabat publik dan wajib pajak.

“Ketika kewenangan pajak berubah menjadi alat tawar-menawar pribadi, hukum kehilangan wibawanya dan negara tampak seperti pasar gelap yang memperjualbelikan keadilan fiskal, sementara rakyat dipaksa patuh membayar kewajiban tanpa pernah diberi ruang bernegosiasi.”

Secara hukum, perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini mengatur larangan penerimaan gratifikasi dan suap oleh penyelenggara negara.

Selain itu, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 turut memperkuat jerat pidana, terutama terkait peran pemberi dan penerima suap dalam transaksi yang merugikan keuangan negara. Pendekatan multi-undang-undang ini mencerminkan kompleksitas perkara.

Kasus ini juga menyinggung persoalan tata kelola aparatur perpajakan. Rangkap jabatan dalam perusahaan swasta oleh pejabat pajak berpotensi melanggar prinsip netralitas dan profesionalitas yang diamanatkan dalam regulasi kepegawaian negara.

Baca Juga :  Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Beromzet Ratusan Juta di Apartemen Aston Batam

Baca Juga :  KPK Pastikan Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto Sesuai Prosedur

Baca Juga :  "Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan di Banjarbaru"

Pengawasan internal menjadi sorotan, karena praktik semacam ini sulit terjadi tanpa lemahnya sistem deteksi dini dan pengendalian konflik kepentingan. Ketiadaan sanksi administratif yang efektif dapat membuka celah penyimpangan berulang.

Ketidakadilan fiskal adalah luka struktural yang membuat rakyat kecil membayar pajak dengan patuh, sementara segelintir elite mempermainkan aturan untuk memperkaya diri melalui jabatan dan jaringan korporasi.

KPK menegaskan pendalaman masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara. Fokus penyidikan diarahkan pada pembuktian aliran dana, peran masing-masing pihak, serta potensi kerugian negara yang lebih luas.

Penegakan hukum dalam perkara ini menjadi ujian bagi kredibilitas sistem perpajakan nasional. Transparansi proses hukum dan keterbukaan informasi publik diperlukan agar kepercayaan masyarakat tidak semakin tergerus.

Kasus Mulyono memperlihatkan bahwa korupsi perpajakan bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan cermin dari rapuhnya benteng pengawasan ketika kekuasaan, uang, dan celah regulasi bertemu dalam satu ruang yang sama, sementara rakyat menuntut keadilan yang setara di hadapan hukum.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *