Hukum  

“Kredit Jumbo PT JMN Sebelum Tender Picu Sorotan Hukum”

PT Jenggala Maritim Nusantara mengakses kredit Rp 2 triliun dari Bank Mandiri sebelum tender pengadaan kapal PT PIS dibuka. Fakta ini terungkap di persidangan kasus tata kelola minyak Pertamina, memunculkan pertanyaan publik soal akuntabilitas, prosedur, dan potensi konflik kepentingan dalam proyek energi bernilai besar.

Aspirasimediarakyat.comDalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero 2018–2023, muncul rangkaian fakta yang menunjukkan bagaimana proses bisnis energi nasional kembali menabrak nalar publik. Sumber-sumber hukum dipaparkan secara beruntun, saksi saling mengisi, namun di tengah kerangka regulasi yang semestinya kokoh, justru tampak celah lebar yang mengundang pertanyaan: bagaimana mungkin perusahaan berusia hitungan minggu bisa mengakses fasilitas kredit puluhan juta dolar sebelum tender resmi dibuka? Sebuah ironi yang berdiri seperti gedung tanpa fondasi—tinggi, mencolok, tapi siap runtuh ke atas kepala rakyat yang selama ini hanya menjadi penonton.

Fakta awal perkara ini menyeruak ketika Commercial Banking Center Manager Bank Mandiri, Aditya Redho Ichsanoputra, memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia menjelaskan bahwa perusahaan milik anak pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid, yakni PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) yang dikendalikan oleh Muhamad Kerry Adrianto Riza, mengajukan kredit besar sebelum proses tender pengadaan kapal kerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PT PIS) berlangsung.

Aditya menyebut saat kredit diajukan, dirinya masih menjabat Senior Relationship Manager Commercial Banking Shipping Industry Bank Mandiri. Saat itu PT JMN, perusahaan yang baru berdiri pada Februari 2023, mengajukan pinjaman untuk pembelian kapal Very Large Gas Carrier (VLGC) Gas Beryl.

Dalam persidangan, terungkap bahwa nilai kredit yang dimohonkan mencapai 50 juta dolar AS, sekitar 90 persen dari nilai kapal senilai 59,2 juta dolar AS. Pengajuan dilakukan pada Maret–April 2023, jauh sebelum pengumuman tender resmi pada 31 Agustus 2023.

Bank Mandiri mengonfirmasi bahwa PT JMN mengajukan kredit karena melihat peluang kerja sama dengan PT PIS. “Kami melakukan konfirmasi untuk menanyakan kebutuhan kapal itu akan digunakan oleh Pertamina International Shipping,” ujar Aditya.

Baca Juga :  "PolemiK SP3 Nikel Konawe Utara Uji Konsistensi Penegakan Hukum"

Baca Juga :  "Riva Siahaan Masih Karyawan BUMN Saat Didakwa Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun"

Baca Juga :  "Kejaksaan Agung Kembali Buka Penyidikan Baru dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan"

Untuk memperkuat analisis kredit, Aditya mengaku melakukan dua kali pertemuan dengan PT PIS. Pertemuan pertama berlangsung pada 8 Maret 2023 dan dihadiri Direktur Utama PIS, Yoki Firnandi, serta perwakilan PT JMN seperti Kerry dan komisaris Gading Ramadhan Joedo.

Dalam pertemuan tersebut, pihak bank memastikan bahwa PT PIS benar membutuhkan kapal tipe VLGC. “Karena permohonan itu spesifik untuk membeli kapal VLGC, maka kami menanyakan apakah kapal sejenis dibutuhkan. Memang benar dibutuhkan,” ucap Aditya.

Namun jaksa memperdalam persoalan dengan menyoal dasar keyakinan bank bahwa PT JMN memiliki peluang besar memenangkan tender, padahal prosesnya harus terbuka dan kompetitif. Aditya menegaskan bahwa bank tidak menilai peluang menang, melainkan hanya mengonfirmasi kebutuhan kapal. “Itu business judgement kami,” ujarnya.

“Di titik inilah muncul salah satu keganjilan besar proses bisnis energi. Sebab, menurut jaksa, ada ratusan perusahaan lain yang bergerak di sektor serupa. Namun, hanya PT JMN yang mengajukan kredit. Di sisi lain, proses tender masih jauh dari dimulai. Secara regulasi, bank memang hanya menilai pemohon kredit, namun secara logika publik, keterbatasan informasi dan jarak waktu menimbulkan kecurigaan atas adanya privilej tertentu.”

Keterangan para pihak kemudian bergerak pada proses pencairan. Kredit 50 juta dolar AS untuk kapal Gas Beryl disetujui pada April 2023 dan dicairkan pada Oktober 2023. Pada Juni 2023, PT JMN juga mengajukan kredit tambahan untuk dua kapal lain: Suezmax Ridgebury Lessley B senilai 49 juta dolar AS dan MRGC Nashwan senilai 27 juta dolar AS. Kedua kredit disetujui Juli 2023 dan dicairkan Oktober 2023.

Jika ditotal, PT JMN menerima kredit 126 juta dolar AS atau sekitar Rp 2 triliun dalam waktu relatif singkat. Hal ini menguatkan pertanyaan besar: mengapa perusahaan berusia dua bulan mampu mengakses kredit berskala jumbo untuk proyek yang bahkan belum diumumkan secara resmi?

Salah satu pakar hukum bisnis maritim, Prof. Hilman Sasmita, mengatakan terdapat ruang abu-abu dalam praktik seperti ini. “Bank boleh saja mengambil keputusan berbasis prospek bisnis. Namun jika prospek itu terkait lelang negara yang belum diumumkan, harus ada batas ketat agar tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan,” ujarnya.

Di tengah arus kronologis pembiayaan dan tender itu, terdapat situasi yang menggambarkan kontras tajam antara ketelitian yang dituntut publik dan kelonggaran yang terlihat di meja korporasi. Seakan-akan ada ruang gelap tempat keputusan besar mengalir begitu cepat, sementara rakyat di luar ruangan hanya bisa mengamati seperti menonton kapal mewah melaju di jalur khusus—jalur yang tak pernah mereka tahu pintunya berada di mana.

Proses tender akhirnya digelar pada 31 Agustus 2023 dan pemenangnya diumumkan pada 11 Oktober 2023. Kapal milik PT JMN ditetapkan sebagai pemenang. Namun dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pengadaan kapal pengangkutan kargo crude import tersebut menyebabkan kerugian negara 1.234.288 dolar AS, sementara total kerugian dalam perkara ini mencapai Rp 285,1 triliun.

Sejumlah nama strategis telah dihadirkan sebagai saksi, termasuk Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Direktur Utama PT PIS Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, dan beberapa pejabat senior Pertamina lainnya. Kejaksaan Agung menetapkan total 18 tersangka.

Delapan berkas telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, sedangkan berkas tersangka utama Riza Chalid belum dilimpahkan karena masih berstatus buron. Dari sini, publik kembali mempertanyakan efektivitas penegakan hukum serta komitmen negara dalam memastikan transparansi sektor energi.

Seorang pengamat tata kelola BUMN, Denny Laksana, menilai bahwa perkara ini menjadi ujian besar bagi sistem pengawasan nasional. “Apabila kredit jumbo bisa mengalir sebelum tender, maka kita perlu mengevaluasi ulang hubungan bank–BUMN–perusahaan swasta agar tidak menimbulkan kesan bahwa ada pintu-pintu istimewa dalam proses bisnis negara,” katanya.

Dalam konteks hukum, serangkaian temuan ini memperlihatkan bagaimana celah dalam praktik business judgement dapat bertabrakan dengan asas-asas pengadaan yang mensyaratkan keterbukaan, akuntabilitas, dan persaingan sehat. Proses pembuktian di persidangan menjadi sangat penting untuk menemukan apakah terdapat intervensi, penyalahgunaan kewenangan, atau sekadar kelalaian prosedural.

Baca Juga :  "OTT Tulungagung Ungkap Retaknya Integritas Birokrasi di Balik Kekuasaan Daerah"

Baca Juga :  "Tuntutan 7 Tahun Nurhadi Menguak Gurita Gratifikasi dan TPPU Ratusan Miliar"

Namun, di luar segala kerangka normatif, publik kembali disodori satu kenyataan pahit: ketika bisnis berkelas miliaran dolar berjalan tanpa rem yang terasa, rakyat seperti berada di tepi jurang, menyaksikan permainan raksasa yang tak pernah mengundang mereka masuk. Seolah-olah ada tangan-tangan raksasa yang mengatur papan catur energi—dan setiap bidaknya digerakkan bukan berdasarkan kepentingan bangsa, tetapi kepentingan segelintir pemain yang sudah terlalu lama kebal dari badai pertanggungjawaban.

Pada akhirnya, proses persidangan ini menjadi ruang penting untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya. Kehadiran saksi, penilaian hakim, dan transparansi dokumen pengadaan merupakan unsur yang akan menentukan apakah perkara ini akan menjadi preseden penataan ulang tata kelola energi atau sekadar babak baru dari cerita yang berulang.

Publik menanti, bukan sekadar untuk melihat siapa yang bersalah, melainkan untuk menyaksikan apakah sistem hukum dapat menembus simpul-simpul kepentingan yang selama ini membelenggu sektor migas. Keputusan akhir di pengadilan nanti akan menjadi indikator apakah negara benar-benar hadir atau hanya berdiri sebagai penonton dalam drama megaproject yang nilainya mencapai ratusan triliun.

Jika seluruh rangkaian temuan ini tidak dituntaskan secara tegas, rakyat kembali berada di posisi paling rentan. Sementara kapal-kapal raksasa mengarungi laut dengan kredit dan kontrak jumbo, jutaan warga justru terjebak dalam keletihan panjang menunggu negara menegakkan janji: bahwa pengelolaan energi adalah mandat konstitusional, bukan arena permainan garong berdasi yang terus menari di atas gelombang uang publik yang seakan tak pernah ada batasnya.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *